Rabu, 13 Februari 2013

TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH




1.  Tugas Dan Fungsi Polresta Pontianak
                        Sebagai lembaga yang dikedepankan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus mampu beradaptasi dengan setiap perubahan dan. perkembangan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di tengah dinamika yang begitu pesat, Polri menghadapi tantangan yang semakin berat dan komplek yang pada akhirnya memperluas bidang tugas Polri. Dalam menghadapi perubahan yang cepat tersebut Polri harus memiliki pandangan jauh ke depan sebagai pedoman yang mampu menjawab, membimbing dan memberikan arah kebijakan strategi dalam mengantisipasi intensitas permasalahan yang dihadapi.
                        Khususnya Polresta Pontianak, sebagai pedoman ke depan telah dirumuskan Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
            Tugas Polresta Pontianak:
·         Terwujudnya stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Pontianak dengan melaksanakan kemitraan dan kerjasama dengan Instansi terkait dan masyarakat.
            Fungsi Polresta Pontianak:
·         Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, tanggap dan tidak diskriminatif demi mewujudkan rasa aman melalui kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat kota Pontianak.
·         Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah hukum Polresta Pontianak serta mengefektifkan fungsi Perpolisian Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di lingkungan masing-masing.
·         Memelihara keamanan dan ketertiban Lantas di wilayah hukum Polresta Pontianak untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus orang dan barang.
·         Meningkatkan kerjasama Internal Polri dan kerjasama dengan aparat penegak hukum pada instansi terkait serta komponen masyarakat.
·         Mengembangkan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di wilayah hukum Polresta Pontianak yang berbasis kepada masyarakat patuh hukum (Law Abiding Citizen).
·         Menegakkan hukum di wilayah hukum Polresta Pontianak secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
·         Mengelola sumber daya Polresta Pontianak secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel dan modern guna mendukung operasional tugas Polresta Pontianak.
·         Membangun kemitraan dan kebersamaan (Partnership Building) dengan seluruh potensi masyarakat dan instansi pemerintah dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Pontianak.

2.  Tugas Dan Fungsi Kodim
            Kodim Bertugas Pokok Menyelenggarakan Pembinaan Kemampuan, Kekuatan Dan Gelar Kekuatan. Menyelenggarakan Pembinaan Teritorial untuk menyiapkan wilayah Pertahanan Darat dan menjaga Keamanan Wilayahnya dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODAM/KOREM. Untuk melaksanakan tugas pokok, KODIM menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut:
            1. Pertempuran
·         Pembinaan Ruang Pertempuran, Menyusun Dan Menyiapkan Ruang untuk digunakan dalam Penyelenggaran Pertempuran di darat dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
·         Pembinaan Daya Tempur, mewujudkan Daya Tempur Kesatuan yang mampu mendukung Tugas Pokok KODAM / KOREM.
·         Pembinaan Kesiapan Operasi, mewujudkan Kesiapan Kekuatan Pendukung dan tersedianya Komponen Cadangan serta Pendukung dalam rangka Penyelengaraan OMP dan OMSP.

2.      Pembinaan Teritorial. Binter berfungsi untuk menyelenggarakan Pembinaan Kemampuan Teritorial, Pembinaan Perlawanan Wilayah, Pembinaan Komunikasi Sosial dan Pembinaan Bakti TNI yaitu:

·         Membantu Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyiapkan Potensi Nasional menjadi Kekuatan Pertahanan Aspek Darat yang disiapkan secara dini, meliputi Wilayah Pertahanan serta Kekuatan Pendukung untuk melaksanakan Operasi Militer Untuk Perang (OMP), yang pelaksanaannya didasarkan pada Kepentingan Pertahanan Negara.
·         Membantu Pemerintah Kab/Kota menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kemiliteran secara WAJIB bagi warga Negara sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
·         Membantu Pemerintah Kab/Kota dalam memberdayakan Komponen Pendukung.
·         Membantu Tugas Pemerintah Kab/Kota untuk memberikan Bantuan Kemanusiaan, Menanggulangi Akibat Bencana Alam, Pengungsian, Rehabilitasi Infrastruktural dan Mengatasi Masalah Akibat Pemogokan serta Konflik Komunal.
·         Membangun, Memelihara, Meningkatkan dan Memantapkan Kemanunggalan TNI-RAKYAT.
            Fungsi (Melaksanakan Fungsi Organik Militer):
·         Meliputi segala Usaha, Pekerjaan dan Kegiatan di Bidang INTELJEN, OPERASI,   PERSONEL, LOGISTIK, TERITORIAL, Perencanaan serta Pengawasan dan Pemeriksaan dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODIM.

            Fungsi (Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan):
·         Meliputi segala Usaha Pekerjaan dan Kegiatan di Bidang Latihan dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODIM.


3.  Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional
Tugas badan Pertanahan Nasional:
·         Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia.
·         Mengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
1. Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan ketahanan pangan.
2. Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T).
3. Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4. Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
5. Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.

Fungsi Badan Pertanahan Nasional:
            1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
            2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
            3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
            4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
                 5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di
bidang  pertanahan.
            6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
            7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
            8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan
wilayah-wilayah khusus.
            9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja
 sama dengan Departemen Keuangan.
            10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
            11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
            12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang
 pertanahan.
            13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
            14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di
bidang pertanahan.
            15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
            16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
            17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
            18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
            19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
            20. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum
dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
            21. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

4.  Tugas Dan Fungsi Pengadilan Agama
            Tugas Pokok Pengadilan Agama Pontianak
                        Pengadilan Agama Pontianak sesuai dengan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7    tahun   1989 tentang Peradilan Agama yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3   Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, bertugas dan         berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara  tertentu di tingkat pertama    antara orang-orang yang beragama Islam dibidang;
                        1. Perkawinan,
                        2. Waris,
                        3. Wasiat,
                        4. Hibah,
                        5. Wakaf,
                        6. Zakat,
                        7. Infaq,
                        8. Shadaqah, dan
                        9. ekonomi Syariah.



Fungsi Pengadilan Agama Pontianak
1.      Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara baik tingkat pertama, banding, kasasi       maupun peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya.
2.      Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan).
3.      Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukum Pengadilan Agama Pontianak, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
4.      Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
5.      Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, Itsbat Rukyatul Hilal dan sebagainya.

5.  Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri
                  Pengadilan Negeri:                                                                                                                        1. Susunan Pengadilan.
Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/ kota. Pembentukan pengadilan negeri baru dibentuk dengan Keputusan Presiden. Organisasi Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan Pengadilan Negeri yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita, dimana Panitera Pengadilan merangkap sebagai seorang Sekretaris Pengadilan.
2.  Kewenangan.
·         Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
·         Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;
·         Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.

1.      Tugas Pengadilan Negeri
·         Melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, Melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan, pengelolaaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
 4.   Pungsi Pengadilan Negeri.
·      Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
·      Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
·      Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
·      Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
·      Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.
·      Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.
·      Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
·      Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.








6.  Fungsi dan kedudukan BPS (Badan Pemeriksa Statistik)
      Fungsi Dan Kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kedudukan:   
·         BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPS dipimpin oleh seorang Kepala.
Tugas:
·         BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,                 
Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas, BPS menyelenggarakan fungsi:
·         Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kegiatan statistic,
·         Penyelenggaraan statistik dasar,
·         Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS,       
·         Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi Pemerintah di bidang kegiatan statistic,            
·         Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organises! dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.             
Kewenangan:
Dalam menyelenggarakan fungsi, BPS mempunyai kewenangan:    
·         Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya,    
·         Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro,             
·         Penetapan sistem informasi di bidangnya,     
·         Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional,     
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku yaitu: 
·         Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistic,
·         Penyusunan pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.                    
Penjelasan lebih lengkap tentang BPS;          
                        1. Sejarah Singkat tentang Badan Pusat Statistik (BPS),        
                        2. Kantor BPS Propinsi Banten,          
                        3. Struktur Organisasi BPS Propinsi Banten,              
                        4. Misi dan Misi BPS Propinsi Banten,           
                        5. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Kewenangan BPS,           
                        6. Kegiatan Statistik BPS.

7.   Tugas Pokok Dan Fungsi Bea Dan Cukai
Tugas Pokok:
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai fungsi:
1. Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
2.      Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan tugas dan fungsinya untuk:
1.  Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
2.  Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
  3. Memberantas penyelundupan.
4.  Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan
     dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara.
5.  Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.




8. Tugas Dan Fungsi Perpajakan.
 Tugas Perpajakan:
a.       Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak,
b.      Pengamanan rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan,
c.       Bimbingan konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta Bemberian dukungan teknis computer,
d.      Bengumpulan, pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan,
e.       Benyiapan dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan dan penilaian,
f.       Bimbingan pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan,
g.      Bimbingan pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat,
h.      Benyelesaian keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan,
i.        Bembetulan surat ketetapan pajak dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
j.        Belaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
k.      Bidang Pemeriksaan, penyidikan dan Penagihan Pajak mempunyai tugas   melaksanakan bimbingan teknis,
l.        Pemeriksaan dan penagihan pajak, pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil,
m.    Pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta
n.      pelaksanaan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Fungsi Perpajakan:
a.       Bimbingan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak,
b.      Bimbingan administrasi pemeriksaan dan penagihan pajak,
c.       Bemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan dan penagihan pajak,
d.      Pelaksanaan urusan administrasi penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan,
e.       Penelaahan hasil pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review),
f.       Pantuan pelaksanaan penagihan.



                                                            
Pelayanan dan hubungan hasyarakat melaksanakan fungsi:
a.       Bimbingan dan pemantauan pelayanan perpajakan,
b.      Bimbingan dan pemantauan penyuluhan perpajakan,
c.       Pelaksanaan hubungan pelayanan masyarakat,
d.      Pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan perpajakan,
e.       Pelaksanaan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan,
f.       Pemeliharaan dan pemutakhiran website,
g.      Pengelolaan pengaduan wajib pajak mengenai pelayanan dan teknis perpajakan,
h.      Pemutakhiran panduan informasi perpajakan.


9.  Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional

Tugas kantor perwakilan Badan Pertanahan Nasional:
1.      Tata usaha di kantor perwakilan BPN,
2.      Survei, pengukuran dan pemetaan pertanahan,
3.      Hak tanah dan pendaftaran pertanahan,
4.      Pengaturan dan penataan pertanahan,
5.      Pengendalian dan pemberdayaan masyarakat,
6.      Menyelesaikan sengketa, konflik, dan perkara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Perwakilan BPN                               menyelenggarakan fungsi:
           1. Membangun kepercayaan masyarakat pada Badan Pertanahan Nasional.
                 2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara
    menyeluruh di seluruh Indonesia.
                 3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat atas tanah (land tenureship).
                 4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di daerah-daerah korban bencana alam dan
                     daerah-daerah konflik.
                 5. Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah, sengketa, dan konflik pertanahan
                     di seluruh Indonesia secara sistematis.
                 6. Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan system
     pengamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.

                 7. Menangani masalah KKN serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan
     masyarakat.
                 8. Membangun data base pemilikan dan penguasaan tanah skala besar.
                 9. Melaksanakan secara konsisten semua peraturan perundang-undangan Pertanahan
                     yang telah ditetapkan.
                10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan Nasional.
                11. Mengembangkan dan memperbarui politik, hukum dan kebijakan Pertanahan.


10. Tugas, Fungsi dan Wewenang Kejaksaan Negeri

Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Negeri:

1.      Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan  dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
2.      Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU, melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3.      Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah.
4.      Di bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: peningkatan kesadaran hukum; pengamanan kebijakan penegakan hukum; pengawasan peredaran barang cetakan; pengawasan aksi kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama; penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


5.      Kejaksaan dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
6.      Kejaksaan berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam qanun sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
7.      Menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan.
8.      Mengefektifkan proses penegakan hukum yang dimandatkan oleh Undang-Undang.
9.      Mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
10.  Mengajukan kasasi demi keperntingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
11.  Mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana.
12.  Mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah NKRI karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.


Fungsi Kejaksaan Negeri:
1.      Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
2.      Penyelengaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung jawabnya,
3.      Pelaksanaan  penegakan  hukum baik  preventif  maupun yang berintikan keadilan di bidang pidana,
4.      Pelaksanaan pemberian bantuan di bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban    dan ketentraman umum, pemberianbantuan, pertimbangan, pelayanan dan penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta  tindakan hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian hukum,      kewibawaanm pemerintah    dan penyelamatan   kekayaan  negara,   berdasarkan   peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan Jaksa Agung,
5.      Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri,
6.      Pemberian pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat,

7.      Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Kedudukan Kejaksaan Negeri:
·         Kejaksaan negeri (biasa disingkat Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.
·         Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi (berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
·         Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukumnya.
·         Kejaksaan negeri dibentuk dengan keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan keputusan Jaksa Agung.

·         Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang. Pelaksanaan kekuasaan negara bidang penuntutan ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibukota RI dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan negara RI, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan dasar hukumnya meliputi wilayah provinsi, dan Kejaksaan negeri yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan dasar hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dpat dibentuk cabang kejaksaan negeri.

1 komentar:

  1. The best casinos online in 2020 - DRMCD
    Top 5 화성 출장마사지 best online 군포 출장안마 casinos for real money. Find out 수원 출장안마 which is the most reputable and reliable casinos 나주 출장마사지 to play 서귀포 출장마사지 in 2020. Check the complete guide for

    BalasHapus