Rabu, 13 Februari 2013

Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional (makalah)



BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.       LATAR BELAKANG
Hubungan kerjasama yang terjadi antarnegara didorong kebutuhan satu sama lain. Adanya perkembangan globalisasi menuntut setiap negara untuk menyesuaikan diri. Setiap negara harus menjalin hubungan dengan negara lain untuk dapat saling melengkapi, baik hubungan disektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar Negara. Dalam melaksanakan hubungan kerjasama tersebut tentunya diperlukan sebuah aturan yang tegas yang mengikat semua pihak yang terkait dalam hubungan tersebut.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hukum Nasional di Indonesia masih menganut sistem hukum Eropa Kontinental.
Dari kondisi di atas terdapat suatu masalah yang menarik untuk dibahas lebih lanjud di dalam makalah ini yaitu mengenai hubungan di antara hukum HI dan HN.
1. 2.       PERMASALAHAN
Masalah umum dalam makalah ini adalah bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?, dengan sub masalah sebagai berikut:
·            Apakah antara HI-HN merupakan satu kesatuan hukum atau terpisah sama lain?
·            Mana yang harus diutamakan bila antara keduanya mengandung konflik?
·            Dapatkah HI menjadi HN dan HN menjadi HI?



1. 3.       TUJUAN
·         Mempelajari dan memahami mengenai hubungan hukum internasional dan hukum nasional.
·         Mempelajari praktek-praktek hubungan hukum internasional dengan hukum nasional di beberapa Negara.
1. 4.       MANFAAT
·         Dapat mengerti dan mengaplikasikan dalam berbagai kasus yang dihadapi terutama di Indonesia.
























BAB II
HUBUNGAN ANTARA  HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM NASIONAL
2. 1.          Teori Monisme dan Dualisme
Dua aliran besar yang memberikan argumemnya yaitu teori monisme dan dualisme, menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.
Sedangkan menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent), prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip komunikasi bebas (principle of free communication), princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi disini ialah tanggung jawab secara internasional yang disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita simpulkan unsur- unsur terpenting dari hukum internasional:
·         Objek dari hukum internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara dan organisasi internasional.
·         Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya mengatur hubungan dalam negeri.
·         Kaedah hukum internasional ialah kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang membedakan antara hukum internasional dengan kaedah internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat wajib seperti life service dan adat kebiasaan internasional.
2. 2.          Hukum Nasional di Depan Pengadilan Internasional
Praktik di pengadilan internasional menunjukkan bahwa :
·         Suatu Negara tidak dapat menngunakan HN-nya yang bertentangan dengan HI sebagai alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukan pada pihak lain.
·         Suatu Negara tidak dapat menggunakan alasan ketiadaan HN-nya untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukannya pada pihak lain.
·         Tanggung jawab internasional timbul hanya ketika Negara gagal untuk memenuhi kewajiban internasional.
·         HN hanya dapat diajukan di depan pengadilan internasional sepanjang tidak bertentangan dengan HI.
·         HN dapat diajukan di depan pengadilan internasional sebagai bukti adanya praktik hukum kebiasaan internasional.
·         HN dapat diajukan oleh pengadilan internasional dalam kasus-kasus ada pilihan hukum oleh para pihak sebelumnya.
·         Pengadilan internasional dapat memutuskan bahwa suatu HN tidak cukup memenuhi kewajiban HI.
2. 3.          Hukum Internasional di Depan Pengadilan Nasional
·         HI akan berlaku otomatis menjadi bagian dari HN tanpa adopsi sebelumnya.
·         HI tidak menjadi HN kecuali atau sampai diimplementasikan dalam HN lebih dulu.
2. 4.          Praktik-Praktik di Berbagai Negara
a.      Praktik di inggris
·         Hukum kebiasaan internasional akan diterapkan sebagai bagian dari hukum nasional
·         Hukum kebiasaan tersebut haruslah diformulasikan dengan kehati-hatian dan didukung bukti-bukti.
·         Tidak tunduk pada doktrin stare decisis
·         Hukum kebiasaan tidak akan diterapkan bila bertentangan dengan HN yang fundamental.

b.      Praktik di Amerika
·         HI menjadi bagian dari HN AS
·         Hukum kebiasaan menempati kedudukan penting di pengadilan nasional AS
·         Hukum nasional akan diutamakan bilamana ada konflik dengan hukum kebiasaan.
c.       Praktik di Indonesia
·         Indonesia menghormati dan tunduk pada HI ataupun HI menjadi bagian dari HN.
·         Hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan undang-undang nasional dan hukum serta kebiasaan internasional.
·         Dalam membuat HN, Indonesia senantiasa memerhatikan HI yang sudah ada.
2. 5.          HI dan HN Saling Mempengaruhi Dan Membutuhkan Satu Sama Lain
Dalam praktik sesungguhnya antara HI dan HN saling membutuhkan dan mempengaruhi satu sama lain diantaranya:
·         HI akan lebih efektif bila telah ditransformasikan dedalam HN.
·         HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan di wilayah Negara lain.
·         HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan dalam HN.
·         HI banyak tumbuh dari praktik HN Negara-negara.























BAB III
KESIMPULAN
·         Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
·         Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
·         Dari praktek di pengadilan internasinal bahwa pengadilan internasional kedudukan HI lebih superior disbanding dengan HN.
·         Dalam praktiknya HI dan HN saling mempengaruhi dan membutuhkan satu sama lain dan HI dihargai dan diterapkan di negara-negara.










DAFTAR PUSTAKA
Dadot. 2010. Pengertian Hukum Internasional. Artikel. Tersedia online di
             http://warok.info/pengertian-hukum-internasional/ (Diakses Tanggal 26 Maret
             2011).
Safe , Rocky Romario. 2009. Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional.
            Makalah. Tersedia Online di
Http://Www.Scribd.Com/Doc/23586521/Makalah-
            Hubungan-Hukum-Internasional-Dan-Hukum-Nasional
(Diakses Tgl 21 Maret
            2011).
Sefriani. 2010. Hukum Internasional. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar