Rabu, 13 Februari 2013

Perbedaan PT, CV dan Firma



PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire Vennootschaap) , Firma

No


Defenisi

PT
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT/persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.[1]



CV
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma (2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer atau yang disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang terdiri dari satu atau beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.[2]


Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.[3]
Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
Selanjutnya Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero (sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.





Perbedaan Bentuk perusahaan:

PT
·         Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
·         Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
·         PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.


CV
·         Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
·         CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
·          

Firma
·         Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
·         Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.




Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan:

PT
·         Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

CV
·         Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.

Firma
·         Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.



Perbedaan Dalam Pendiri Perseroan:

PT
·         Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia atau warga negara asing.
·          Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).


CV
·         Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.


Firma
·         Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·         Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.




Perbedaa Nama perseroan:

PT
·         Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
·         Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS atau disingkat PT.
·          Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998.

CV
·         Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
ü  Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan


Firma
·         Tidak ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah satu dari sekutu firma
ü  Artinya:
 Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan nama perusahaan




Perbedaan dalam Modal Perusahaan:

PT
·         Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
ü  Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
ü  Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
ü  Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
·         Sumber Modal:
ü  Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing


CV
·         Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
            Artinya;
ü  Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
ü  Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
ü  Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

·         Sumber Modal:
ü  Pemilik modal adalah Swasta









Firma
·         Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Artinya:
ü  Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
ü  Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
ü  Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak

·         Sumber Modal:
ü  Pemilik modal adalah Swasta




Perbedaan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha:

PT
·         PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti:
ü  PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa.
ü   PT Fasilitas PMA.
ü  PT Fasilitas PMDN.
ü  PT Persero BUMN.
ü  PT Perbankan.
ü  PT Lembaga keuangan non Perbankan.
ü  PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha;  Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran


CV
·         CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
·         CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas


Firma
·         Firma umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
·         Firma juga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.



Perbedaan Jumlah Pengurus Perseroan:

PT
·         Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
ü  Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
ü  Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan lain.
ü  Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS


CV
·         Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif.
ü  Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
ü  Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.


Firma
·         Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.






Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan:

PT
·         Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
·         Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·         Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
·         Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI


CV
·         Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
·         Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·         Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
·         Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.






Firma
·         Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
·         Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·         Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
·         Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat




Perbedaan Dalam Perubahan Anggaran Dasar:

PT
·         Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham.
·         Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
·         Setiap perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.




CV
·         Setiap perubahan tidak perlu RUPS
ü  Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri



Firma
·         Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
·         Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri[4]






Persamaan PT, CV dan Firma:


·       Pt, cv, dan firma sama-sama bertujuan untuk mencari keuntungan.
·       Minimal didirikan dua orang atau lebih.






Sumber:
http://www.lawindo.biz/perseroankomanditer.htm


2 komentar:

  1. Muliate Godang Abang , bertambah terus Berkat Tuhan untuk abang amin

    BalasHapus
  2. Возможность кредита, предложенная мистером Бенджамином, которая спасла мою семью от финансового рабства {lfdsloans@outlook.com}

    Привет всем, я одинокая мама Путри Адиратнаа из Джакарты, я хотел бы поделиться этим замечательным свидетельством о том, как я получил кредит от мистера Бенджамина, когда мы были изгнаны из нашего дома, когда я больше не мог оплачивать свои счета, после меня обманывали различные компании в Интернете и отказывали в кредите от моего банка и другого кредитного союза, который я посетил. Мои дети были усыновлены приемной семьей, я был один на улице. В тот день, когда я позорно зашёл к старому школьному товарищу, который представил меня Дейзи Морин. Сначала я сказал ей, что я не готов больше рисковать запрашивать кредит онлайн, но она заверила меня, что я получу от них кредит. Во-вторых, из-за моей бездомности мне пришлось пройти испытание и подать заявку на получение кредита, к счастью для меня, я получил кредит в размере 80 000 долларов США от мистера Бенджамина. Я счастлив, что рискнул и подал заявку на кредит. Мои дети были возвращены мне, и теперь у меня есть собственный дом и собственный бизнес. Спасибо и благодарность мистеру Бенджамину за то, что он дал мне смысл жизни, когда я потерял всякую надежду. Если вы в настоящее время ищете помощь в кредите, вы можете связаться с ними по адресу: {lfdsloans@outlook.com WhatsApp + 1-989-394-3740

    BalasHapus