KOMPARASI
UU NO. 3 TAHUN 1971 DENGAN UU NO. 31 TAHUN 1999
YANG
DIUBAH DAN DITAMBAH
DENGAN
UU NO. 20 TAHUN 2001
No.
|
A. Perubahan perumusan.
|
Keterangan
|
1.
|
Kata ”langsung atau tidak
langsung” dalam pasal 1 ayat 1 UU PTPK tahun 1971 (dihapus)
|
- Pertimbangannya jika dipakai
akibat ”tidak langsung” sama halnya menganut teory von- Buri yang
menyatakan bahwa semua sebab atau faktor terjadinya akibat adalah sebab,
sementara teory von- Bury tidak dapat ditetapkan.
- Indonesia sendiri dalam hukum
kausalitas hanya menganut akibat langsung.
- Teori yang dianut di
Indonesia dan Belanda ialah Von Kries , yang menyatakan yang
menjadi sebab adalah yang seimbang dengan akibat.
|
2.
|
Kata ”atau patut diketahui…” dalam
pasal 1 ayat 1 sub a UU PTPK 1971 kemudian menjadi pasal 2 UU PTPK 1999
(dihapus)
|
- Kata – kata ”atau dapat
diketahui …”berarti culpa yang berarti kerugian negara yang
timbul dapat terjadi karena kelalaian. Dengan dihapuskannya kata- kata
”atau patut diketahui…”, berarti kerugian negara yang terjadi harus dilakukan
dengan sengaja.
|
3.
|
Delik materiel pada pasal 1 ayat 1
sub a berubah menjadi delik formel pada pasal 2 UU PTPK 1999 dengan
disisipkannya kata ”dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
|
- Dengan disisipkannya kata
”dapat” sehingga perbuatan yang ”dapat” atau mungkin menimbulkan
kerugian keuangan negara atau perekonomian negara inti delik sudah
terpenuhi;
- Untuk mempermudah pembuktian.
|
No.
|
B. Perubahan ancaman pidana
|
Uraian
/ analisis
|
1.
|
Ancaman pidana yang seragam dalamn
UU PTPK 1971
|
- Semua jenis delik baik yang
bobotnya lebih ringan termasuk delik berkualifikasi diancam dengan
pidana yang sama, yaitu pidana penjara maksimum seumur hidup dan /
atau denda maksimum 30 juta rupiah.
|
2.
|
Pembedaan ancaman pidana dalam UU
PTPK 1999
|
- Diadakan pembedaan ancaman
pidana baik penjara maupun denda sesuai dengan bobot delik termasuk
kualifikasinya.
- Dalam ”keadaan tertentu”
dapat dijatuhi pidana mati ( ayat 2)
|
3.
|
Pasal 3 UU PTPK 2001
|
- Berasal dari pasal 1 ayat 1
sub b UU PTPK 1971, ancaman pidananya masih tetap sama, yaitu maksimum
penjara seumur hidup, tetapi dendanya (dan/ atau) naik menjadi
satu miliar rupiah.
|
4.
|
Pasal 5 UU PTPK 2001
|
- Rumusannya diadopsi dari
pasal 209 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
turun menjadi maksimum lima tahun, tetapi dendanya (dan/atau)
masih menjadi 250 juta rupiah.
|
5.
|
Pasal 6 UU PTPK 2001
|
- Rumusannya diadopsi dari
pasal 210 KUHP (menyuap hakim);
- Pidana penjaranya turun
menjadi maksimum lima belas tahun, tetapi dendanya (dan/atau) naik
menjadi 750 juta rupiah.
|
6.
|
Pasal 7 UU PTPK 2001
|
- Rumusan deliknya diadopsi
dari pasal 387 dan 388 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
turun menjadi maksimum tujuh tahun, tetapi dendanya naik menjadi
maksimum 350 juta rupiah.
|
7.
|
Pasal 8 UU PTPK 2001
|
- Rumusan deliknya diadopsi
dari pasal 415 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
turun menjadi maksimum lima belas tahun, tetapi dendanya naik menjadi
maksimum 750 juta rupiah.
|
8.
|
Pasal 9 UU PTPK 2001
|
- Rumusan deliknya diadopsi
dari pasal 416 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
turun menjadi maksimum lima tahun, tetapi dendanya naik menjadi maksimum
250 juta rupiah.
|
9.
|
Pasal 10 UU PTPK 2001
|
- Rumusan deliknya diadopsi
dari pasal 417 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
turun menjadi maksimum tujuh tahun, tetapi dendanya naik menjadi
maksimum 350 juta rupiah.
|
10.
|
Pasal 11 UU PTPK 2001
|
- Rumusan deliknya diadopsi
dari pasal 418 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
turun menjadi maksimum lima tahun, tetapi dendanya naik menjadi maksimum
250 juta rupiah.
|
11.
|
Pasal 12 UU PTPK 2001
|
- Rumusan deliknya diadopsi dari
pasal 419, 420, 423, 425, DAN 435 KUHP;
- Ancaman pidana penjaranya
tetap maksimum seumur hidup, tetapi dendanya naik menjadi maksimum satu
miliar rupiah.
|
No.
|
C. Ancaman minimum khusus
diperkenalkan
|
Uraian
/ analisis
|
1.
|
- KUHP tidak mengenal minimum khusus;
- UU PTPK 1999 memperkenalkan
minimum khusus, baik pidana penjara maupun pidana denda
|
- Pasal 2: minimum pidana
penjara 4 tahun dan denda minimum 200 juta rupiah.
- Pasal 3: minimum pidana
penjara satu tahun dan/atau denda minimum 50 juta rupiah.
- Pasal 5 (ex pasal 209 KUHP) :
minimum pidana penjara satu tahun dan/atau denda minimum 50 juta
rupiah.
- Pasal 6 (ex pasal 210 KUHP) :
minimum pidana penjara tiga tahun dan/atau denda minimum 150 juta
rupiah.
- Pasal 7 (ex pasal 387 dan 388
KUHP) : minimum pidana penjara dua tahun dan/atau denda minimum
100 juta rupiah.
- Pasal 8 (ex pasal 415 KUHP) :
minimum pidana penjara dua tahun dan/atau denda minimum 100 juta
rupiah.
- Pasal 9 (ex pasal 416 KUHP) :
minimum pidana penjara satu tahun dan/atau denda minimum 50 juta
rupiah.
- Pasal 10 (ex pasal 417 KUHP)
: minimum pidana penjara dua tahun dan/atau denda minimum 100
juta rupiah.
- Pasal 11 (ex pasal 418 KUHP)
: minimum pidana penjara satu tahun dan/atau denda minimum 50
juta rupiah.
- Pasal 12 (ex pasal 419, 420,
423, 425 dan 435 KUHP) : minimum pidana penjara empat tahun dan/atau
denda minimum 200 juta rupiah.
- Pasal 13 (ex pasal 1 ayat (1)
sub d UU PTPK 1971) minimum pidana penjara dan/atau dendanya tidak
ada.
Pembuat RUU PTPK 1999 menilai satu
tahun pidana penjara setara 50 juta rupiah denda.
|
|
Perubahan UU PTPK 1999 oleh
pembuat RUU PTPK 2001
|
- Menghapus pidana minimum
khusus baik penjara maupun denda delik yang berasal dari KUHP karena
tidak logis dan tidak adil.
- Karena hampir semua semua
anggota DPR dalam pansus menolak untuk menghapus minimum khusus maka
dibuat kompromi dengan pemerintah diatur dalam pasal 12 A ayat (1)
bahwa ketentuan mengenai penjara dan denda sebagaimana dimaksud
dalam pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12 tidak berlaku bagi tindak pidana
korupsi yang nilainya kurang dari lima juta rupiah.
- Pasal 12 A ayat (2)
ditentukan ancaman pidana secara khusus untuk delik korupsi yang
nilainya kurang dari lima juta rupiah, dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun dan pidana denda paling banyak
|
|
Pendapat Prof. Dr. Jur. Andi
Hamzah :
- Rumusan pasal pasal 12 A ayat
(2) adalah keliru besar karena dikatakan dan denda, jadi kumulatif,
sedangkan pada umumnya delik tersebut pada pasal 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11,
dan 12 itu tertulis dan/atau denda.
- Kekeliruan pembuat UU PTPK
1971 yang menyamakan semua ancaman pidana untuk semua delik korupsi,
padahal bobotnya tidak sama.
|
No.
|
D. Pengertian pegawai negeri
diperluas
|
Uraian/analisis
|
1.
|
Pasal 1 UU PTPK 1999 memperluas
pengertian pegawai negeri.
|
- Menurut pasal 1 butir 2 UU PTPK
1999 pegawai negeri meliputi :
- pegawai negeri sebagai mana
dimaksud UU Kepegawaian;
- pegawai negeri sebagai
mana dimaksud KUHP;
- orang yang menerima gaji atau
upah dari keuangan negara atau daerah;
- orang yang menerima gaji atau
upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan keuangan negara atau
daerah; atau
- orang yang menerima gaji atau
upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari
negara atau masyarakat.
- Jika dibandingkan dengan
rumusan pegawai negeri dalam UU PTPK 1971, sampai huruf d masih sama,
sedangkan yang bertambah ialah yang tersebut pada huruf sehingga sangat
luas karena termasuk ”korporasi lain yang mempergunakan modal atau
fasilitas dari negara atau masyarakat.
|
2.
|
Ketidakkonsistenan UU PTPK 2001.
|
- UU PTPK 2001 menambah
pengertian orang yang menerima suap, yaitu pegawai negeri atau
penyelenggara negara, yang dalam pengertian pegawai negeri diperluas
pasti termasuk penyelenggara negara dalam rumusan pasal 1 butir 2
khususnya huruf c.
|
No.
|
E. Penambahan pidana tambahan.
|
Uraian
/ analisis
|
1.
|
Pidana tambahan dalam UU PTPK 1971
ditambah dalam pasal 18 UU PTPK 1999 khususnya huruf a, b,dan d.
|
- Pidana tambahan dalam pasal
18 UU PTPK 1999 :
- perampasan barang bergerak
yang berwujud atau barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau
diperoleh dari tindak pidana korupsi,termasuk perusahaan milik terpidana
dimana tindak pidana korupsi dilaksanakan, begitu pula halnya dari
barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
- sama dengan UU PTPK 1971,
yaitu uang pengganti;
- penutupan seluruh atau
sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun;
- pencabutan seluruh atau
sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian
keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada
terpidana.
|
2.
|
Sanksi jika uang pengganti tidak
dibayar.
|
- Dalam UU PTPK 1971 tidak ada
sanksi jika uang pengganti tidak dibayar, sehingga pasal 18 ayat 2 dan 3
UU PTPK 1999 dicantumkan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar