BAB I
PENDAHULUAN
1. 1.
LATAR
BELAKANG
Hubungan kerjasama yang terjadi antarnegara didorong
kebutuhan satu sama lain. Adanya perkembangan globalisasi menuntut setiap
negara untuk menyesuaikan diri. Setiap negara harus menjalin hubungan dengan
negara lain untuk dapat saling melengkapi, baik hubungan disektor
kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain
sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap
bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar Negara. Dalam
melaksanakan hubungan kerjasama tersebut tentunya diperlukan sebuah aturan yang
tegas yang mengikat semua pihak yang terkait dalam hubungan tersebut.
Hukum nasional adalah sekumpulan hukum
yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang
harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga
harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Hukum Nasional di Indonesia masih menganut sistem hukum Eropa
Kontinental.
Dari kondisi di atas terdapat suatu masalah yang menarik untuk
dibahas lebih lanjud di dalam makalah ini yaitu mengenai hubungan di antara
hukum HI dan HN.
1. 2.
PERMASALAHAN
Masalah umum dalam makalah ini
adalah bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional?,
dengan sub masalah sebagai berikut:
·
Apakah antara HI-HN merupakan satu kesatuan
hukum atau terpisah sama lain?
·
Mana yang harus diutamakan bila antara keduanya
mengandung konflik?
·
Dapatkah HI menjadi HN dan HN menjadi HI?
1. 3.
TUJUAN
·
Mempelajari dan memahami mengenai hubungan hukum
internasional dan hukum nasional.
·
Mempelajari praktek-praktek hubungan hukum
internasional dengan hukum nasional di beberapa Negara.
1. 4.
MANFAAT
·
Dapat mengerti dan mengaplikasikan dalam
berbagai kasus yang dihadapi terutama di Indonesia.
BAB II
HUBUNGAN ANTARA HUKUM INTERNASIONAL
DAN HUKUM NASIONAL
2. 1.
Teori
Monisme dan Dualisme
Dua aliran besar yang memberikan argumemnya yaitu teori monisme dan
dualisme, menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum
nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut
teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan
dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding
dengan hukum internasional.
Sedangkan menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem
hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling
mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya
hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional
memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional.
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas
negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial,
ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan
antar negara. Hukum Internasional ialah sekumpulan kaedah
hukum wajib yang mengatur hubungan antara person hukum
internasional (Negara dan Organisasi Internasional), menentukan
hak dan kewajiban badan tersebut serta membatasi hubungan yang terjadi antara person hukum tersebut dengan masyarakat sipil.
Hukum internasional mempunyai beberapa segi penting seperti prinsip kesepakatan bersama (principle of mutual consent),
prinsip timbal balik (priniple of reciprocity), prinsip
komunikasi bebas (principle of free communication),
princip tidak diganggu gugat (principle of inciolability), prinsip layak dan
umum (principle of reasonable and normal), prinsip eksteritorial (principle of exterritoriality), dan prinsip-prinsip lain yang penting
bagi hubungan diplomatik antarnegara.
Maka hukum internasional memberikan implikasi
hukum bagi para pelangarnya, yang dimaksud implikasi
disini ialah tanggung jawab secara internasional yang
disebabkan oleh tindakan-tindakan yang dilakukan sesuatu negara
atau organisasi internasional dalam melakukan segala tugas-tugasnya sebagai
person hukum internasional. Dari pengertian diatas dapat kita
simpulkan unsur- unsur terpenting dari hukum
internasional:
·
Objek dari hukum
internasional ialah badan hukum internasional yaitu negara
dan organisasi internasional.
·
Hubungan yang terjalin antara badan hukum internasional adalah hubungan
internasional dalam artian bukan dalam scope wilayah tertentu, ia merupakan
hubungan luar negeri yang melewati batas teritorial atau
geografis negara, berlainan dengan hukum negara yang hanya
mengatur hubungan dalam negeri.
·
Kaedah hukum internasional ialah
kaedah wajib, seperti layaknya semua kaedah hukum, dan ini yang
membedakan antara hukum internasional dengan kaedah
internasional yang berlaku dinegara tanpa memiliki sifat
wajib seperti life service dan adat
kebiasaan internasional.
2. 2.
Hukum
Nasional di Depan Pengadilan Internasional
Praktik
di pengadilan internasional menunjukkan bahwa :
·
Suatu Negara tidak dapat menngunakan HN-nya yang
bertentangan dengan HI sebagai alasan untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang
dilakukan pada pihak lain.
