BANK SENTRAL
I.
Pengertian Bank Sentral.
Bank sentral di suatu Negara pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas
sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi
bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di
negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya
harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral
menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang
serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah
uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral akan menggunakan instrumen
dan otoritas yang dimilikinya.
II.
Sejarah Bank Sentral
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah
dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian
secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya
dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat
tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai
intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya
berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik
yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas
seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan
kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya
adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju
dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat
tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter
langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal
dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya
perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai
menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas
untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk
berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis
produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat
disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus
terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat
terbatas tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas
yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini
dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank,
dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai
yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar
terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu
mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya
masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan
jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial
merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya
penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang
nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada
bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank
tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit
dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang
pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama
kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang
baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank
sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu
jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar
memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara
(dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas
deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal
uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama
negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh
masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan
dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut
agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara
peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan
cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar
dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga
atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan
likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk
berkembang.
II.
Tugas, Peranan & Tanggung Jawab Bank Sentral.
1. Tugas
Bank Sentral
Bank
sentral memiliki tugas penting dalam setiap aktifitasnya yaitu menjaga
kestabilan setiap unsur perekonomian dalam negeri dan juga menjadi sebuah
lembaga yang bertanggung jawab dalam kestabilan harga kebutuhan atau nilai mata
uang dalam hal ini valas yang sedang berlangsung di suatu negara.
Kenaikan
inflasi atau yang biasa kita alami dengan kenaikan setiap harga baik harga
kebutuhan atau harga lain yang bersifat kebutuhan pokok seperti beras, listrik,
air juga turut diatur oleh Bank Sentral. Biasanya penurunan nilai uang yang
terjadi karena sentimen negatif dari pasar uang yang akhirnya turut mendorong
perekonomian suatu negara menjadi melemah atau menjadikan nilai inflasi dalam
suatu waktu kurun waktu tertentu di suatu negara melonjak sehingga tercipta keadaan
yang sembrawut dalam arti kata terjadi penurunan kesehatan ekonomi.
2. Peranan
Bank Sentral.
Bank
sentral memiliki peranan penting dalam perekonomian setiap negara. Dengan
adanya bank sentral maka kenaikan inflasi yang tidak diinginkan dapat terhindar
dan harus berada pada nilai inflasi yang sangat kecil, jika tidak bisa bernilai
kecil harus ditahan seminimal mungkin sehingga terjadinya suatu kestabilan
antara jumlah uang dan barang. Ketika uang yang beredar di masyarakat terlalu
banyak maka menjadi tugas dari bank sentral untuk menggunakan regulasi yang
dimiliki supaya terjadi kestabilan antara dua hal tersebut.
3. Tanggung
Jawab Bank Sentral.
Bank
sentral adalah bank yang memiliki tanggung jawab terhadap setiap kebijakan
moneter yang diberlakukan oleh setiap negara yang memiliki lembaga ini.
Dibandingkan dengan perbankan lainnya maka bank sentral tidak memiliki
kepentingan profit dalam menjalankan tugasnya karena bank sentral memiliki
tugas sebagai penjaga kebijakan moneter dari pemerintahan yang sangat berbeda
jelas dengan bank bank konvensional di setiap negara. Tugas dari bank sentral
yang utama yaitu menjaga kestabilan dari nilai kurs dalam negeri dalam hal ini
kurs mata uang dari suatu negara, menjaga kestabilan bisnis perbankan dan juga
sistem perekonomian negara secara menyeluruh sehingga bank sentral menjadi
lembaga yang penting dari suatu negara.
Bank sentral
umumnya terdapat di berbagai negara. Dengan adanya bank sentral maka kestabilan
dan segala kebijakan moneter yang harus dihadapi dari suatu negara telah
terurus dengan baik oleh adanya bank ini. Di Indonesia sendiri dengan sistem
perekonomian yang rumit dan perbankan baik perbankan BUMN maupun perbankan
swasta yang menjamur keberadaannya menjadikan kebutuhan akan bank sentral
sangat diperlukan untuk menjaga kestabilitas perekonomian sehari-hari. Jika di
luar negeri seperti Amerika Serikat memiliki The Fed dan Australia memiliki
Reserve bank of Australia atau RBA maka di Indonesia kita memiliki Bank Sentral
sendiri yang dinamakan Bank Indonesia.
Bank Indonesia resmi didirikan untuk
menjadi sebuah bank sentral di negara kita.
III.
Kedudukan Bank Indonesia.
Dilihat
dari sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kedudukan BI sebagai lembaga
negara yang independen tidak sejajar dengan lembaga tinggi negara seperti Dewan
Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung. Kedudukan BI juga
tidak sama dengan Departemen karena kedudukan BI berada di luar pemerintahan.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan
peran dan fungsinya sebagai Otoritas Moneter secara lebih efektif dan efisien.
Meskipun BI berkedudukan sebagai lembaga negara independen, dalam melaksanakan
tugasnya, BI mempunyai hubungan kerja dan koordinasi yang baik dengan DPR, BPK,
Pemerintah dan pihak lainnya.
Dalam
hubungannya dengan Presiden dan DPR, BI setiap awal tahun anggaran menyampaikan
informasi tertulis mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter dan rencana
kebijakan moneter yang akan datang. Khusus kepada DPR, pelaksanaan tugas dan
wewenang setiap triwulan dan sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR. Selain itu,
BI menyampaikan rencana dan realiasasi anggaran tahunan kepada Pemerintah dan
DPR. Dalam hubungannya dengan BPK, BI wajib menyampaikan laporan keuangan
tahunan kepada BPK.
1. Hubungan
BI dengan Pemerintah: Hubungan Keuangan.
Dalam
hal hubungan keuangan dengan Pemerintah, Bank Indonesia membantu menerbitkan
dan menempatkan surat-surat hutang negara guna membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) tanpa diperbolehkan membeli sendiri surat-surat
hutang negara tersebut.
Bank Indonesia
juga bertindak sebagai kasir Pemerintah yang menatausahakan rekening Pemerintah
di Bank Indonesia, dan atas permintaan Pemerintah, dapat menerima pinjaman luar
negeri untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia. Namun demikian, agar
pelaksanaan tugas Bank Indonesia benar-benar terfokus serta agar efektivitas
pengendalian moneter tidak terganggu, pemberian kredit kepada Pemerintah guna
mengatasi deficit spending - yang selama ini dilakukan oleh Bank Indonesia
berdasarkan undang-undang yang lama - kini tidak dapat lagi dilakukan oleh Bank
Indonesia.
2. Hubungan
BI dengan Pemerintah: Independensi dalam Interdependensi.
Meskipun Bank
Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, tetap diperlukan koordinasi
yang bersifat konsultatif dengan Pemerintah, sebab tugas-tugas Bank Indonesia
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan-kebijakan ekonomi
nasional secara keseluruhan.
Koordinasi di
antara Bank Indonesia dan Pemerintah diperlukan pada sidang kabinet yang
membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan
tugas-tugas Bank Indonesia. Dalam sidang kabinet tersebut Pemerintah dapat
meminta pendapat Bank Indonesia.
Selain itu, Bank
Indonesia juga dapat memberikan masukan, pendapat serta pertimbangan kepada
Pemerintah mengenai Rancangan APBN serta kebijakan-kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
Di lain pihak,
Pemerintah juga dapat menghadiri Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia dengan hak
bicara tetapi tanpa hak suara. Oleh sebab itu, implementasi independensi justru
sangat dipengaruhi oleh kemantapan hubungan kerja yang proporsional di antara
Bank Indonesia di satu pihak dan Pemerintah serta lembaga-lembaga terkait
lainnya di lain pihak, dengan tetap berlandaskan pembagian tugas dan wewenang
masing-masing.
3. Kerjasama
BI dengan Lembaga Lain.
Menyadari
pentingnya dukungan dari berbagai pihak bagi keberhasilan tugasnya, BI
senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga negara dan
unsur masyarakat lainnya. Beberapa kerjasama ini dituangkan dalam nota
kesepahaman (MoU), keputusan bersama (SKB), serta perjanjian-perjanjian, yang
ditujukan untuk menciptakan sinergi dan kejelasan pembagian tugas antar lembaga
serta mendorong penegakan hukum yang lebih efektif.
Beberapa Kerjasama
dimaksud adalah dengan pihak-pihak sbb:
a. Departemen
Keuangan (MoU tentang Mekanisme Penetapan Sasaran, Pemantauan, dan Pengendalian
Inflasi di Indonesia, MoU tentang BI sebagai Process Agent di bidang pinjaman
dan hibah luar negeri Pemerintah, SKB tentang Penatausahaan Penerbitan Surat
Utang Negara (SUN) dalam rangka penyehatan perbankan).
b. Kejaksaan
Agung & Kepolisian Negara: SKB tentang kerjasama penanganan tindak pidana
di bidang perbankan.
c. Kepolisian
Negara RI dan Badan Intelijen Negara: MoU tentang Pemberantasan uang palsu.
d. Menkokesra,
Kementrian Koperasi dan UKM: MoU bidang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM.
e. Perhimpunan
Pedagang SUN (Himdasun): MoU tentang Penyusunan Master Repurchase Agreement
(MRA).
f. Keputusan
Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tentang Koordinasi
Pengelolaan Uang Negara (.pdf)
IV.
Status & Kedudukan Bank Indonesia.
1. Lembaga
Negara yang Independen.
Babak
baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No.
23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009.
Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara
yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur
tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang ini.
Bank
Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap
tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan
Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi
dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan
yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran
dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai
Badan Hukum.
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan
dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang
menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari
undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan
wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk
dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
V.
Susunan Keorganisasian Bank Indonesia.
1. Pengangkatan
& Pemberhentian Dewan Gubernur.
Dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.
Dewan ini terdiri atas:
ü l
seorang Gubernur sebagai pemimpin,
ü l
dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, dan
ü l
sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur.
2. Masa
Jabatan Gubernur & Wakil Gubernur.
Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Gubernur dan
Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh
Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak
dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan
tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
3. Pengambilan
Keputusan.
Sebagai suatu
forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di
bidang moneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk melakukan
evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan lain yang
bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat
Dewan Gubernur, atas dasar prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, Gubernur menetapkan keputusan akhir.
VI.
Visi & Misi Bank Indonesia.
1. Misi
Bank Indonesia.
Mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter
dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka
panjang yang berkesinambungan.
2. Visi
Bank Indonesia.
Menjadi
lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun
internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta
pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
3. NILAI
NILAI STRATEGIS Kompetensi -Integritas -Transparansi -Akuntabilitas
-Kebersamaan (KITA – Kompak).
Sasaran
Strategis Bank Indonesia,Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis
tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang,
yaitu:
1. Memelihara
Kestabilan Moneter;
2. Memelihara
Kondisi Keuangan Bank Indonesia yang Sehat dan Akuntabel;
3. Meningkatkan
Efektivitas Manajemen Moneter;
4. Meningkatkan
Sistem Perbankan yang Sehat dan Efektif serta Sistem Keuangan yang Stabil;
5. Memelihara
Keamanan, Kehandalan, dan Efisiensi Sistem Pembayaran;
6. Meningkatkan
Efektivitas Pelaksanaan Good Governance;
7. Memperkuat
Institusi Bank Indonesia melalui Penciptaan Sinergi antara SDM, Informasi
Pengetahuan, dan Rancangan Organisasi dengan Strategi Bank Indonesia.
8. Mengarahkan
dan Memantau Efektivitas Perubahan Strategis Bank Indonesia
VII.
Tujuan & Tugas Bank Indonesia
1. Tujuan
tunggal.
Dalam
kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Aspek
pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua
tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus
dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian,
tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan
mudah.
2. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan
tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
1. menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter,
2. mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
3. mengatur
dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu
diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien.
3. Tugas
Bank Indonesia Dalam Sistem Pembayaran.
Menjaga
stabilitas nilai tukar rupiah adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk
menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan
kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu
didukung oleh infrastruktur yang handal (robust). Jadi, semakin lancar dan
hadal SPN, maka akan semakin lancar pula transmisi kebijakan moneter yang
bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya
adalah stabilitas nilai tukar.
BI
adalah lembaga yang mengatur dan menjaga kelancaran SPN. Sebagai otoritas
moneter, bank sentral berhak menetapkan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain
itu, BI juga memiliki kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta
melakukan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelancaran SPN yang
bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral memandang
perlu menyelenggarakan sistem settlement antar bank melalui infrastruktur
BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain
itu masih ada tugas BI dalam SPN, misalnya, peran sebagai penyelenggara sistem
kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga
adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat
pembayaran tunai seperti uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menarik hingga
memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Berbekal
kewenangan itu, BI pun menetapkan sejumlah kebijakan dari komponen SPN ini.
