BANK
SENTRAL
1. Kewenangan Bank
Sentral.
Adalah
lembaga negara yg mempunyai wewenang untuk:
•
mengeluarkan alat pembayaran yang sah di
suatu Negara.
•
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter.
•
mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
•
mengatur dan mengawasi perbankan.
•
menjalankan fungsi sbg lender of last
resort.
2. Dasar Hukum Bank
Sentral antara lain sebagai berikut:
•
Perpu No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan
sbg bank komersial sekaligus bank sentral tidak berfungsi dengan baik.
•
UU No. 11 Th 1953 ttg UU Pokok Bank
Indonesia, mengubah De Javasche Bank NV menjadi Bank Indonesia, yang
berfungsi sebagai bank sentral.
•
Masa orde baru: UU 13 Th 1968 tentang
Bank Sentral.
•
Sejarah
Perundang-Undangan.
•
Masa reformasi: UU No. 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia.
•
Terakhir dgn UU No. 3 Th 2004 tentang
Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
3. Pimpinan Bank
Sentral.
Pimpinan BI: Dewan Gubernur, terdiri dari:
–
Gubernur: pemimpin merangkap anggota.
–
Deputi Gubernur Senior: wakil pemimpin
merangkap anggota.
–
4-7 orang Deputi Gubernur (anggota dewan
gubernur).
4. Tujuan Bank Sentral.
Pasal 7
(1) UU BI No. 3/ 2004,
·
Tujuan BI adalah Mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah Kestabilan:
kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, dan mata uang negara lain,
diukur dari perkembangan laju inflasi.
·
BANK INDONESIA melaksanakan kebijakan
moneter berkelanjutan, konsisten, transparan, mempertimbangkan kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.
5. Tugas Bank Sentral
Pasal 8
UU BI 23/1999:
•
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter (pengendalian jmlh uang beredar dan suku bunga).
•
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
•
Mengatur dan mengawasi bank.
6. Kedudukan Bank
Sentral.
•
BI adalah bank sentral Republik
Indonesia.
•
Merupakan lembaga negara yang
independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak lain.
•
Campur tangan: intimidasi, ancaman,
pemaksaan, bujuk rayu yang dpt mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas BI.
BI dpt melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.
7. Hubungan Bank
Sentral Dengan Pemerintah.
•
BI sebagai pemegang kas pemerintah dan
memberi bunga terhadap saldo kas pemerintah.
•
Dalam pengelolaan keuangan nasional, BI
mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.
8. Bank Sentral Sebagai Pengatur Sistem Pembayaran
•
Pasal 20 UU BI 23/ 1999: BI satu-satunya
lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta
mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
•
Konsekuensinya:
–
Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang
sama.
–
Melakukan penukaran uang yang cacat/ tidak
layak edar
–
Menukar uang yang rusak sebagian/ sebab
lain dengan nilai sama/ lebih kecil dari nominal.
•
Daluarsa hak menuntut: 10 tahun setelah
tanggal pencabutan uang.
9. Bank Sentral Sebagai
Pengatur Dan Pengawasan Bank
•
Maksud pengaturan dan pengawasan bank:
Meningkatkan
keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan bank bahwa bank:
ü Tergolong
sehat dari segi financial.
ü Dikelola
dgn baik dan professional.
ü Tdk
terkandung segi-segi yang merupakan ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang
menyimpan dananya di bank.
Tujuan
umum pengaturan dan pengawasan bank: menciptakan sistem perbankan yang sehat .
•
Bank sentral: merupakan lembaga yang
bertanggung jawab dalam mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
•
Di Indonesia dilaksanakan oleh BI
•
Kewenangan bank sentral dalam pengaturan
dan pengawasan bank:
•
Alat/sarana untuk mwujudkan sistem
perbankan yang sehat
•
Menjamin dan memastikan dilaksanakannya
segala peraturan per-UU-an yang terkait dalam penyelenggaraan usaha bank.
10. Tugas Mengatur dan
Mengawasi Bank.
•
Meliputi:
–
Menetapkan peraturan.
–
Memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
–
Melakukan pengawasan bank.
–
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
perat per-UU-an (mengacu pada UU No.7/1992 dan UU No.10/1998, UU No. 23/1999
jo. UU No.3/2004 tentang BI).
11. Pokok-Pokok Pengaturan
Dan Pengawasan Bank Oleh Bank Sentral.
•
Perizinan bank.
•
Kelembagaan bank, kepengurusan dan
kepemilikan.
•
Kegiatan usaha bank.
•
Kegiatan usaha bank berprinsip syariah.
•
Merger, konsolidasi, akuisisi.
•
Sistem informasi antar bank.
•
Tata cara pengawasan bank.
•
Sistem pelaporan bank kepada BI
•
Penyehatan perbankan.
•
Pencabutan izin usaha, likuidasi, dan
pembubaran bentuk hukum bank
•
Lembaga-lembaga pendukung sistem
perbankan.
12. Pengawasan Bank.
Sifat pengawasan bank:
·
Pengawasan langsung Pemeriksaan disusul perbaikan, berkala atau
bila diperlukan.
·
Pengawasan tidak langsung Pengawasan dini melalui penelitian, analisis, dan evaluasi laporan bank.
·
Otoritas
Pengawasan meliputi:
ü Kewenangan
memberikan izin (power to license).
a. Penetapan
ketentuan dan persyaratan pendirian bank.
b. Merupakan
seleksi paling awal tehadap kehadiran sebuah bank.
c. Persyatan
pendirian bank meliputi: akhlak dan moral calon pemilik dan pengurus bank,
kemampuan modal, kesungguhan dan kemampuan calon pemilik dan pengurus bank
dalam melakukan kegiatan usaha bank.
d. Otoritas
pengawas dapat mencegah pendirian bank yang tidak memenuhi syarat.
ü Kewenangan
untuk mengatur (power to regulate).
a. Penetapan
ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan.
b. Antara
lain mnyangkut: likuiditas dan solvabilitas bank, jenis usaha bank, risiko yang
dapat diambil bank.
ü Kewenangan
untuk mengendalikan/mengawasi (power of control).
a. Merupakan
kewenangan mendasar otoritas pengawas bank.
b. Melalui
pengawasan tidak langsung, otoritas pengawas menilai keadaan usaha dan
kesehatan bank.
c. Pengawasan
langsung, degan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran ketaatan bank terhadap
peraturan yang berlaku serta mengetahui apakah ada praktik-praktik tidak sehat
yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
ü Kewenangan
untuk mengenakan sanksi (power to impose sanction).
a. Pengenaan
sanksi terhadap bank yang kurang atau tidak memenuhi hal-hal dalam pengawasan
di atas.
b. Agar
bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yang dilakukannya.
c. Merupakan
pembinaan oleh otoritas pengawas agar bank sungguh-sungguh taat menerapkan
peraturan per-UU-an dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.
13. Pemeriksaan
•
Utk memperoleh kebenaran informasi
kegiatan usaha bank, serta kepatuhan bank terhadap ketentuan.
•
Meliputi: buku-buku, berkas-berkas,
warkat, catatan, dokumen dan data elektronis, termasuk salinannya.
•
Pemeriksaan dilakukan terhadap:
–
perusahaan induk.
–
anak perusahaan.
–
pihak terkait.
–
pihak terafiliasi.
–
debitur bank.
14. Informasi Antar
Bank.
•
Informasi bank, untuk mengetahui keadaan
dan status bank.
•
Informasi kredit, untuk mengetahui
status dan keadaan debitur bank, mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan.
•
Informasi pasar uang, untuk mengetahui
tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar