Rabu, 13 Februari 2013

Bank Sentral Sebagai Bank Indonesia



BANK SENTRAL

1. Kewenangan Bank Sentral.
Adalah lembaga negara yg mempunyai wewenang untuk:
         mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu Negara.
         merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter.
         mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
         mengatur dan mengawasi perbankan.
         menjalankan fungsi sbg lender of last resort.

2. Dasar Hukum Bank Sentral antara lain sebagai berikut:
         Perpu No. 2 Th 1946 : BNI 1946 didirikan sbg bank komersial sekaligus bank sentral tidak berfungsi dengan baik.
         UU No. 11 Th 1953 ttg UU Pokok Bank Indonesia, mengubah De Javasche Bank NV menjadi Bank Indonesia, yang berfungsi sebagai bank sentral.
         Masa orde baru: UU 13 Th 1968 tentang Bank Sentral.
         Sejarah Perundang-Undangan.
         Masa reformasi: UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
         Terakhir dgn UU No. 3 Th 2004 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

3. Pimpinan Bank Sentral.
    Pimpinan BI: Dewan Gubernur, terdiri dari:
        Gubernur: pemimpin merangkap anggota.
        Deputi Gubernur Senior: wakil pemimpin merangkap anggota.
        4-7 orang Deputi Gubernur (anggota dewan gubernur).

4. Tujuan Bank Sentral.
    Pasal 7 (1) UU BI No. 3/ 2004,
·         Tujuan BI adalah Mencapai dan memelihara kestabilan nilai   rupiah Kestabilan: kestabilan nilai Rupiah terhadap barang dan jasa, dan mata uang negara lain, diukur dari perkembangan laju inflasi.
·         BANK INDONESIA melaksanakan kebijakan moneter berkelanjutan, konsisten, transparan, mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

5. Tugas Bank Sentral
     Pasal 8 UU BI 23/1999:
         Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter (pengendalian jmlh uang beredar dan suku bunga).
         Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
         Mengatur dan mengawasi bank.

6. Kedudukan Bank Sentral.
         BI adalah bank sentral Republik Indonesia.
         Merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau pihak lain.
         Campur tangan: intimidasi, ancaman, pemaksaan, bujuk rayu yang dpt mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tugas BI. BI dpt melaksanakan tugas dan wewenangnya secara efektif.

7. Hubungan Bank Sentral Dengan Pemerintah.
         BI sebagai pemegang kas pemerintah dan memberi bunga terhadap saldo kas pemerintah.
         Dalam pengelolaan keuangan nasional, BI mandiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

8. Bank Sentral Sebagai Pengatur Sistem Pembayaran
         Pasal 20 UU BI 23/ 1999: BI satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dari peredaran.
         Konsekuensinya:
        Melakukan penukaran uang dalam pecahan yang sama.
        Melakukan penukaran uang yang cacat/ tidak layak edar
        Menukar uang yang rusak sebagian/ sebab lain dengan nilai sama/ lebih kecil dari nominal.
         Daluarsa hak menuntut: 10 tahun setelah tanggal pencabutan uang.

9. Bank Sentral Sebagai Pengatur Dan Pengawasan Bank
         Maksud pengaturan dan pengawasan bank:
Meningkatkan keyakinan dari setiap orang yang mempunyai kepentingan dengan bank  bahwa bank:
ü  Tergolong sehat dari segi financial.
ü  Dikelola dgn baik dan professional.
ü  Tdk terkandung segi-segi yang merupakan ancaman terhadap kepentingan masyarakat yang menyimpan dananya di bank.
Tujuan umum pengaturan dan pengawasan bank: menciptakan sistem perbankan yang sehat .
         Bank sentral: merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam mewujudkan sistem perbankan yang sehat.
         Di Indonesia dilaksanakan oleh BI
         Kewenangan bank sentral dalam pengaturan dan pengawasan bank:
         Alat/sarana untuk mwujudkan sistem perbankan yang sehat
         Menjamin dan memastikan dilaksanakannya segala peraturan per-UU-an yang terkait dalam penyelenggaraan usaha bank.

10. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank.
         Meliputi:
        Menetapkan peraturan.
        Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
        Melakukan pengawasan bank.
        Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai perat per-UU-an (mengacu pada UU No.7/1992 dan UU No.10/1998, UU No. 23/1999 jo. UU No.3/2004 tentang BI).

11. Pokok-Pokok Pengaturan Dan Pengawasan Bank  Oleh Bank Sentral.
         Perizinan bank.
         Kelembagaan bank, kepengurusan dan kepemilikan.
         Kegiatan usaha bank.
         Kegiatan usaha bank berprinsip syariah.
         Merger, konsolidasi, akuisisi.
         Sistem informasi antar bank.
         Tata cara pengawasan bank.
         Sistem pelaporan bank kepada BI
         Penyehatan perbankan.
         Pencabutan izin usaha, likuidasi, dan pembubaran bentuk hukum bank
         Lembaga-lembaga pendukung sistem perbankan.

12. Pengawasan Bank.
     Sifat pengawasan bank:
·         Pengawasan langsung  Pemeriksaan disusul   perbaikan,        berkala atau     bila diperlukan.
·         Pengawasan tidak langsung  Pengawasan dini melalui          penelitian,        analisis, dan evaluasi laporan bank.
·         Otoritas Pengawasan meliputi:

ü  Kewenangan memberikan izin (power to license).
a.       Penetapan ketentuan dan persyaratan pendirian bank.
b.      Merupakan seleksi paling awal tehadap kehadiran sebuah bank.
c.       Persyatan pendirian bank meliputi: akhlak dan moral calon pemilik dan pengurus bank, kemampuan modal, kesungguhan dan kemampuan calon pemilik dan pengurus bank dalam melakukan kegiatan usaha bank.
d.      Otoritas pengawas dapat mencegah pendirian bank yang tidak memenuhi syarat.

ü  Kewenangan untuk mengatur (power to regulate).
a.       Penetapan ketentuan yg menyangkut aspek kegiatan usaha perbankan.
b.      Antara lain mnyangkut: likuiditas dan solvabilitas bank, jenis usaha bank, risiko yang dapat diambil bank.

ü  Kewenangan untuk mengendalikan/mengawasi (power of control).
a.       Merupakan kewenangan mendasar otoritas pengawas bank.
b.      Melalui pengawasan tidak langsung, otoritas pengawas menilai keadaan usaha dan kesehatan bank.
c.       Pengawasan langsung, degan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran ketaatan bank terhadap peraturan yang berlaku serta mengetahui apakah ada praktik-praktik tidak sehat yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.

ü  Kewenangan untuk mengenakan sanksi (power to impose sanction).
a.       Pengenaan sanksi terhadap bank yang kurang atau tidak memenuhi hal-hal dalam pengawasan di atas.
b.      Agar bank melakukan perbaikan atas kelemahan dan penyimpangan yang dilakukannya.
c.       Merupakan pembinaan oleh otoritas pengawas agar bank sungguh-sungguh taat menerapkan peraturan per-UU-an dan prinsip-prinsip perbankan yang sehat.

 13. Pemeriksaan
         Utk memperoleh kebenaran informasi kegiatan usaha bank, serta kepatuhan bank terhadap ketentuan.
         Meliputi: buku-buku, berkas-berkas, warkat, catatan, dokumen dan data elektronis, termasuk salinannya.
         Pemeriksaan dilakukan terhadap:
        perusahaan induk.
        anak perusahaan.
        pihak terkait.
        pihak terafiliasi.
        debitur bank.

14. Informasi Antar Bank.
         Informasi bank, untuk mengetahui keadaan dan status bank.
         Informasi kredit, untuk mengetahui status dan keadaan debitur bank, mencegah penyimpangan pengelolaan perkreditan.
         Informasi pasar uang, untuk mengetahui tingkat suku bunga dan kondisi likuiditas pasar.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar