BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2004
tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset
tanggal 27 Februari 2004, maksud dan tujuan pendirian PT Perusahaan Pengelola
Aset (Persero) (“PT PPA”) adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang
berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara
untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Jangka waktu berdirinya Perseroan sesuai
Anggaran Dasar PT PPA No. 7 tanggal 27 Februari 2004 adalah lima tahun dan
dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Tanggal 4 September 2008, Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang
Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61 tersebut, Pemegang Saham
mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA No.
KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Perubahan Jangka Waktu
Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Berdasarkan ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan
PT PPA berubah menjadi sebagai berikut:
·
Pengelolaan aset Negara yang berasal
dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama
Menteri Keuangan,
·
Restrukturisasi dan/atau revitalisasi
Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”),
·
Kegiatan Investasi,
·
Kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
Persero
adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda
dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah
mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian
di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
- Dipimpin oleh direksi.
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
- Tidak memperoleh fasilitas Negara.
- RUPS adalah kekuasaan tertinggi perusahaan.
Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah Badan Usaha yang didirikan dan
dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945
pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan pendirian dan permodalan perseroan?
2. Terdiri dari apa saja
pengurus perseroan (Organ) dan bagaimana tugas dan wewenangnya?
3. Bagaimana cara pengangkatan
dan Pemberhentian Direksi dan komisaris pada Perseroan?
1.3 Tujuan Dan
Manfaat
1. Tujuan penulisan.
·
Untuk melengkapi tugas mata kuliah hukum
Perusahaan di fakultas hukum universitas tanjungpura.
2. Manfaat Penulisan.
·
Agar penulis dan mahasiswa lebih mengetahui
bagaimana pelaksanaan pendirian perseroan khusunya yang ada di Indonesia.
·
Untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang
pengurus dalam organ perseroan dan cara pengangkatan serta pemberhentiannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pelaksanaan Pendirian Dan Permodalan Perseroan
1. Pelaksanaan Pendirian perseroan
Berpedoman
pada Peraturan Perundang-undangan
tentang BUMN dan ketentuan UU tentang PT, maksud dan tujuan pendirian
Persero adalah:
ü Menyediakan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
ü Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Pendiri
Perseroan
- Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
- Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
- Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
- Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
- Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2.
Permodalan Perseroan
Besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta
siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah
ini;
- Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
- Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
- Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan.
Modal
Dasar (authorized capital)
Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai
nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham tanpa nomonal.
Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat
diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar,
harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap
perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu
dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada
ketentuan modal dasar diatas.
Modal
Disetor (paid up capital)
Adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para
pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya
oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan
sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal
Perseroan
1.
Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus
ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan.
2.
Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang
dan/atau dalam bentuk lainnya.
3.
Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai
dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Penyetoran saham dalam bentuk benda
tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar atau
lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian
ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut.
Modal
Ditempatkan (Subscribe Capital)
Adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham.
2.2
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
ü RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah: organ
Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang
segala wewenang yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Komisaris.
ü Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups)
1. Menteri
bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh
saham persero dimiliki oleh negara.
2. Menteri
bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal
tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
3. Menteri
dpt memberikan kuasa utk mewakilinya dlm RUPS dengan hak substitusi kepada:
-
perorangan atau,
-
badan hukum.
4. Bagi Persero yang
seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri selaku pemegang saham,
maka setiap keputusan tertulis Menteri yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan Keputusan RUPS.
5. Bagi Persero dan
Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100%, Menteri
berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan
pemegang saham lainnya dalam RUPS.
ü Hal-Hal Tertentu Yang Wajib Bagi Pemegang Kuasa Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Menteri
Untuk Mengambil Keputusan Dalam Rups Antara Lain Mengenai:
1.
Perubahan jumlah modal.
2.
Perubahan Anggaran Dasar.
3.
Rencana penggunaan laba.
4.
Penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero.
5.
Investasi dan pembiayaan jangka panjang.
6.
Kerja sama Persero.
7.
Pembentukan anak perusahaan atau
penyertaan.
8.
Pengalihan aktiva.
2.3
Pengurus Perseroan serta Tugas dan Wewenangnya
Pengurus Perseroan yaitu; Direksi dan Komisaris.
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
- Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
1.
Direksi Persero
a. Pengertian Direksi
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung
jawab atas pengurusan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN, serta
mewakili BUMN di dlm maupun di luar pengadilan.
a. Pengangkatan
Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan
oleh:
ü RUPS.
ü Menteri (dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)
Persyaratan & tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota Direksi diatur
dengan Keputusan Menteri .
b. Seleksi calon anggota Direksi
Seleksi dilakukan melalui:
ü Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper
Test).
ü Oleh suatu tim yang dilakukan secara transparan,
profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan
Pertimbangan dalam seleksi tersebut adalah untuk
mendapatkan calon-calon anggota Direksi yang mempunyai keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, serta
mempunyai visi pengembangan perusahaan.
c. Kewajiban anggota Direksi
ü Wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian
secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan perseroan.
ü Menyiapkan rancangan rencana jangka panjang 5 tahun
yang ditandatangani bersama dengan komisaris dan mendapat pengesahan RUPS.
ü Menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang yang disahkan
RUPS.
ü Menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk
memperoleh pengesahan, 5 bulan setelah tahun buku persero ditutup.
ü Wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan
pembukuan perseroan.
d. Larangan bagi anggota Direksi memangku jabatan
rangkap sebagai;
ü Anggota Direksi pd BUMN, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
ü Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga
pemerintah pusat dan daerah; dan/atau.
ü Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
e. Masa jabatan anggota Direksi
ü Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali Untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
ü Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS dengan
menyebutkan alasannya.
f. Pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu
dilakukan apabila berdasarkan
kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:
kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:
ü Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen.
ü Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
ü Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.
ü Dinyatakan bersalah dgn keputusan pengadilan yg memp
kekuatan hk tetap.
ü Terlibat tindakan yg merugikan BUMN dan/ atau
Negara.
ü Mengundurkan diri.
G. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila;
ü Meninggal dunia.
ü Masa jabatannya berakhir.
ü Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS/Menteri,
dan/atau.
ü Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah no 45 th 2005 &
peraturan perundang-undangan lainnya.
2.
Komisaris Persero
a. Pengertian komisaris.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.
b. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan
dan pemberhentian
Direksi
dilakukan oleh:
ü RUPS
ü Menteri (dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)
ü Persyaratan & tata cara pengangkatan dan pemberhentian komisaris diatur dengan
Keputusan Menteri.
c. Pengangkatan anggota Komisaris berdasarkan
pertimbangan
ü Untuk mendapatkan anggota komisaris yang memiliki integritas dan dedikasi yang
tinggi terhadap perkembangan persero.
ü Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu
fungsi manajemen.
ü Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut.
ü Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya.
d. Tugas Komisaris
ü Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan persero serta
memberika nasihat kepada Direksi.
ü Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
ü Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS,
Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu.
e. Larangan bagi anggota Komisaris memangku jabatan
rangkap sebagai
ü Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah,
badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
ü Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
f. Ketentuan masa jabatan Komisaris
ü Masa jabatan Komisaris adalah 5 tahun dan dapat
diangkat kembali untnk satu kali masa jabatan.
ü Ketentuan tentang pemberhentian sewaktu-waktu
terhadap anggota Komisaris sama dengan ketentuan tentang Direksi.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
·
Perusahaan Perseroan (PERSERO) adalah BUMN yg berbentuk Perseroan
Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51%
sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang
tujuan utamanya mengejar keuntungan yang diusulkan oleh Menteri (Menteri
BUMN) usulan dikaji bersama Menteri teknis & Menteri keuangan dengan dasar
pertimbangan.
·
Paling sedikit 25%
(duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke
dalam perseroan yang dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
·
RUPS memegang kekuasaan tertinggi.
·
Pengurus terdiri dari Direksi dan
Komisaris.
3.2
Saran
·
Persero
yang merupakan BUMN jangan semata-mata hanya mencari keuntungan atau laba saja,
di samping untuk memperoleh keuntungan Persero yang merupakan BUMN harus lebih mengutamakan kepentingan khalayak
ramai yang bersifat sosial, sehingga tidak terlalu memberatkan rakyat yang
menggunakan barang/jasa yang disediakan oleh Persero yang merupakan BUMN.
DAFTAR
PUSTAKA
E. Hendra, R. 2010. Tugas pengantar bisnis persero.
Artikel.
http://hendra-eka.blogspot.com/2010/10/persero.html (diakses pada tanggal 06 juni
2012)
sumber lain:
-
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/persiapan-pendirian-perseroan-terbatas-pt.html (diakses pada tanggal 14 mei 2012).
-
http://www.ptppa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=48&Itemid=53&lang=in
(diakses pada tanggal 06 juni 2012)
KELOMPOK
III
No
|
Nama
|
NIM
|
Aktif
|
Nonaktif
|
01
|
Emily Dewi Yani
|
A11107138
|
ü
|
|
02
|
Jarmawati
Putri P
|
A11110116
|
ü
|
|
03
|
Jesy Sinarta Sianturi
|
A11110115
|
ü
|
|
04
|
Marada Manurung
|
A11110066
|
ü
|
|
05
|
Natalria Tetty Swan
|
A11110093
|
ü
|
|
06
|
Reflen Nainggolan
|
A11110065
|
ü
|
|
07
|
Romauli Silalahi
|
A11110092
|
ü
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar