Rabu, 13 Februari 2013

Makalah Tentang Perseroan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset tanggal 27 Februari 2004, maksud dan tujuan pendirian PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (“PT PPA”) adalah untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (“BPPN”) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan. Jangka waktu berdirinya Perseroan sesuai Anggaran Dasar PT PPA No. 7 tanggal 27 Februari 2004 adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
            Tanggal 4 September 2008, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Menindaklanjuti PP No. 61 tersebut, Pemegang Saham mengeluarkan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PPA No. KEP-164/MBU/2008 tanggal 5 September 2008 tentang Perubahan Jangka Waktu Berdirinya Perseroan, Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
            Berdasarkan ketentuan/keputusan diatas, maksud dan tujuan PT PPA berubah menjadi sebagai berikut:
·         Pengelolaan aset Negara yang berasal dari BPPN setelah pengakhiran tugas dan pembubaran BPPN, untuk dan atas nama Menteri Keuangan,
·         Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”),
·         Kegiatan Investasi,
·         Kegiatan Pengelolaan Aset BUMN.
            Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
  • Dipimpin oleh direksi.
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
  • Tidak memperoleh fasilitas Negara.
  • RUPS adalah kekuasaan tertinggi perusahaan.
  •  
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

BUMS

            Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah Badan Usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.





1.2 Rumusan Masalah
      1. Bagaimana pelaksanaan pendirian dan permodalan perseroan?
2. Terdiri dari apa saja pengurus perseroan (Organ) dan bagaimana tugas dan  wewenangnya?
3. Bagaimana cara pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan komisaris pada Perseroan?

1.3 Tujuan Dan Manfaat
1. Tujuan penulisan.
·         Untuk melengkapi tugas mata kuliah hukum Perusahaan di fakultas hukum universitas tanjungpura.
2. Manfaat Penulisan.
·         Agar  penulis dan mahasiswa lebih mengetahui bagaimana pelaksanaan pendirian perseroan khusunya yang ada di Indonesia.
·         Untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang pengurus dalam organ perseroan dan cara pengangkatan serta pemberhentiannya.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pelaksanaan Pendirian Dan Permodalan Perseroan
   1. Pelaksanaan Pendirian perseroan
Berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan  tentang BUMN dan ketentuan UU tentang PT, maksud dan tujuan pendirian Persero adalah:
ü  Menyediakan barang dan/atau jasa  yang bermutu  tinggi dan berdaya saing kuat.
ü  Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.

Pendiri Perseroan
   Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
  • Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang.
  • Pendiri harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
  • Para pendiri pada saat perseroan ini didirikan yaitu saat Pembuatan Akta Pendirian PT harus menjadi Pemegang Saham didalam Perseroan.
  • Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota
  • Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

2. Permodalan Perseroan
Besarnya Modal Dasar, modal ditempatkan, modal disetor serta siapa saja yang menjadi Pemegang saham dan berapa jumlahnya seperti dibawah ini;
  • Perseroan Terbatas harus memiliki modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tertentu di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% (duapuluhlima persen) atau sebesar Rp. 12.500.000,- (duabelasjuta limaratus ribu) harus sudah ditempatkan dan disetor penuh pada saat akan mengajukan permohonan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI. Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
  • Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
  • Pemegang saham untuk pertama kali adalah Pendiri Perseroan jumlahnya minimal 2 (dua) orang, jadi anda tentukan sendiri berapa jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri perseroan. 
Modal Dasar (authorized capital)

        Modal dasar perseroan terbatas terdiri atas seluruh nilai nominal saham, ketentuan ini tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas saham tanpa nomonal.
        Modal dasar merupakan jumlah maximum saham yang dapat diterbitkan sesuai dengan anggaran dasar perseroan. Untuk merubah modal dasar, harus merubah anggaran dasar berdasarkan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham. Setiap perubahan modal dasar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri
        Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, besarnya Modal Perseroan minimal Rp. 50.000.000 (limapuluh juta rupiah). Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar diatas.

Modal Disetor (paid up capital)

        Adalah modal ditempatkan yang telah disetorkan oleh para pemegang saham. Bilamana seluruh Modal ditempatkan telah disetor seluruhnya oleh para pemegang sahamnya, maka biasanya dinyatakan sebagai Modal ditempatkan dan disetor penuh (subcribed and paid in capital).
Penyetoran Modal Perseroan
1.      Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan.
2.      Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
3.      Dalam hal penyetoran modal dilakukan dalam bentuk lain, penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
         Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak tidak bergerak harus diumumkan dalam 1  (satu) Surat Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoan saham tersebut.
                                                     
Modal Ditempatkan (Subscribe Capital)

        Adalah sebahagian modal dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya didalam akta pendirian atau perubahannya, sebagai pemegang saham.



2.2 Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

ü  RUPS Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya  disebut RUPS, adalah: organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala  wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
ü  Kewenangan  Rapat Umum Pemegang Saham (Rups)
1.      Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal  seluruh saham persero dimiliki oleh negara.
2.      Menteri bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
3.      Menteri dpt memberikan kuasa utk mewakilinya dlm RUPS dengan hak substitusi kepada:
 - perorangan atau,
 - badan hukum.
4. Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri selaku pemegang saham, maka setiap keputusan tertulis Menteri yang berhubungan dengan  Persero adalah merupakan Keputusan RUPS.
5. Bagi Persero dan Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100%, Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.

ü  Hal-Hal Tertentu Yang Wajib Bagi Pemegang Kuasa  Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Menteri Untuk Mengambil Keputusan Dalam Rups Antara Lain Mengenai:
1.      Perubahan jumlah modal.
2.      Perubahan Anggaran Dasar.
3.      Rencana penggunaan laba.
4.      Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero.
5.      Investasi dan pembiayaan jangka panjang.
6.      Kerja sama Persero.
7.      Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan.
8.      Pengalihan aktiva.


2.3 Pengurus Perseroan serta Tugas dan Wewenangnya
Pengurus Perseroan yaitu; Direksi dan Komisaris.
  • Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
  • Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
  • Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

1. Direksi Persero
a. Pengertian Direksi
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN di dlm maupun di luar pengadilan.
a. Pengangkatan  Direksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh:
ü  RUPS.
ü  Menteri (dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)
Persyaratan & tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi  diatur dengan Keputusan Menteri .
b. Seleksi calon anggota Direksi
Seleksi dilakukan melalui:
ü  Uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test).
ü  Oleh suatu tim yang dilakukan secara transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan
Pertimbangan dalam seleksi tersebut adalah untuk mendapatkan calon-calon anggota Direksi yang mempunyai keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan.
c. Kewajiban anggota Direksi
ü  Wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan perseroan.
ü  Menyiapkan rancangan rencana jangka panjang 5 tahun yang ditandatangani bersama dengan komisaris dan mendapat pengesahan RUPS.
ü  Menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang yang disahkan RUPS.
ü  Menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan, 5 bulan setelah tahun buku persero ditutup.
ü  Wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan perseroan.
d. Larangan bagi anggota Direksi memangku jabatan rangkap sebagai;
ü  Anggota Direksi pd BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan  benturan kepentingan.
ü  Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau.
ü  Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Masa jabatan anggota Direksi
ü  Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali Untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
ü  Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan  RUPS dengan menyebutkan alasannya.
f. Pemberhentian anggota Direksi sewaktu-waktu dilakukan apabila berdasarkan
  kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan:
ü  Tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen.
ü  Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
ü  Melanggar ketentuan Anggaran Dasar  dan/atau peraturan perundang-undangan.
ü  Dinyatakan bersalah dgn keputusan pengadilan yg memp kekuatan hk tetap.
ü  Terlibat tindakan yg merugikan BUMN dan/ atau Negara.
ü  Mengundurkan diri.
G. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila;
ü  Meninggal dunia.
ü  Masa jabatannya berakhir.
ü  Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS/Menteri, dan/atau.
ü  Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah no 45 th 2005 & peraturan perundang-undangan lainnya.




2. Komisaris Persero

a. Pengertian komisaris.
Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.

b. Pengangkatan Komisaris
Pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dilakukan oleh:
ü  RUPS
ü  Menteri (dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)
ü  Persyaratan & tata cara pengangkatan  dan pemberhentian komisaris diatur dengan Keputusan Menteri.
c. Pengangkatan anggota Komisaris berdasarkan pertimbangan
ü  Untuk mendapatkan anggota komisaris yang  memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi  terhadap perkembangan persero.
ü  Memahami masalah-masalah manajemen  perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
ü  Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang  usaha persero tersebut.
ü  Serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.



d. Tugas Komisaris
ü  Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam  menjalankan kepengurusan persero serta memberika nasihat kepada Direksi.
ü  Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
ü  Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
e. Larangan bagi anggota Komisaris memangku jabatan rangkap sebagai
ü  Anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
ü  Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan masa jabatan Komisaris
ü  Masa jabatan Komisaris adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali untnk satu kali masa jabatan.
ü  Ketentuan tentang pemberhentian sewaktu-waktu terhadap anggota Komisaris sama dengan ketentuan tentang Direksi.











BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan

·         Perusahaan Perseroan  (PERSERO) adalah BUMN yg berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang  tujuan utamanya mengejar keuntungan yang diusulkan oleh Menteri (Menteri BUMN) usulan dikaji bersama Menteri teknis & Menteri keuangan dengan dasar pertimbangan.
·         Paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam perseroan yang dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
·         RUPS memegang kekuasaan tertinggi.
·         Pengurus terdiri dari Direksi dan Komisaris.

3.2 Saran

·         Persero yang merupakan BUMN jangan semata-mata hanya mencari keuntungan atau laba saja, di samping untuk memperoleh keuntungan Persero yang merupakan BUMN  harus lebih mengutamakan kepentingan khalayak ramai yang bersifat sosial, sehingga tidak terlalu memberatkan rakyat yang menggunakan barang/jasa yang disediakan oleh Persero yang merupakan BUMN.

















DAFTAR PUSTAKA

            E. Hendra, R. 2010. Tugas pengantar bisnis persero. Artikel.
http://hendra-eka.blogspot.com/2010/10/persero.html (diakses pada tanggal 06 juni 2012)

sumber lain:
-          http://www.anneahira.com/perusahaan-perseroan.htm (diakses pada tanggal 14 mei 2012)














KELOMPOK III

No
Nama
NIM
Aktif
Nonaktif
01
Emily Dewi Yani           
A11107138
ü   

02
Jarmawati  Putri P          
A11110116
ü   

03
Jesy Sinarta Sianturi
A11110115
ü   

04
Marada Manurung
A11110066
ü   

05
Natalria Tetty Swan
A11110093
ü   

06
Reflen Nainggolan
A11110065
ü   

07
Romauli Silalahi
A11110092
ü   

                                                             












Tidak ada komentar:

Posting Komentar