Selasa, 12 Februari 2013

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IMIGRAN GELAP YANG KELUAR-MASUK NKRI (paper)



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia serta wilayah negara yang berbentuk kepulauan, dengan wilayah yang sebagian besar terdiri dari lautan, tentu juga memiliki beraneka macam budaya serta kekayaan alam. Jika di negara lain mengenal 4 musim, maka di Indonesia hanya mengenal dua musim saja, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Keadaan inilah yang berpengaruh terhadap kesuburan alamnya, sehingga dapat memikat orang asing untuk datang ke Indonesia, untuk menumpang hidup, mencari nafkah, bahkan tidak sedikit yang menetap, hal itu tidak terlepas dari faktor perjuangan hidup.
Disamping faktor struggle for life ini, masih ada faktor-faktor lain yang menyebabkan orang-orang asing berimigrasi ke Indonesia, yaitu karena adanya pertentangan politik di negaranya dan hasrat menyebarkan agama. Berdasarkan teritorialnya Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara di sekitarnya seperti Malaysia, tidak mengherankan bila keluar masuknya orang di wilayah perbatasan ini sangat mudah, karena lolos dari pantauan para aparat negara. Seiring perkembangan zaman, dimana sarana transportasi yang ada sekarang ini semakin canggih sehingga bisa lebih memudahkan seseorang untuk berkunjung dari satu negara ke negara lain menyebabkan banyaknya orang yang melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain pula. Indonesia sebagai salah satu negara tujuan wisata dunia juga tidak terlepas dari pengaruh tersebut.
Era globalisasi yang ada saat ini membuka peluang untuk terbukanya pasar bebas lintas antar negara. Masing-masing negara memiliki peluang besar untuk saling mengisi kebutuhan di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun suprastruktur. Globalisasi dibarengi dengan kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi kian meningkat sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. Jalur lalu lintas pun semakin mudah untuk diakses.
Migrasi bukanlah fenomena yang baru. Selama berabad-abad, manusia telah melakukan perjalanan untuk berpindah mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang lain. Dalam beberapa dekade terakhir ini, proses globalisasi telah meningkatkan faktor yang mendorong para imigran untuk mencari peruntungan di luar negeri. Hal ini kemudian menyebabkan meningkatnya jumlah aktivitas migrasi dari negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Eropa Timur ke Eropa Barat, Australia dan Amerika Utara. Berangkat dari fenomena ini lah kemudian muncul praktek penyimpangan, yaitu melakukan aksi untuk memindahkan manusia ke negara-negara tujuan secara ilegal karena batasan dan ketidakmampuan dari para imigran dalam memenuhi syarat sebagai imigran resmi.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garais pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional di negeri ini juga dapat terjadi karena jumlah penduduk Indonesia yang terbilang besar. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara yang memiliki sumber tenaga kerja yang besar dan sebagai target untuk perkembangan pasar internasional. Berbagai kendala dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi persoalan kejahatan transnasional, seperti kurang sumber daya manusia yang kompeten, kendala dalam bidang teknologi, dan lemah secara yuridik dan diplomatik.
Besarnya potensi terjadinya kejahatan transnasional di Indonesia ini merupakan suatu masalah yang perlu mendapat perhatian. Dengan demikian perlu diadakan suatu kajian terhadap masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan lintas negara yang melanda Indonesia.
1.2 Rumusan Permasalahan
Dari latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan yang menjadi perhatian dalam paper ini, yaitu sebagai berikut:
1.      Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap yang keluar-masuk ke Indonesia?
2.      Hambatan-hambatan apa yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap yang keluar-masuk Indonesia?
1.3 Tujuan Dan Manfaat
Berdasarkan pada rumusan di atas, maka tujuan dan manfaat dari penyusunan paper ini adalah:
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap yang keluar-masuk wilayah indnesia?
2.      Untuk mengetahui beberapa hambatan yang dihadapi oleh petugas imigrasi dalam pelaksanaan penegakan hukum  terhadap imigran gelap yang keluar-masuk wilayah Indonesia.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Imigran Gelap
Ilegal migration diartikan sebagai suatu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara sah (Gordon H. Hanson). Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran gelap yakni sebagai berikut;
1.      Melintasi perbatasan secara ilegal (tidak resmi).
2.      Melintasi perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal.
3.      Tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi (Friedrich Heckmann).
Philip Martin dan Mark Miller menyatakan bahwa smuggling merupakan suatu istilah yang biasanya diperuntukkan bagi individu atau keompok , demi keuntungan, memindahkan orang-orang secara tidak remsi (melanggar ketentuan Undang-Undang) untuk melewati perbatasan suatu negara. Sedangkan PBB dalam sebuah Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi memberikan definisi dari smuggling of migrants sebagai sebuah usaha pengadaan secara sengaja untuk sebuah keuntungan bagi masuknya seseorang secara ilegal ke dalam suatu negara dan/atau tempat tinggal yang ilegal dalam suatu negara, dimana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk tetap dari negara yang dimasuki (Philip, op cit).
Sedangkan pengertian people smuggling adalah sebuah istilah yang merujuk kepada gerakan ilegal yang terorganisasi dari sebuah kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional, biasanya dengan melakukan pembayaran berdasarkan jasa. Penyelundupan migrant merupakan suatu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dinyatakan bahwa terdapat tiga unsur penting yang harus ada (baik secara terpisah maupun tidak) untuk menyatakan suatu tindakan tersebut tergolong people smuggling, yaitu harus ada kegiatan melintasi tapal batas antar negara, aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat ilegal, dan kegiatan tersebut memiliki maksud untuk mencari keuntungan.
2.2 Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Imigran Gelap Yang Keluar-Masuk Ke  Wilayah Indonesia.
Pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap belum diatur secara khusus dalam sistem hukum Indonesia tetapi masih hanya mengacu pada UU.NO.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pasal Pasal 113 yang berbunyi sebagai berikut; “Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Di dalam UU Keimigrasian ini juga belum diatur secara khusus terhadap imigran yang memiliki paspor palsu, visa palsu, dan masih diatur secara umum mengenai pemalsuan dokumen perjalanan, sehingga ini dapat mengakibatkan imigran bebas secara berulang-ulang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia karena mengenai imigran gelap belum diatur secara tegas, dan penegakan hukum yang terjadi hanya sebatas Deportasi yang dilakukan oleh pihak imigrasi.
2.3 Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Dalam Rangka Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Imigran Gelap Yang Keluar-Masuk Indonesia
Indonesia sebagai negara yang terletak di antara dua benua terkena imbas dan kemalangan dalam menghadapi para imigran gelap. Hal ini disebabkan negara seperti Australia dan Malaysia memiliki Undang-Undang yang tegas dalam menangani imigran gelap sementara Indonesia tidak memilikinya.
Posisi lemah hukum yang dimiliki oleh Indonesia dalam menanggulangi masalah imigran gelap ini yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak lagi menjadi negara transit bagi para imigran yang berasal dari Timur Tengah menuju Australia akan tetapi sudah menjadi Negara tujuan karena Indonesia yang dikenal ramah dan baik dalam menangani para imigran kemudian malah menjadi negara tujuan dan target untuk mencari suaka bagi para imigran, agen-agen penyelundup pun memang sengaja menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penyelundupan manusia.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkewajiban, seperti institusi kepolisian. Langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi selama ini adalah dengan melakukan penangkapan terhadap para imigran gelap dan para penyelundup, tetapi seperti yang telah diketahui bahwa proses penyidikan tidak menggunakan Undang-Undang khusus, tetapi Undang-Undang kemigrasian sehingga hasil yang didapatkan tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Kerjasama Pemerintah RI dan Polri dalam menangani kasus imigran gelap dengan IOM dan UNHCR juga tidak maksimal, karena pada waktu tertentu UNHCR tidak dapat selalu memberikan solusi. UNHCR tidak dapat semerta-merta selalu mengeluarkan surat mengenai status kepengungsian, sedangkan IOM tidak dapat memberikan bantuan kepada Indonesia terkait dengan usaha memulangkan para imigran yang tidak mendapatkan status.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah, dengan membangun banyak rumah hunian (detensi) bagi para imigran juga bukan merupakan solusi yang tepat. Usaha ini sama saja dengan membuka kesempatan bagi para imigran untuk lebih banyak datang ke Indonesia karena terjamin tempat tinggalnya. Selain itu, membangun detensi juga akan banyak menghabiskan biaya.
Kerjasama yang dilakukan Indonesia dengan Australia pada kenyataannya hanya memberikan keuntungan sepihak untuk Australia. Australia meminta Indonesia untuk menangkap para imigran gelap dan penyelundup manusia, tetapi Indonesia tidak dapat pula meneruskan para imigran gelap ke negeri kangguru tersebut sehingga Indonesia harus menanggung sendiri bebannya dalam mengurusi para imigran. Padahal, Indonesia memliki kesulitan dalam pengalokasian dana untuk mengurus para imigran.




III 
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
·         Imigran gelap adalah sebuah masalah yang sangat serius dan merupakan ancaman bagi negara Indonesia. Semakin meningkatnya keberadaan orang asing secara ilegal di Indonesia memberikan kerugian bagi Indonesia, baik secara financial dan material.
·         Pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap belum diatur secara khusus dalam sistem hukum Indonesia tetapi masih hanya mengacu pada UU.NO.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
·         Karena Indonesia yang dikenal ramah dan baik dalam menangani para imigran kemudian malah menjadi negara tujuan dan target untuk mencari suaka bagi para imigran, agen-agen penyelundup pun memang sengaja menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penyelundupan manusia.
3.2 Saran
·         Perlu dibuat Undang-Undang atau kebijakan khusus yang secara tegas dan jelas membahas imigran gelap, termasuk ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kegiatan tersebut sebagai suatu tindak pidana, guna memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam usaha menghadapi masalah penyelundupan manusia, dan institusi penegak hukum dapat menindak secara tegas para imigran gelap sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelakunya.


2 komentar:

  1. tentang hukum yang jelas untuk uu imigran kira kira sangsi apa yang diberikan kpada para imigran gelap, karena didaerah saya banyak sekali para imigran yang tidak jelas asal usul mereka namuin bisa bebas bekerja. padahal melihat dari ijin mereka, mereka hanya punya ijin untuk berkunjung bukan untuk bekerja

    BalasHapus