·
Suatu Negara tidak dapat menggunakan alasan
ketiadaan HN-nya untuk menjustifikasi pelanggaran HI yang dilakukannya pada
pihak lain.
·
Tanggung jawab internasional timbul hanya ketika
Negara gagal untuk memenuhi kewajiban internasional.
·
HN hanya dapat diajukan di depan pengadilan
internasional sepanjang tidak bertentangan dengan HI.
·
HN dapat diajukan di depan pengadilan
internasional sebagai bukti adanya praktik hukum kebiasaan internasional.
·
HN dapat diajukan oleh pengadilan internasional
dalam kasus-kasus ada pilihan hukum oleh para pihak sebelumnya.
·
Pengadilan internasional dapat memutuskan bahwa
suatu HN tidak cukup memenuhi kewajiban HI.
2. 3.
Hukum
Internasional di Depan Pengadilan Nasional
·
HI akan berlaku otomatis menjadi bagian dari HN
tanpa adopsi sebelumnya.
·
HI tidak menjadi HN kecuali atau sampai
diimplementasikan dalam HN lebih dulu.
2. 4.
Praktik-Praktik
di Berbagai Negara
a.
Praktik
di inggris
·
Hukum kebiasaan internasional akan diterapkan
sebagai bagian dari hukum nasional
·
Hukum kebiasaan tersebut haruslah diformulasikan
dengan kehati-hatian dan didukung bukti-bukti.
·
Tidak tunduk pada doktrin stare decisis
·
Hukum kebiasaan tidak akan diterapkan bila
bertentangan dengan HN yang fundamental.
b.
Praktik
di Amerika
·
HI menjadi bagian dari HN AS
·
Hukum kebiasaan menempati kedudukan penting di
pengadilan nasional AS
·
Hukum nasional akan diutamakan bilamana ada
konflik dengan hukum kebiasaan.
c.
Praktik
di Indonesia
·
Indonesia menghormati dan tunduk pada HI ataupun
HI menjadi bagian dari HN.
·
Hubungan luar negeri diselenggarakan sesuai
dengan politik luar negeri, peraturan undang-undang nasional dan hukum serta
kebiasaan internasional.
·
Dalam membuat HN, Indonesia senantiasa
memerhatikan HI yang sudah ada.
2. 5.
HI
dan HN Saling Mempengaruhi Dan Membutuhkan Satu Sama Lain
Dalam
praktik sesungguhnya antara HI dan HN saling membutuhkan dan mempengaruhi satu
sama lain diantaranya:
·
HI akan lebih efektif bila telah
ditransformasikan dedalam HN.
·
HI akan menjembatani ketika HN tidak diterapkan
di wilayah Negara lain.
·
HI akan mengharmonisasikan perbedaan-perbedaan
dalam HN.
·
HI banyak tumbuh dari praktik HN Negara-negara.
BAB III
KESIMPULAN
·
Menurut
teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional
saling berkaitan satu sama
lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu
adalah lanjutan dari hukum
nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum
nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum
internasional. Hukum nasional
tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional.
·
Menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan
dua sistem hukum yang secara
keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum
nasional merupakan dua sistem
hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum
internasional dalam lingkungan
hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada
pertentangan antar keduanya,
maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
·
Dari praktek di pengadilan
internasinal bahwa pengadilan internasional kedudukan HI lebih superior
disbanding dengan HN.
·
Dalam praktiknya HI dan HN
saling mempengaruhi dan membutuhkan satu sama lain dan HI dihargai
dan diterapkan di negara-negara.
DAFTAR PUSTAKA
Dadot. 2010. Pengertian Hukum
Internasional. Artikel. Tersedia online di
http://warok.info/pengertian-hukum-internasional/ (Diakses Tanggal 26 Maret
2011).
http://warok.info/pengertian-hukum-internasional/ (Diakses Tanggal 26 Maret
2011).
Safe , Rocky Romario. 2009. Hubungan Hukum Internasional dan
Hukum Nasional.
Makalah. Tersedia Online di Http://Www.Scribd.Com/Doc/23586521/Makalah-
Hubungan-Hukum-Internasional-Dan-Hukum-Nasional (Diakses Tgl 21 Maret
2011).
Makalah. Tersedia Online di Http://Www.Scribd.Com/Doc/23586521/Makalah-
Hubungan-Hukum-Internasional-Dan-Hukum-Nasional (Diakses Tgl 21 Maret
2011).
Sefriani. 2010.
Hukum Internasional. PT Raja Grafindo
Persada. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar