BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kriminologi sebagai ilmu sosial terus
mengalami perkembangan dan peningkatan. Perkembangan dan peningkatan ini
disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus mengalami
perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang lainnya
serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu atau jaman
yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan juga
mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan mengkaji
permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi di
dalamnya.
Berkembangnya studi yang dilakukan
secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia memberikan dampak kepada
berkurangnya perhatian para pakar kriminologi terhadap hubungan antara hukum
dan organisasi kemasyarakatan. Kemunculan aliran positif mengarahkan para pakar
kriminologi untuk lebih menaruh perhatian kepada pemahaman tentang pelaku
kejahatan (penjahat) daripada sifat dan karakteristik kejahatan, asal mula
hukum serta dampak-dampaknya. Perhatian terhadap hubungan hukum dengan
organisasi kemasyarakat muncul kembali pada pertengahan abad 20, karena hukum
mulai dianggap memiliki peranan penting dalam menentukan sifat dan
karaktersitik suatu kejahatan. Para pakar kriminologi berkeyakinan bahwa
pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan
masyarakat memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan
yang bersifat kriminologis.
Dalam pembahasan mengenai asal-usul
tingkah laku kriminal dan dalam pertimbangan mengenai faktor mana yang memegang
peran, utamanya di antara faktor keturunan atau faktor lingkungan, kriminolog
tersebut menarik kesimpulan bahwa, kriminalitas manusia normal adalah akibat,
baik dari faktor keturunan maupun dari faktor lingkungan, dimana kadang-kadang
dari faktor keturunan dan kadang-kadang pula faktor lingkungan memegang peran
utama, dan di mana kedua faktor itu juga dapat saling mempengaruhi.
Secara garis besarnya, bahwa faktor
keturunan dan faktor lingkungan masing-masing bukan satu faktor saja melainkan
suatu gabungan faktor, dan bahwa gabungan faktor ini senantiasa saling
mempengaruhi di dalam interaksi sosial orang dengan lingkungannya.
Jadi, seorang manusia normal bukan
ditentukan sejak lahir untuk menjadi kriminal oleh faktor pembawaannya yang
dalam saling berpengaruh dengan lingkungannya menimbulkan tingkah laku
kriminal, melainkan faktor-faktor yang terlibat dengan iteraksi lingkungan
sosial itulah yang memberikan pengaruhnya bahwa ia betul-betul menjadi kriminal
dalam pengaruh-pengaruh lingkungan yang memudahkannya itu.
1.2 Rumusan Permasalahan
Hal yang ingin diangkat penulis menjadi
masalah dalam makalah ini adalah mengenai perilaku dari anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPRRI ) yang tertangkap kamera wartawan sedang menonton
video porno dalam sidang paripurna .
Masalah pokok diatas kemudian
dikembangkan oleh penulis dengan menggabungkan masalah diatas dengan ilmu
kriminologi dan melihat kejadian tersebut dari perturan perundang – undangan
yang berlaku yakni:
1. Undang
– undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
2. Undang
– undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE
Dengan dibantu oleh ilmu kriminologi dan
perturan perundang – undangan yang berlaku masalah yang akan dikemukan oleh
penulis ialah:
1. Pengertian
kejahatan dan penjahat?
2. Apa
pandangan krimonologi mengenai perilaku anggota DPR RI yang tertangkap sedang
nonton video porno dalam sidang paripurna?
3. Apa
peraturan yang telah dilanggar oleh anggota DPR RI dari peraturan diatas?
1.3
Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas pada mata kuliah Kriminologi
serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang tipe penjahat dan
hubungannya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menonoton video porno
dalam sidang paripurna .
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kejahatan, Penjahat
dan Klasifikasi Penjahat
A.
Kejahatan
Ada
beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
·
Istilah kejahatan berasal dari kata
jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang
ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai
sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
·
Kejahatan ialah suatu perbuatan yang
tidak hanya bertentangan dengan undang – undang pidana yang berlaku tetapi juga
tidak betentangan dengan kesusilaan,kebudayaan dan kebiasaan di masyarakat dan
telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat merugikan baik sosiologis
maupun ekomoni.
·
Secara yuridis, Kejahatan diartikan
sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa
perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
·
Menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro,
S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu
dari hukum pidana.
·
Menurut Richard Quinney, Definisi ttg
tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang
diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi
secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan
oleh warga‑warga
masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
·
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang
bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan
untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan
perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak
yang membuat perumusan.
·
Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan
merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau
masyarakat.
·
Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono,
kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang
dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
B.
Penjahat
·
Penjahat adalah orang yang melakukan
perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
·
Menurut Vollmer sebagai seorang tokoh di
bidang kriminologi mengatakan bahwa penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol
dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku karena baginya tidak
dapat mengendalikan dirinya dari perbuatan anti sosial yang merugikan individu.
·
Menurut Parson penjahat ialah oreang
yang mengancam kehidupan dan kebaikan orang lain dan membebankannya pada
masyarkat disekelilingnya.
·
JE Sahetapy mengatakan bahwa penjahat
adalah orang – orang yang berkelakuan anti sosial dimana perbuatanya
bertentangan dengan norma – norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan
menganggu ketertiban umum.
C. Klasifikasi Penjahat
Noach melihat
krimanalitas dari dua sisi, yaitu
1. Sisi Perbuatannya
Dilihat dari sisi
perbuatannya, kriminalitas dapat dikelompokkan lagi ke dalam dua kelompok
yaitu:
a. Cara Perbuatan itu
dilakukan, kelompok ini dapat dibagi menjadi:
ü Perbuatan
dilakukan dengan cara si korban mengetahui baik perbuatannya maupun pelakunya.
Tidak menjadi masalah apakah si korban sadar bahwa itu adalah suatu tindak
pidana atau bukan. Misalnya dalam hal penganiayaan, penghinaan, perampokan,
penipuan, dan delik seksual. Di samping itu terdapat pula delik yang dilakukan
sedemikian rupa sehingga si korban tidak mengetahui baik perbuatannya maupun
maupun pelakunya pada saat perbuatan itu dilakukan seperti penggelapan,
penadahan, pencurian, pemalsuan, dan peracunan
ü Perbuatan
dilakukan dengan menggunakan sarana seperti bahan kimia, perlengkapan, dan
sebaginya atau tanpa sarana.
ü Perbuatan
dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau dilakukan dengan “biasa”.
b.
Benda hukum yang dikenai atau menjadi obyek delik misal kejahatan terhadap
nyawa, kejahatan terhadap kekuasaan umum, dan lain sebagainya.
2. Sisi Pelakunya
Dilihat dari sisi
pelakunya, dapat dibagi menurut motif si pelaku, mengapa melakukan kejahatan,
dan dari sifat pelaku sendiri.,Lombroso mengklasifikasi penjahat sebagai
berikut:
a. Penjahat
pembawaan (born criminal), yaitu penjahat yang dilihat dari ciri-ciri tubuhnya
(stigmata) karena atavisme (degenerasi) lalu menjadi jahat.
b. Penjahat
karena sakit jiwa seperti idiot, imbesil, melankoli, epilepsi, histeri,
dementia pellagra, dan pemabuk.
c. Penjahat
karena dorongan hati panas (passion) seperti membunuh istri simpanan suaminya.
d. Penjahat
karena kesempatan yang dapat dibagi menjadi:
ü Penjahat
bukan sebenarnya (pseudo criminal) yaitu mereka yang melakukan tindak pidana
karena keadaan yang sangat melukai hati secara luar biasa dan mereka yang melakukan
tindak pidana hanya karena tindakan teknis, tanpa menyangkut suatu nilai moral
atau norma, misalnya pelanggaran lalu lintas, dsb.
ü Penjahat
karena kebiasaan, penjahat ini pada saat lahir normal, namun sejak masa
kanak-kanak dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang jahat, akhirnya kebiasaan
itu menjadi watak yang menyimpang dari anggota masyarakat normal.
e.
Kriminoloid, merupakan peralihan antara penjahat pembawaan dan penjahat karena
kebiasaan, yaitu mereka yang baru pada keadaan kurang baik yang ringan-ringan
saja telah terlibat dalam tindak pidana
Dalam klasifikasinya, Lombroso menggunakan kriteria
psikis, fisik, dan lingkungan.
Garfalo, membuat klasifikasi sebagai berikut:
1.
Pembunuh.
2.
Penjahat agresif.
3.
Penjahat karena kurang kejujuran, dan
4.
Penjahat karena dorongan hati panas atau
karena ketamakan
Aschaffenburg
membagi penjahat menjadi:
1. Penjahat
karena kebetulan, yaitu mereka yang melakukan tindak pidana karena culpa.
2. Penjahat
karena pengaruh keadaan, yaitu mereka yang karena pengaruh tiba-tiba dengan
segera berakibat dia melakukan kejahatan.
3. Penjahat
karena kesempatan, yaitu mereka yang karena ada kesempatan terbuka secara
kebetulan, lalu melakukan tindak pidana.
4. Penjahat
kambuhan (residivis), yaitu mereka yang berulang-ulang melakukan kejahatan, baik
kejahatan semacam maupun tidak.
5. Penjahat
karena kebiasaan, yaitu mereka yang secara teratur melakukan kejahatan.
6. Penjahat
professional, mereka yang secara teratur melakukan kejahatan secara aktif dan
sikap hidupnya memang diarahkan kepada kejahatan.
Abrahamsen
membagi penjahat menjadi:
1. Penjahat
sesat, Penjahat karena situasi tertentu, kebetulan, dan karena pengaruh orang
lain.
2. Penjahat
kronis.
ü Penjahat
karena penyimpangan organis atau fungsional tubuh maupun jiwa
ü Penjahat
sesat yang kronis yaitu mereka sering kali terlibat dalam suatu situasi,
kronis, karena pengaruh orang lain.
ü Penjahat
neurotik, dan mereka yang bertindak di bawah pengaruh dorongan di dalam dirinya.
ü Penjahat
dengan watak neurotis, jika penjahat neurotik banyak dilihat dari tingkah
lakunya, maka penjahat dengan watak neurotis dilihat dari watak kepribadiannya.
ü Penjahat
dengan pertumbuhan nurani yang kurang baik (superego)
Gruhle
membagi penjahat menjadi:
1. Penjahat
karena kecenderungan (bukan bakat):
ü Aktif:
mereka yang mempunyai kehendak untuk berbuat jahat.
ü Pasif:
mereka yang tidak merasa keberatan terhadap dilakukannya tindak pidana, tetapi
tidak begitu kuat berkehendak sebagai kelompok yang aktif, delik bagi mereka
ini merupakan jalan keluar yang mudah untuk mengatasi kesulitan.
2. Penjahat
karena kelemahan.
ü Mereka
yang baik karena situasi sulit, keadaan darurat maupun keadaan yang cukup baik,
melakukan kejahatan, bukan karena mereka berkemauan, melainkan karena tidak
punya daya tahan dalam dirinya untuk tidak berbuat jahat.
3. Penjahat
Karena hati panas
ü Mereka
yang karena pengaruh sesuatu tidak dapat mengendalikan dirinya juga karena
putus asa lalu berbuat jahat.
4. Penjahat
karena keyakinan
ü Mereka
yang menilai normanya sendiri lebih tinggi daripada norma yang berlaku di dalam
masyarakat.
2.1
Pandangan Kriminologi Terhadap Perlaku Anggota DPR RI Yang Sedang
Menonton Video Porno
Dalam
ilmu kriminologi ada bermacam – macam tipe penjahat , salah satunya ialah
menurut RUTH S CAVAN ada 9 penggolongan penjahat yaitu:
1. The causal of defender crime.
2. The occasional of crime.
3. The episode of crime.
4. The white color crime.
5. The habitual crime.
6. The professional crime.
7. The organize crime.
8. The abnormally mentally crime.
9. The milisionois crime.
Dari
ke-9 penggolongan penjahat diatas timbul pertanyaan apakah yang dilakukan oleh
anggota DPR RI yakni menonnton video porno dapat dikatakan dia seorang
penjahat? Jikalau ya, termasuk golongan yang mana dia ?
Dalam
ilmu kriminologi dalam arti terbatas kita mempelajari tentang bentuk , sebab
dan akibat dari kejahatan .
Dari
bentuk kejahatan ada beberapa faktor yaitu :
a. Bakat.
b. Lingkungan (milio).
c. Spiritual.
d. Gabungan.
Untuk
menjawab pertanyaan diatas kita dapat melihat dari faktor terjadinya kejahatan
serta beberapa pengertian penjahat diatas .penulis menyimpulkan bahwa apa
yang anggota DPR RI yang tertangkap
kamera oleh wartawan sedang menonton video porno adalah seorang penjahat karena
telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh perturan perundang –
undangan yang dipaparkan oleh penulis diatas.
Mengenai
tipe penjahat sesuai dengan penggologan penjahat diatas , penulis menyimpulkan
bahwa anggota dewan tersebut termasuk golongan penjahat:
a. The white color crime.
Ialah
kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus sosial tinggi atau orang
yang mempunyai martabat dan kewenagan yang tinggi.
Sebagai
seorang anggota DPR RI , oaring tersebut telah memenuhi pengertian dari
golongan penjahat diatas walaupun golongan kejahatan diatas lebih sering
dikaitkan dengan tindak korupsi tetapi kejahatan yang telah dilakukan oleh
orang diatas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang legislator .
b. The habitual crime.
ialah
kejahatan yang pada awalnya adalaha suatu kebiasaan yang pada akhirnya menjadi
suatu kejahatan.
Mungkin
pada awalnya anggota DPR RI yang melakukan tindakan tidak terpuji diatas telah
biasa menonton video porno sebagai suatu kebiasaan dalam kapasitas untuk
kesenangan pribadi tetapi kebiasaan tersebut menjadi suatu tindak kejahatan
karena kebiasaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dan
dilakukan dalam proses rapat paripurna di DPR.
Walaupun
penulis tidak dapat membuktikan bahwa tindkan tersebut adalah suatu kebiasaan
tapi kita melihat masalah ini dalam tataran ilmu kriminologi.
2.3
Peraturan Yang Dilanggar Oleh Anggota DPR Ri Karena Perbutannya.
Dlam
kaitan peraturan yang telah dilanggar sendiri oleh pembuatnya dalam kasus video
porno anggota DPR RI tersebut dapat di kenakan pidana yakni pasal 31 dan 32
undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentng pornografi yang berbunyi:
Pasal
31:
Setiap
orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal
32:
Setiap
orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
BAB
IV
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Berbicara tentang teori kriminologi
merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan pelbagai permasalahan
tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori
kriminologi ini menjadi landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat
atau peneliti dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari
solusinya.
Dalam menentukan teori mana yang menjadi
landasan, hasil yang maksimal akan dicapai apabila kita dapat menentukan
perspektif mana yang akan digunakan. Penentuan perspektif ini kemudian
memberikan patokan kepada kita dalam usaha penelusuran dan pencarian kebenaran
terhadap realita yang ada di dalam masyarakat (kejahatan dan penyimpangan yang
merupakan satu gejala sosial masyarakat). Karena itu dibutuhkan suatu paradigma
berpikir yang akan menuntun ke arah fokus perhatian suatu masalah sehingga
masalah tersebut dapat dikaji secara mendalam.
3.1 Saran
Dari uraian diatas penulis ingin
memberikan saran kepada segenap lapisan masyarakat untuk melekukan social
control terhadap setiap penyimpangan yang terjadi di masyarakat baik yang
bersifat susila maupun criminalitas karena dengan adanya pengawasan dari
masyarakat kita berharap nantinya dapat berkuranglah kejahatan di masyrakat .
DAFTAR
PUSTAKA
Bonger,W.A, 1995. Pengantar Tentang
Kriminologi, PT. Pembanguan, Jakarta.
Santoso,Topo & Eva Achjani Zulfa.
2011. Kriminologi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Regar, Tomy. 2011. Anak hukum medan.
Makalah. http://tommyregar.blogspot.com/2011/11/makalah-kriminologi.html
diakses pada tanggal 19 April 2012.
Monograf Kriminologi
Undang – undang nomor 44 tahun 2008
Undang – undang nomor 11 tahun 2008
sangat membantu. lebih daripada situs2 yang narik orang buat liat contoh makalah tapi ga bisa dibuka dan ga sesuai nama situs. termakasih :)
BalasHapusOk mr, diterima kritik dan sarannya...:)
BalasHapus