1. Tugas Dan Fungsi
Polresta Pontianak
Sebagai lembaga yang dikedepankan
dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri harus mampu
beradaptasi dengan setiap perubahan dan. perkembangan yang terjadi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di tengah dinamika yang
begitu pesat, Polri menghadapi tantangan yang semakin berat dan komplek yang
pada akhirnya memperluas bidang tugas Polri. Dalam menghadapi perubahan yang
cepat tersebut Polri harus memiliki pandangan jauh ke depan sebagai pedoman
yang mampu menjawab, membimbing dan memberikan arah kebijakan strategi dalam
mengantisipasi intensitas permasalahan yang dihadapi.
Khususnya
Polresta Pontianak, sebagai pedoman ke depan telah dirumuskan Tugas dan Fungsi sebagai
berikut:
Tugas
Polresta Pontianak:
·
Terwujudnya stabilitas keamanan dan
ketertiban di wilayah hukum Polresta Pontianak dengan melaksanakan kemitraan
dan kerjasama dengan Instansi terkait dan masyarakat.
Fungsi
Polresta Pontianak:
·
Memberikan perlindungan, pengayoman
dan pelayanan secara mudah, tanggap dan tidak diskriminatif demi mewujudkan
rasa aman melalui kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat kota Pontianak.
·
Memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat sepanjang waktu di seluruh wilayah hukum Polresta Pontianak serta
mengefektifkan fungsi Perpolisian Masyarakat dalam memelihara Kamtibmas di
lingkungan masing-masing.
·
Memelihara keamanan dan ketertiban
Lantas di wilayah hukum Polresta Pontianak untuk menjamin keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran arus orang dan barang.
·
Meningkatkan kerjasama Internal
Polri dan kerjasama dengan aparat penegak hukum pada instansi terkait serta
komponen masyarakat.
·
Mengembangkan Perpolisian Masyarakat
(Polmas) di wilayah hukum Polresta Pontianak yang berbasis kepada masyarakat patuh
hukum (Law Abiding Citizen).
·
Menegakkan hukum di wilayah hukum
Polresta Pontianak secara profesional, objektif, proporsional, transparan dan
akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.
·
Mengelola sumber daya Polresta
Pontianak secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel dan modern
guna mendukung operasional tugas Polresta Pontianak.
·
Membangun kemitraan dan kebersamaan
(Partnership Building) dengan seluruh potensi masyarakat dan instansi
pemerintah dalam memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta
Pontianak.
2. Tugas Dan Fungsi
Kodim
Kodim
Bertugas Pokok Menyelenggarakan Pembinaan Kemampuan, Kekuatan Dan Gelar
Kekuatan. Menyelenggarakan Pembinaan Teritorial untuk menyiapkan wilayah
Pertahanan Darat dan menjaga Keamanan Wilayahnya dalam rangka mendukung Tugas
Pokok KODAM/KOREM. Untuk melaksanakan tugas pokok, KODIM menyelenggarakan tugas-tugas
sebagai berikut:
1.
Pertempuran
·
Pembinaan
Ruang Pertempuran, Menyusun Dan Menyiapkan Ruang untuk digunakan dalam
Penyelenggaran Pertempuran di darat dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang
(OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
·
Pembinaan
Daya Tempur, mewujudkan Daya Tempur Kesatuan yang mampu mendukung Tugas Pokok
KODAM / KOREM.
·
Pembinaan
Kesiapan Operasi, mewujudkan Kesiapan Kekuatan Pendukung dan tersedianya
Komponen Cadangan serta Pendukung dalam rangka Penyelengaraan OMP dan OMSP.
2.
Pembinaan
Teritorial. Binter berfungsi untuk menyelenggarakan Pembinaan Kemampuan
Teritorial, Pembinaan Perlawanan Wilayah, Pembinaan Komunikasi Sosial dan
Pembinaan Bakti TNI yaitu:
·
Membantu Pemerintah
Kabupaten/Kota dalam menyiapkan Potensi Nasional menjadi Kekuatan Pertahanan
Aspek Darat yang disiapkan secara dini, meliputi Wilayah Pertahanan serta
Kekuatan Pendukung untuk melaksanakan Operasi Militer Untuk Perang (OMP), yang
pelaksanaannya didasarkan pada Kepentingan Pertahanan Negara.
