PT (Perseroan Terbatas), CV (Commanditaire
Vennootschaap) , Firma
No
|
|
Defenisi
|
|
PT
|
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT/persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.[1]
|
|
CV
|
Persekutuan
Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu
bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan
kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak
bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan
yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. Sedangkan menurut Buchari Alma
(2006:62) yang dimaksud dengan persekutuan komanditer adalah bentuk persekutuan
yang didirikan oleh seseorang atau lebih sekutu yang merupakan pemberi modal
dan bertanggung jawab terbatas sebesar modal penyertaannya.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan persekutuan
komanditer atau yang disebut dengan CV adalah suatu bentuk kerja sama yang
terdiri dari satu atau beberapa orang (sekutu) yang mempercayakan uang atau
barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan
bertindak sebagai pemimpin.[2]
|
|
Firma
|
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.[3]
Pasal
16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang
didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama.
Selanjutnya
Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero (sekutu) yang tidak
dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan
dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat
perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya.
|
|
|
Perbedaan
Bentuk perusahaan:
|
|
PT
|
·
Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
·
Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
·
PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
|
|
CV
|
·
Bentuk
perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
·
CV
adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
·
|
|
Firma
|
·
Umumnya
dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling
berkaitan.
·
Firma
adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
|
|
|
Perbedaan
Dasar Hukum Pendirian Perusahaan:
|
|
PT
|
·
Pendirian PT harus sesuai dengan
Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
|
|
CV
|
·
Belum ada Undang-Undang yang secara khusus
mengatur tentang Pendirian CV.
|
|
Firma
|
·
Belum ada Undang-Undang yang secara khusus
mengatur tentang Pendirian Firma.
|
|
|
Perbedaan Dalam Pendiri Perseroan:
|
|
PT
|
·
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·
Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia atau warga
negara asing.
·
Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang
didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA).
|
|
CV
|
·
Jumlah
pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·
Para pendiri
Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
|
|
Firma
|
·
Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang.
·
Para
pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia.
|
|
|
Perbedaa Nama perseroan:
|
|
PT
|
·
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor
40 tahun 2007.
·
Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase PERSEROAN TERBATAS
atau disingkat PT.
·
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang
sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998.
|
|
CV
|
·
Tidak
ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang
Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
ü Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau
kemiripan nama perusahaan
|
|
Firma
|
·
Tidak
ada undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang
Pemakaian Nama Firma, disarankan menggunakan nama bersama atau nama salah
satu dari sekutu firma
ü Artinya:
Adanya kemungkinan kesamaan atau kemiripan
nama perusahaan
|
|
|
Perbedaan dalam Modal Perusahaan:
|
|
PT
|
·
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar
perseroan ditentukan sebagai berikut:
ü Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh
juta rupiah).
ü Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat
ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang
pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
ü Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau
sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para
Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
·
Sumber Modal:
ü Pemilik modal dapat bersumber dari swasta
(individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga
negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
|
|
CV
|
·
Didalam
Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal
disetor.
Artinya;
ü Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
ü Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
ü Bukti
penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero
Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing
pihak
·
Sumber Modal:
ü Pemilik modal
adalah Swasta
|
|
Firma
|
·
Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal
Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
Artinya:
ü Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
ü Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri.
ü Bukti
penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat
dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
·
Sumber Modal:
ü Pemilik modal
adalah Swasta
|
|
|
Perbedaan Maksud Dan Tujuan Serta Kegiatan
Usaha:
|
|
PT
|
·
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan
tujuan sesuai jenis perseroan, seperti:
ü PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha:
Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa.
ü PT Fasilitas PMA.
ü PT Fasilitas PMDN.
ü PT Persero BUMN.
ü PT Perbankan.
ü PT Lembaga keuangan non Perbankan.
ü PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan
Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga,
Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal
Udara dan Pelayaran
|
|
CV
|
·
CV hanya
dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang: Perdagangan,
Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian,
Percetakan dan Jasa.
·
CV
memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa
bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
|
Firma
|
·
Firma
umumnya dibentuk untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai profesi atau
keahlian dari para pendirinya dan umumnya melaksanakan kegiatan usaha
dibidang Jasa.
·
Firma
juga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa
bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas.
|
|
|
Perbedaan
Jumlah Pengurus Perseroan:
|
|
PT
|
·
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari
seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib
memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
ü Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu
orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris
Utama.
ü Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham
Perseroan, kecuali ditentukan lain.
ü Pengurus
perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
|
|
CV
|
·
Pengurus
Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan
Pesero Pasif.
ü Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan
kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta
pribadinya.
ü Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas
pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
|
|
Firma
|
·
Pengurus Firma minimal 2 (dua) orang yang masing-masing
dapat bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
|
|
|
Perbedaan
Proses Pendirian Perusahaan:
|
|
PT
|
·
Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih
dahulu untuk bisa digunakan.
·
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·
Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat
anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
·
Akta Pendirian PT harus mendapatkan
Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
|
|
CV
|
·
Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan
dari Menteri.
·
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·
Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang
memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
·
Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan
Negeri setempat.
|
|
Firma
|
·
Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan
persetujuan dari Menteri.
·
Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
·
Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau
tanpa Akta.
·
Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan
Negeri setempat
|
|
|
Perbedaan
Dalam Perubahan Anggaran Dasar:
|
|
PT
|
·
Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat
umum pemengang saham.
·
Setiap perubahan anggaran dasar wajib
mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI.
·
Setiap perubahan Akta biasa harus
dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
|
|
CV
|
·
Setiap
perubahan tidak perlu RUPS
ü Perubahan
anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan
Menteri
|
|
Firma
|
·
Setiap perubahan tidak perlu RUPS.
·
Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak
perlu mendapatkan Persetujuan Menteri[4]
|
|
|
Persamaan PT, CV dan Firma:
|
|
|
· Pt, cv, dan firma sama-sama bertujuan untuk mencari
keuntungan.
·
Minimal
didirikan dua orang atau lebih.
|
Sumber:
http://www.lawindo.biz/perseroankomanditer.htm
Muliate Godang Abang , bertambah terus Berkat Tuhan untuk abang amin
BalasHapusВозможность кредита, предложенная мистером Бенджамином, которая спасла мою семью от финансового рабства {lfdsloans@outlook.com}
BalasHapusПривет всем, я одинокая мама Путри Адиратнаа из Джакарты, я хотел бы поделиться этим замечательным свидетельством о том, как я получил кредит от мистера Бенджамина, когда мы были изгнаны из нашего дома, когда я больше не мог оплачивать свои счета, после меня обманывали различные компании в Интернете и отказывали в кредите от моего банка и другого кредитного союза, который я посетил. Мои дети были усыновлены приемной семьей, я был один на улице. В тот день, когда я позорно зашёл к старому школьному товарищу, который представил меня Дейзи Морин. Сначала я сказал ей, что я не готов больше рисковать запрашивать кредит онлайн, но она заверила меня, что я получу от них кредит. Во-вторых, из-за моей бездомности мне пришлось пройти испытание и подать заявку на получение кредита, к счастью для меня, я получил кредит в размере 80 000 долларов США от мистера Бенджамина. Я счастлив, что рискнул и подал заявку на кредит. Мои дети были возвращены мне, и теперь у меня есть собственный дом и собственный бизнес. Спасибо и благодарность мистеру Бенджамину за то, что он дал мне смысл жизни, когда я потерял всякую надежду. Если вы в настоящее время ищете помощь в кредите, вы можете связаться с ними по адресу: {lfdsloans@outlook.com WhatsApp + 1-989-394-3740