BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah
penduduk terbanyak di dunia serta wilayah negara yang berbentuk kepulauan,
dengan wilayah yang sebagian besar terdiri dari lautan, tentu juga memiliki
beraneka macam budaya serta kekayaan alam. Jika di negara lain mengenal 4
musim, maka di Indonesia hanya mengenal dua musim saja, yaitu musim hujan dan
musim kemarau. Keadaan inilah yang berpengaruh terhadap kesuburan alamnya,
sehingga dapat memikat orang asing untuk datang ke Indonesia, untuk menumpang
hidup, mencari nafkah, bahkan tidak sedikit yang menetap, hal itu tidak
terlepas dari faktor perjuangan hidup.
Disamping faktor struggle for life ini, masih ada faktor-faktor
lain yang menyebabkan orang-orang asing berimigrasi ke Indonesia, yaitu karena
adanya pertentangan politik di negaranya dan hasrat menyebarkan agama. Berdasarkan
teritorialnya Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara di sekitarnya
seperti Malaysia, tidak mengherankan bila keluar masuknya orang di wilayah
perbatasan ini sangat mudah, karena lolos dari pantauan para aparat negara.
Seiring perkembangan zaman, dimana sarana transportasi yang ada sekarang ini
semakin canggih sehingga bisa lebih memudahkan seseorang untuk berkunjung dari
satu negara ke negara lain menyebabkan banyaknya orang yang melakukan
perjalanan dari satu negara ke negara lain pula. Indonesia sebagai salah satu
negara tujuan wisata dunia juga tidak terlepas dari pengaruh tersebut.
Era globalisasi yang ada saat ini membuka peluang
untuk terbukanya pasar bebas lintas antar negara. Masing-masing negara memiliki
peluang besar untuk saling mengisi kebutuhan di dalam negeri, baik dari segi
infrastruktur maupun suprastruktur. Globalisasi dibarengi dengan kemajuan
teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi kian meningkat
sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. Jalur lalu lintas pun
semakin mudah untuk diakses.
Migrasi bukanlah fenomena yang baru. Selama
berabad-abad, manusia telah melakukan perjalanan untuk berpindah mencari
kehidupan yang lebih baik di tempat yang lain. Dalam beberapa dekade terakhir
ini, proses globalisasi telah meningkatkan faktor yang mendorong para imigran
untuk mencari peruntungan di luar negeri. Hal ini kemudian menyebabkan meningkatnya
jumlah aktivitas migrasi dari negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika
Selatan dan Eropa Timur ke Eropa Barat, Australia dan Amerika Utara. Berangkat
dari fenomena ini lah kemudian muncul praktek penyimpangan, yaitu melakukan
aksi untuk memindahkan manusia ke negara-negara tujuan secara ilegal karena
batasan dan ketidakmampuan dari para imigran dalam memenuhi syarat sebagai
imigran resmi.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga
memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional.
Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang
terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga
didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk
negaranya adalah kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk:
bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga
memiliki garais pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak
pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama
yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional.
Kejahatan transnasional di negeri ini juga dapat terjadi karena jumlah penduduk
Indonesia yang terbilang besar. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara
yang memiliki sumber tenaga kerja yang besar dan sebagai target untuk
perkembangan pasar internasional. Berbagai kendala dihadapi oleh Indonesia
dalam menghadapi persoalan kejahatan transnasional, seperti kurang sumber daya manusia
yang kompeten, kendala dalam bidang teknologi, dan lemah secara yuridik dan
diplomatik.
Besarnya potensi terjadinya kejahatan
transnasional di Indonesia ini merupakan suatu masalah yang perlu mendapat
perhatian. Dengan demikian perlu diadakan suatu kajian terhadap masalah-masalah
yang terkait dengan kejahatan lintas negara yang melanda Indonesia.
1.2
Rumusan Permasalahan
Dari latar
belakang yang telah diuraikan di atas, maka dapat dirumuskan pokok permasalahan
yang menjadi perhatian dalam paper ini, yaitu sebagai berikut:
1. Bagaimana
pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap yang keluar-masuk ke
Indonesia?
2. Hambatan-hambatan
apa yang dihadapi dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran
gelap yang keluar-masuk Indonesia?
1.3
Tujuan Dan Manfaat
Berdasarkan
pada rumusan di atas, maka tujuan dan manfaat dari penyusunan paper ini adalah:
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan penegakan
hukum terhadap imigran gelap yang keluar-masuk wilayah indnesia?
2. Untuk
mengetahui beberapa hambatan yang dihadapi oleh petugas imigrasi dalam
pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran
gelap yang keluar-masuk wilayah Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Imigran Gelap
Ilegal migration diartikan sebagai suatu usaha untuk
memasuki suatu wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa
menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah
atau melanggar atau tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara
sah (Gordon H. Hanson). Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran gelap yakni
sebagai berikut;
1. Melintasi
perbatasan secara ilegal (tidak resmi).
2. Melintasi
perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang
resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau
menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan
menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal.
3. Tetap
tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi (Friedrich
Heckmann).
Philip Martin dan Mark Miller menyatakan bahwa
smuggling merupakan suatu istilah yang biasanya diperuntukkan bagi individu
atau keompok , demi keuntungan, memindahkan orang-orang secara tidak remsi
(melanggar ketentuan Undang-Undang) untuk melewati perbatasan suatu negara.
Sedangkan PBB dalam sebuah Konvensi tentang Kejahatan Transnasional
Terorganisasi memberikan definisi dari smuggling of migrants sebagai sebuah
usaha pengadaan secara sengaja untuk sebuah keuntungan bagi masuknya seseorang
secara ilegal ke dalam suatu negara dan/atau tempat tinggal yang ilegal dalam
suatu negara, dimana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk
tetap dari negara yang dimasuki (Philip, op cit).
Sedangkan pengertian people smuggling adalah sebuah
istilah yang merujuk kepada gerakan ilegal yang terorganisasi dari sebuah
kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional, biasanya dengan
melakukan pembayaran berdasarkan jasa. Penyelundupan migrant merupakan suatu
tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan
finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan
warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara
tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat
dinyatakan bahwa terdapat tiga unsur penting yang harus ada (baik secara
terpisah maupun tidak) untuk menyatakan suatu tindakan tersebut tergolong
people smuggling, yaitu harus ada kegiatan melintasi tapal batas antar negara,
aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat ilegal, dan kegiatan
tersebut memiliki maksud untuk mencari keuntungan.
2.2
Pelaksanaan Penegakan Hukum Terhadap Imigran Gelap Yang Keluar-Masuk Ke Wilayah Indonesia.
Pelaksanaan penegakan hukum terhadap imigran gelap
belum diatur secara khusus dalam sistem hukum Indonesia tetapi masih hanya mengacu
pada UU.NO.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yakni pasal Pasal 113 yang berbunyi sebagai berikut; “Setiap orang yang dengan
sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh
Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Di dalam UU Keimigrasian ini
juga belum diatur secara khusus terhadap imigran yang memiliki paspor palsu,
visa palsu, dan masih diatur secara umum mengenai pemalsuan dokumen perjalanan,
sehingga ini dapat mengakibatkan imigran bebas secara berulang-ulang masuk ke
wilayah Negara Republik Indonesia karena mengenai imigran gelap belum diatur
secara tegas, dan penegakan hukum yang terjadi hanya sebatas Deportasi yang
dilakukan oleh pihak imigrasi.
2.3
Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Dalam Rangka Pelaksanaan Penegakan Hukum
Terhadap Imigran Gelap Yang Keluar-Masuk Indonesia
Indonesia sebagai negara yang terletak di antara dua benua terkena imbas
dan kemalangan dalam menghadapi para imigran gelap. Hal ini disebabkan negara
seperti Australia dan Malaysia memiliki Undang-Undang yang tegas dalam
menangani imigran gelap sementara
Indonesia tidak memilikinya.
Posisi lemah hukum yang dimiliki oleh Indonesia dalam menanggulangi masalah
imigran gelap ini yang
kemudian menyebabkan Indonesia tidak lagi menjadi negara transit bagi para
imigran yang berasal dari Timur Tengah menuju Australia akan tetapi sudah
menjadi Negara tujuan karena Indonesia yang dikenal ramah dan baik dalam
menangani para imigran kemudian malah menjadi negara tujuan dan target untuk
mencari suaka bagi para imigran, agen-agen penyelundup pun memang sengaja
menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penyelundupan manusia.
Berbagai usaha telah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkewajiban, seperti institusi
kepolisian. Langkah-langkah yang dilakukan oleh polisi selama ini adalah dengan
melakukan penangkapan terhadap para imigran gelap dan para penyelundup, tetapi
seperti yang telah diketahui bahwa proses penyidikan tidak menggunakan
Undang-Undang khusus, tetapi Undang-Undang kemigrasian sehingga hasil yang
didapatkan tidak menunjukkan perubahan yang berarti. Kerjasama Pemerintah RI
dan Polri dalam menangani kasus imigran gelap dengan IOM dan UNHCR juga tidak
maksimal, karena pada waktu tertentu UNHCR tidak dapat selalu memberikan
solusi. UNHCR tidak dapat semerta-merta selalu mengeluarkan surat mengenai
status kepengungsian, sedangkan IOM tidak dapat memberikan bantuan kepada
Indonesia terkait dengan usaha memulangkan para imigran yang tidak mendapatkan
status.
Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemerintah, dengan membangun banyak
rumah hunian (detensi) bagi para imigran juga bukan merupakan solusi yang
tepat. Usaha ini sama saja dengan membuka kesempatan bagi para imigran untuk
lebih banyak datang ke Indonesia karena terjamin tempat tinggalnya. Selain itu,
membangun detensi juga akan banyak menghabiskan biaya.
Kerjasama yang dilakukan Indonesia dengan Australia pada kenyataannya hanya
memberikan keuntungan sepihak untuk Australia. Australia meminta Indonesia
untuk menangkap para imigran gelap dan penyelundup manusia, tetapi Indonesia
tidak dapat pula meneruskan para imigran gelap ke negeri kangguru tersebut
sehingga Indonesia harus menanggung sendiri bebannya dalam mengurusi para imigran.
Padahal, Indonesia memliki kesulitan dalam pengalokasian dana untuk mengurus
para imigran.
III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
·
Imigran gelap adalah
sebuah masalah yang sangat serius dan merupakan ancaman bagi negara Indonesia.
Semakin meningkatnya keberadaan orang asing secara ilegal di Indonesia
memberikan kerugian bagi Indonesia, baik secara financial dan material.
·
Pelaksanaan penegakan hukum terhadap
imigran gelap belum diatur secara khusus dalam sistem hukum Indonesia tetapi
masih hanya mengacu pada UU.NO.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
·
Karena Indonesia yang dikenal ramah dan baik dalam
menangani para imigran kemudian malah menjadi negara tujuan dan target untuk
mencari suaka bagi para imigran, agen-agen penyelundup pun memang sengaja
menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan penyelundupan manusia.
3.2 Saran
·
Perlu dibuat
Undang-Undang atau kebijakan khusus yang secara tegas dan jelas membahas imigran gelap, termasuk
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kegiatan tersebut sebagai suatu
tindak pidana, guna memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam usaha
menghadapi masalah penyelundupan manusia, dan institusi penegak hukum dapat
menindak secara tegas para imigran gelap sehingga dapat menimbulkan efek jera
bagi para pelakunya.
siiip,,, tulisan yg bagus
BalasHapustentang hukum yang jelas untuk uu imigran kira kira sangsi apa yang diberikan kpada para imigran gelap, karena didaerah saya banyak sekali para imigran yang tidak jelas asal usul mereka namuin bisa bebas bekerja. padahal melihat dari ijin mereka, mereka hanya punya ijin untuk berkunjung bukan untuk bekerja
BalasHapus