·
Membantu
Pemerintah Kab/Kota menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kemiliteran secara WAJIB
bagi warga Negara sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
·
Membantu
Pemerintah Kab/Kota dalam memberdayakan Komponen Pendukung.
·
Membantu
Tugas Pemerintah Kab/Kota untuk memberikan Bantuan Kemanusiaan, Menanggulangi
Akibat Bencana Alam, Pengungsian, Rehabilitasi Infrastruktural dan Mengatasi
Masalah Akibat Pemogokan serta Konflik Komunal.
·
Membangun,
Memelihara, Meningkatkan dan Memantapkan Kemanunggalan TNI-RAKYAT.
Fungsi
(Melaksanakan Fungsi Organik Militer):
·
Meliputi
segala Usaha, Pekerjaan dan Kegiatan di Bidang INTELJEN, OPERASI, PERSONEL, LOGISTIK, TERITORIAL, Perencanaan
serta Pengawasan dan Pemeriksaan dalam rangka mendukung Tugas Pokok KODIM.
Fungsi
(Melaksanakan Fungsi Organik Pembinaan):
·
Meliputi
segala Usaha Pekerjaan dan Kegiatan di Bidang Latihan dalam rangka mendukung
Tugas Pokok KODIM.
3. Tugas Dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional
Tugas badan Pertanahan
Nasional:
·
Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan
tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan
keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik
Indonesia.
·
Mengembangkan dan menyelenggarakan
politik dan kebijakan pertanahan untuk:
1.
Peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan sumber-sumber baru kemakmuran
rakyat, pengurangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan, serta pemantapan
ketahanan pangan.
2.
Peningkatan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dan bermartabat
dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
(P4T).
3.
Perwujudan tatanan kehidupan bersama yang harmonis dengan mengatasi berbagai
sengketa, konflik dan perkara pertanahan di seluruh tanah air dan penataan
perangkat hukum dan sistem pengelolaan pertanahan sehingga tidak melahirkan
sengketa, konflik dan perkara di kemudian hari.
4.
Keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan
memberikan akses seluas-luasnya pada generasi yang akan datang terhadap tanah
sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
5.
Menguatkan lembaga pertanahan sesuai dengan jiwa, semangat, prinsip dan aturan
yang tertuang dalam UUPA dan aspirasi rakyat secara luas.
Fungsi Badan Pertanahan
Nasional:
1.
Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
2.
Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.
3.
Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.
4.
Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.
5.
Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di
bidang
pertanahan.
6.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
7.
Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.
8.
Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan
wilayah-wilayah
khusus.
9.
Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah
bekerja
sama dengan Departemen Keuangan.
10.
Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.
11.
Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.
12.
Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang
pertanahan.
13.
Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.
14.
Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di
bidang
pertanahan.
15.
Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.
16.
Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.
17.
Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
18.
Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.
19.
Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.
20.
Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum
dengan
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
21.
Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang
berlaku.
4. Tugas Dan Fungsi Pengadilan Agama
Tugas Pokok Pengadilan Agama Pontianak
Pengadilan Agama Pontianak sesuai dengan
pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diubah
dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50
Tahun 2009, bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
tertentu di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam dibidang;
1. Perkawinan,
2. Waris,
3. Wasiat,
4. Hibah,
5. Wakaf,
6. Zakat,
7. Infaq,
8. Shadaqah, dan
9. ekonomi Syariah.
Fungsi
Pengadilan Agama Pontianak
1. Memberikan
pelayanan dibidang administrasi perkara baik tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali serta
administrasi peradilan lainnya.
2. Memberikan
pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama
(umum, kepegawaian, dan keuangan).
3. Memberikan
keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi
Pemerintah di daerah hukum Pengadilan Agama Pontianak, apabila diminta
sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun
2006 dan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
4.
Memberikan pelayanan penyelesaian
permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang
yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur
dalam pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan
Undang-undang Nomor 50 tahun 2009.
5. Melaksanakan
tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama,
pelayanan riset/penelitian, Itsbat Rukyatul Hilal dan sebagainya.
5. Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri
Pengadilan
Negeri:
1. Susunan Pengadilan.
Pengadilan
Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kabupaten/ kota. Pembentukan pengadilan negeri baru dibentuk dengan
Keputusan Presiden. Organisasi Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan
Pengadilan Negeri yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,
Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris dan Jurusita, dimana Panitera Pengadilan
merangkap sebagai seorang Sekretaris Pengadilan.
2. Kewenangan.
·
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat
pertama;
·
Pengadilan Negeri dapat memberikan
keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah
di daerah hukumnya apabila diminta;
·
Selain tugas dan kewenangan tersebut
diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan
Undang-undang.
1. Tugas
Pengadilan Negeri
·
Melakukan pembinaan atas manajemen,
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan
keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, Melakukan
penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan,
pengelolaaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan
dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi
Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
4.
Pungsi Pengadilan Negeri.
· Penyelenggaraan
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan
organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.
· Penyiapan
rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan
rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan,
melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.
· Pemberian
dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah
tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.
· Pembinaan
organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi
tanggung jawab Kejaksaan.
· Pemberian
pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah,
serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan
perundang-undangan.
· Pelaksanaan
dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga
lain baik di dalam maupun di luar negeri.
· Pembinaan
dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat
Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.
· Pemberian
saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai
dengan petunjuk Jaksa Agung.
6. Fungsi dan kedudukan BPS (Badan Pemeriksa
Statistik)
Fungsi Dan Kedudukan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Kedudukan:
·
BPS adalah Lembaga Pemerintah Non
Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPS
dipimpin oleh seorang Kepala.
Tugas:
·
BPS mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
Fungsi:
Dalam
melaksanakan tugas, BPS menyelenggarakan fungsi:
·
Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang kegiatan statistic,
·
Penyelenggaraan statistik dasar,
·
Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BPS,
·
Fasilitasi dan pembinaan terhadap
kegiatan instansi Pemerintah di bidang kegiatan statistic,
·
Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organises! dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan,
dan rumah tangga.
Kewenangan:
Dalam
menyelenggarakan fungsi, BPS mempunyai kewenangan:
·
Penyusunan rencana nasional secara makro
di bidangnya,
·
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk
mendukung pembangunan secara makro,
·
Penetapan sistem informasi di bidangnya,
·
Penetapan dan penyelenggaraan statistik
nasional,
Kewenangan
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang2an yg berlaku yaitu:
·
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan
tertentu di bidang kegiatan statistic,
·
Penyusunan pedoman penyelenggaraan
survei statistik sektoral.
Penjelasan
lebih lengkap tentang BPS;
1. Sejarah Singkat tentang Badan
Pusat Statistik (BPS),
2. Kantor BPS Propinsi Banten,
3. Struktur Organisasi BPS Propinsi
Banten,
4. Misi dan Misi BPS Propinsi Banten,
5. Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan
Kewenangan BPS,
6.
Kegiatan Statistik BPS.
7. Tugas Pokok Dan Fungsi Bea Dan Cukai
Tugas
Pokok:
Melaksanakan
sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai,
berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan
kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk
atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan
negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
mempunyai fungsi:
1.
Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
2.
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis
operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu
lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan
yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku,
3.
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis
operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya
yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
2. Perencanaan,
pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan,
ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan
pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai dan penindakan di
bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai disingkat DJBC (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah
suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting dari negara dalam melakukan
tugas dan fungsinya untuk:
1. Melindungi masyarakat dari masuknya
barang-barang berbahaya.
2. Melindungi industri tertentu di dalam negeri
dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri.
3. Memberantas penyelundupan.
4. Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi
lain yang berkepentingan
dengan lalu lintas barang yang melampaui
batas-batas negara.
5. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka
impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
8. Tugas Dan Fungsi Perpajakan.
Tugas Perpajakan:
a. Pemberian
bimbingan dan evaluasi pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak,
b. Pengamanan
rencana kerja dan rencana penerimaan di bidang perpajakan,
c. Bimbingan
konsultasi dan pembinaan penggalian potensi perpajakan serta Bemberian dukungan
teknis computer,
d. Bengumpulan,
pencarian, dan pengolahan data serta penyajian informasi perpajakan,
e. Benyiapan
dan pelaksanaan kerjasama perpajakan, pemberian bantuan hukum serta bimbingan pendataan
dan penilaian,
f. Bimbingan
pemeriksaan dan penagihan, serta pelaksanaan dan administrasi penyidikan,
g. Bimbingan
pelayanan dan penyuluhan, serta pelaksanaan hubungan masyarakat,
h. Benyelesaian
keberatan dan pengurangan, serta pelaksanaan urusan banding dan gugatan,
i.
Bembetulan surat ketetapan pajak dan
pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar,
j.
Belaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
k.
Bidang Pemeriksaan, penyidikan dan
Penagihan Pajak mempunyai tugas
melaksanakan bimbingan teknis,
l.
Pemeriksaan dan penagihan pajak,
pemantauan pemeriksaan dan penagihan pajak, penelaahan hasil,
m.
Pelaksanaan pekerjaan pejabat
fungsional pemeriksa pajak (peer review), bantuan penagihan, serta
n.
pelaksanaan administrasi penyidikan
termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
Fungsi Perpajakan:
a.
Bimbingan teknis pemeriksaan dan
penagihan pajak,
b.
Bimbingan administrasi pemeriksaan
dan penagihan pajak,
c.
Bemantauan pelaksanaan teknis pemeriksaan
dan penagihan pajak,
d.
Pelaksanaan urusan administrasi
penyidikan termasuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan,
e.
Penelaahan hasil pelaksanaan
pekerjaan pejabat fungsional pemeriksa pajak (peer review),
f.
Pantuan pelaksanaan penagihan.
Pelayanan dan hubungan hasyarakat melaksanakan fungsi:
a.
Bimbingan dan pemantauan pelayanan
perpajakan,
b.
Bimbingan dan pemantauan penyuluhan
perpajakan,
c.
Pelaksanaan hubungan pelayanan
masyarakat,
d.
Pelaksanaan pelayanan dan penyuluhan
perpajakan,
e.
Pelaksanaan penyeragaman penafsiran
ketentuan perpajakan,
f.
Pemeliharaan dan pemutakhiran
website,
g.
Pengelolaan pengaduan wajib pajak
mengenai pelayanan dan teknis perpajakan,
h.
Pemutakhiran panduan informasi
perpajakan.
9. Tugas dan Fungsi Kantor Perwakilan
Badan Pertanahan Nasional
Tugas kantor perwakilan
Badan Pertanahan Nasional:
1. Tata
usaha di kantor perwakilan BPN,
2. Survei,
pengukuran dan pemetaan pertanahan,
3. Hak
tanah dan pendaftaran pertanahan,
4. Pengaturan
dan penataan pertanahan,
5. Pengendalian
dan pemberdayaan masyarakat,
6. Menyelesaikan
sengketa, konflik, dan perkara.
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Perwakilan BPN menyelenggarakan fungsi:
1. Membangun kepercayaan masyarakat pada
Badan Pertanahan Nasional.
2. Meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan
pendaftaran, serta sertifikasi tanah secara
menyeluruh di seluruh Indonesia.
3. Memastikan penguatan hak-hak rakyat
atas tanah (land tenureship).
4. Menyelesaikan persoalan pertanahan di
daerah-daerah korban bencana alam dan
daerah-daerah konflik.
5. Menangani dan menyelesaikan perkara,
masalah, sengketa, dan konflik pertanahan
di seluruh Indonesia
secara sistematis.
6.
Membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (SIMTANAS), dan system
pengamanan dokumen pertanahan di seluruh
Indonesia.
7. Menangani masalah KKN serta
meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan
masyarakat.
8. Membangun data base pemilikan dan
penguasaan tanah skala besar.
9. Melaksanakan secara konsisten semua
peraturan perundang-undangan Pertanahan
yang telah ditetapkan.
10. Menata kelembagaan Badan Pertanahan
Nasional.
11. Mengembangkan dan memperbarui politik,
hukum dan kebijakan Pertanahan.
10. Tugas, Fungsi dan Wewenang Kejaksaan Negeri
Tugas dan Kewenangan Kejaksaan Negeri:
1.
Melaksanakan tugas dan wewenang
serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
2.
Di
bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penuntutan;
melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan putusan lepas bersyarat; melakukan
penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU, melengkapi berkas
perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaaan tambahan sebelum
dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
penyidik.
3. Di
bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat
bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara
dan pemerintah.
4. Di
bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan
kegiatan: peningkatan kesadaran hukum; pengamanan kebijakan penegakan hukum;
pengawasan peredaran barang cetakan; pengawasan aksi kepercayaan yang dapat
membahayakan masyarakat dan negara; pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama; penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
5. Kejaksaan
dapat diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
6. Kejaksaan
berwenang menangani perkara pidana yang diatur dalam qanun sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi NAD sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana.
7. Menetapkan
serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup
tugas dan wewenang kejaksaan.
8. Mengefektifkan
proses penegakan hukum yang dimandatkan oleh Undang-Undang.
9.
Mengesampingkan
perkara demi kepentingan umum.
10. Mengajukan
kasasi demi keperntingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana,
perdata, dan tata usaha negara.
11.
Mengajukan
pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi
perkara pidana.
12. Mencegah
atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah NKRI karena
keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Fungsi Kejaksaan Negeri:
1.
Perumusan kebijaksanaan pelaksanaan
dan kebijaksanaan teknis pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian
perijinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
2.
Penyelengaraan dan pelaksanaan
pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi
dan tatalaksanaan serta pengelolaan atas milik negara menjadi tanggung
jawabnya,
3.
Pelaksanaan penegakan
hukum baik preventif maupun yang berintikan keadilan di bidang
pidana,
4.
Pelaksanaan pemberian bantuan di
bidang intelijen yustisial, dibidang ketertiban dan
ketentraman umum, pemberianbantuan, pertimbangan, pelayanan dan
penegaakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta tindakan
hukum dan tugas lain, untuk menjamin kepastian
hukum, kewibawaanm pemerintah
dan penyelamatan kekayaan negara,
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan Jaksa Agung,
5.
Penempatan seorang tersangka atau
terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak
berdasarkan penetapan Hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan
hal - hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri,
6.
Pemberian pertimbangan hukum kepada
instansi pemerintah, penyusunan peraturan perundang-undangan serta peningkatan
kesadaran hukum masyarakat,
7.
Koordinasi, pemberian bimbingan dan
petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait
atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Kedudukan Kejaksaan Negeri:
·
Kejaksaan negeri (biasa disingkat
Kejari) adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota
dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan kabupaten/kota.
·
Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi
(berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah
provinsi), dan kejaksaan negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang
penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat
dipisahkan.
·
Kejaksaan negeri dipimpin oleh kepala
kejaksaan negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan
di daerah hukumnya.
·
Kejaksaan negeri dibentuk dengan
keputusan presiden atas usul Jaksa Agung. Dalam hal tertentu di daerah hukum
kejaksaan negeri dapat dibentuk cabang kejaksaan negeri, yang dibentuk dengan
keputusan Jaksa Agung.
·
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 tahun
2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut kejaksaan
adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka
di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.
Pelaksanaan kekuasaan negara bidang penuntutan ini diselenggarakan oleh
Kejaksaan Agung yang berkedudukan di ibukota RI dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kekuasaan negara RI, Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di ibukota
provinsi dan dasar hukumnya meliputi wilayah provinsi, dan Kejaksaan negeri
yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan dasar hukumnya meliputi wilayah
kabupaten/kota. Dalam hal tertentu di daerah hukum kejaksaan negeri dpat
dibentuk cabang kejaksaan negeri.
The best casinos online in 2020 - DRMCD
BalasHapusTop 5 화성 출장마사지 best online 군포 출장안마 casinos for real money. Find out 수원 출장안마 which is the most reputable and reliable casinos 나주 출장마사지 to play 서귀포 출장마사지 in 2020. Check the complete guide for