Cara Membuat Surat Izin
Tempat Usaha (SITU) untuk UKM
Salah
satu perizinan yang diperlukan oleh UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah SITU
(Surat Izin Tempat Usaha). SITU mutlak dimiliki oleh badan usaha atau usaha
perorangan. SITU dikeluarkan oleh pemerintah daerah setingkat kecamatan dan
kabupaten.
Dasar Hukum Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Dasar
hukum kepemilikan SITU diatur dalam peraturan daerah di tiap pemerintah daerah.
Misalnya, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, dasar hukumnya adalah Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat H Kulon Progo No. 9 Tahun 1987 tentang Izin
Tempat Usaha/HO juncto Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo
No. 11 Tahun 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo
No. 13 Tahun 1998.
Sanksi Hukum Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
Sanksi
hukumnya juga berbeda-beda di tiap daerah. Namun sanksi pada umumnya adalah
ditutup kegiatan usahanya atau tidak bisa mendapat izin-izin lain yang
dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan operasionalnya.
Persyaratan
Administratif Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Salinan akta pendirian badan usaha yang
sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
·
Salinan para pengurus atau pendiri badan
usaha.
·
Salinan IMB bangunan yang ditempati
untuk berusaha.
·
Surat keterangan sewa/kontrak rumah atau
bangunan jika bangunan bukan milik sendiri atau sewa dari pihak lain.
·
Salinan bukti kepemilikan tanah dan
bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau
surat keterangan dari desa).
·
Mengurus Surat-Surat Perizinan.
·
Denah atau peta tempat usaha yang
disahkan atau diketahui pejabat kelurahan atau kecamatan.
Prosedur Perizinan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Mengajukan permohonan izin tempat usaha
kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif
yang diperlukan.
·
Apabila di kecamatan atau kabupaten
terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan
kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
·
Selanjutnya petugas dari pemerintah akan
memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang
ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan
memberikan pengarahan.
·
Apabila semua persyaratan sudah sesuai,
selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu
sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
Kewajiban Pemilik Surat
Izin Tempat Usaha (SITU)
·
Merealisasikan kegiatan maksimum 1
(satu) bulan terhitung dari tanggal dikeluarkannya izin.
·
Menyediakan alat pemadam
api/kebakaran/tanda bahaya di tempat usahanya
·
Menjaga kebersihan dan kesehatan
Lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran/kerusakan Lingkungan kegiatan
usahanya dan segera menanggulangi apabila terjadi pencemaran/kerusakan
lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan usahanya.
·
Menjaga ketertiban dan kelancaran lalu
lintas umum dalam melakukan kegiatan usahanya dan tidak diperbolehkan
menggunakan trotoar/tepi jalan umum untuk melakukan kegiatan usahanya.
·
Menyediakan obat-obatan (P3K).
·
Bersedia diperiksa petugas yang
berwenang.
·
Melaksanakan perintah dan petunjuk dari
instansi berwenang dengan penuh tanggung jawab.
·
Tidak dapat menggunakan SITU sebagai
jaminan bagi lokasi yang akan digunakan oleh pemerintah.
·
Mengajukan surat izin baru maksimum 15
(lima betas) hari sebelum SITU habis masa berlakunya atau hilang.
·
Melaporkan kepada bupati maksimum 60
(enam puluh) hari terhitung mulai tanggal usahanya ditutup.
·
Melaporkan kepada bupati jika usahanya
tidak sesuai dengan izin atau tidak melakukan usahanya sama sekali.
·
SITU akan dicabut apabila dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun tidak mengadakan kegiatan usaha.
Sumber: http://binaukm.com/2011/07/cara-membuat-surat-izin-tempat-usaha-situ-untuk-ukm/.Diakses pada tgl 07 January 2012.
bos mau tanya,, jika kita Kontrak Ruko atau bangunan untuk usaha warnet,, apakah kita harus membuat situ juga ,, atau hanya pemilik ruko yang membuatnya,,, penjelasan nya di perlukan atas perhatian dan kerja samanya ane ucapkan terimakasih,, di tunggu kabarnya
BalasHapusMaaf sebelumnya saudara Natuna, kalau saudara yg buat usaha warnet, saudara sendirilah yg harus membuat SITU, karena usaha tersebut bukan usaha pemilik ruko, tetapi usaha anda sendiri, dan di SITU tersebut akan didaftarkan melalui nama sudara, dan bukan atas nama pemilik rumah, terima kasih atas pertanyaanya...
BalasHapusBos mau nanya, Apakah Pajak reklame itu diwajibkan walaupun PT tersebut tidak memasang reklame di kantor..mohon bimbingan
BalasHapusBos mau tanya SITU di Kota Yogyakarta dikeluarkan oleh siapa ? Dinas Perizinan atau Kecamatan? apakah itu sama dengan HO?
BalasHapusbos maaf kl yg mengeluarkan SITU usaha domisili daerah dan almt ktr akte notaris dikota. cth almt ktr PT. dikab. bekasi jabar buka usaha dinias (perum) yg ngeluarin situ siapa bos?
BalasHapusbos maaf kl yg mengeluarkan SITU usaha domisili daerah dan almt ktr akte notaris dikota. cth almt ktr PT. dikab. bekasi jabar buka usaha dinias (perum) yg ngeluarin situ siapa bos?
BalasHapusbos maaf kl yg mengeluarkan SITU usaha domisili daerah dan almt ktr akte notaris dikota. cth almt ktr PT. dikab. bekasi jabar buka usaha dinias (perum) yg ngeluarin situ siapa bos?
BalasHapusTIPS DAN TRIK SULAP
BalasHapushttp://tulisone.com