Misalnya, alat pembayaran apa yang boleh dipergunakan di Indonesia. BI juga
menentukan standar alat-alat pembayaran tadi serta pihak-pihak yang dapat
menerbitkan dan/atau memproses alat-alat pembayaran tersebut. BI juga berhak
menetapkan lembaga-lembaga yang dapat menyelenggarakan sistem pembayaran. Ambil
contoh, sistem kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya
bagian dari sistem saja. Bank sentral juga memiliki kewenangan menunjuk lembaga
yang bisa menyelenggarakan sistem settlement. Pada akhirnya BI juga mesti
menetapkan kebijakan terkait pengendalian resiko, efisiensi serta tata kelola
(governance) SPN.
Di
sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang
berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah serta mencabut,
menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait dengan peran BI dalam
mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia senantiasa berupaya untuk
dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di masyarakat baik dalam nominal yang
cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak
edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum
melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan perencanaan agar
uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga kepercayaan
masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia meliputi
perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan,
nilai intrinsik serta masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan
terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu
tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut kemudian dilakukan pengadaan
uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun pencetakan rutin terhadap
uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang
Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau diedarkan di
seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang Rupiah di setiap
kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan, keperluan pembayaran,
penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu tertentu. Kegitan distribusi
dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut dan udara. Untuk menjamin
keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan yang
memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Kegiatan
pengedaran uang juga dilakukan melalui pelayanan kas kepada bank umum maupun
masyarakat umum. Layanan kas kepada bank umum dilakukan melalui penerimaan
setoran dan pembayaran uang Rupiah. Sedangkan kepada masyarakat dilakukan
melalui penukaran secara langsung melalui loket-loket penukaran di seluruh
kantor Bank Indonesia atau melalui kerjasama dengan perusahaan yang menyediakan
jasa penukaran uang kecil.
Lebih
lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank Indonesia adalah
pencabutan uang terhadap suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak
lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran
dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah
ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Sementara
itu untuk menjaga menjaga kualitas uang Rupiah dalam kondisi yang layak edar di
masyarakat, Bank Indonesia melakukan kegiatan pemusnahan uang. Uang yang
dimusnahkan tersebut adalah uang yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran,
uang hasil cetak kurang sempurna dan uang yang sudah tidak layak edar. Kegiatan
pemusnahan uang diatur melalui prosedur dan dilaksanakan oleh jasa pihak ketiga
yang dengan pengawasan oleh tim Bank Indonesia (BI).
Berbagai tugas
Bank Indonesia di bidang Sistem Pembayaran dilaksanakan dalam satu struktur
organisasi sistem pembayaran yang menangani sistem pembayaran dan pengedaran
uang sebagai berikut:
DAFTAR
PUSTAKA
Sariguna, Posma. 2011. Status dan kedudukan bank Indonesia. Artikel. Ekuliahpedia. ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasi-dan-lembaga-keuangan&Itemid=59
Sumber-sumber
lain:
ü Wikipedia,
Ensiklopedia bebas. Bank sentral. Artikel. (tersedia online di
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral , diakses pada tanggal 10 January
2013)
ü Artikel:
Informasi Bank Sentral Terkini (tersedia online di http://financeroll.co.id/uncategorized/52015/bank-sentral,
di akses pada tanggal 10 January 2013)
ü Artikel,
Bank Indonesia. Kedudukan Bank Indonesia Sebagai Lembaga Negara. (Tersedia online di http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Hubungan+Kelembagaan/Lembaga+Negara/, Diakses pada tanggal 11 January 2013).
ü Artikel:
Fungsi, Status dan Kedudukan Bank Indonesia (Tersedia online di http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Status+dan+Kedudukan/,
diakses pada tanggal 11 January 2013).
ü Artikel; Sistem Pembayaran di Indonesia dan Peran Bank Indonesia(Tersedia
online di http://www.bi.go.id/web/id/Sistem+Pembayaran/Sistem+Pembayaran+di+Indonesia/Peran+Bank+Indonesia/, diakses pada tanggal 11 January 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar