Rabu, 13 Februari 2013

Laporan Praktikum Kunjungan Mahasiswa ke LP kls IIA Pontianak



LAPORAN PRAKTIKUM DAN  KUNJUNGAN MAHASISWA
KE LAPAS KLS II A PONTIANAK
JL. ADI SUCIPTO PONTIANAK.
Telp, (0561) 721305, Fax, 721305
Sehubungan dengan diadakannya kunjungan praktikum ke LAPAS Kls II Pontianak, maka saya selaku mahasiswa menyusun laporan sebagai berikut:
Kunjungan mahasiswa ke lembaga permasyarakatan Kls II A Pontianak yang diadakan pada hari Kamis tanggal 20 Desember  2012 ini merupakan kunjungan praktikum Mahasiswa Reguler A dan regular B angkatan 2010. Kegiatan ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan rutin yang diadakan setiap tahun oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Tidak hanya kunjungan semata yang dilakukan mahasiswa di Lapas Kelas II A Pontianak, namun kunjungan ini juga memiliki beberapa tujuan yaitu Untuk lebih mengetahui keadaan lapas kelas II A Pontianak. Selain itu, kegiatan ini juga untuk melengkapi Tugas mata kuliah PENOLOGI di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.
Kami memulai perjalanan dan meninggalkan Kampus UNTAN menuju  Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas II A Pontianak  sekitar pukul 09:45 Wib yang di dampingi oleh Dosen Dr. Hermansyah, SH. M.Hum & Dosen Bapak Pantas Sianturi SH, MH. Sekitar 15 menit perjalanan pukul 10: 00 Wib akhirnya mahasiswa tiba di tempat tujuan.
Setelah melalui prosedur yang diterapkan Lapas Kelas II A Pontianak, mahasiswa berkumpul di Aula bersama beberapa Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak yakni hanya warga binaan wanita saja, yang sebagian besar dengan Tindak Pidana Narkotika. Selain Warga binaan menyambut kami dengan posisi duduk yang rapi dan teratur, mereka juga menjawab salam dan mengikuti serangkaian acara dengan penuh semangat.
Sekitar pukul 10.30 acara dimulai dengan pembukaan. Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan sambutan. Sambutan pertama adalah sambutan dari dosen   Dr. Hermansyah SH, M.Hum diikuti kata sambutan dari dosen pembimbing Bapak Pantas Sianturi SH, MH kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Lapas Bapak Sunarto, dari keterangan kepala lapas, kami memperoleh data isi penghuni Lapas Kelas IIA Pontianak sebagai berikut:
·         Kapasitas penghuni lapas                                            : 500 orang
·         Jumlah penghuni total                                                 : 753 orang
·         Terdiri dari; 
                      Penghuni laki-laki                                  : 683 orang
                       Penghuni wanita                                    : 70 orang
Dengan penghuni 753 warga binaan, Lapas kelas II A Pontianak, ini sudah melebihi batas daya tampung, untuk itu dibutuhkan sarana dan prasarana bagi warga binaan sehingga kehidupan di Lapas lebih terjamin kesehatan dan kebersihannya. Mahasiswa juga memperoleh data dari  petugas lapas yakni sebagai berikut:
Peringkat kasus:
1.        Narkoba UU 35/ 2009                                             : 377 orang
2.        Kriminal                                                                  : 363 orang
3.        Korupsi                                                                    : 03 orang




·            Pidana Mati                                               : 02 orang
·            Pidana Seumur hidup                                : 05 orang
·            Tahanan AV                                              : 02 orang
·            CB                                                             : 01 orang.
Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
1) Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud yang harus dipenuhi oleh Narapidana dan Anak Pidana adalah:
1.      Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
2.      Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.
3.      Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
4.      Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
5.      Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk.
1.      Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
2.      Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir.
3.      Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

4.      Masa pidana yang telah dijalani untuk.
1)      Asimilasi, 1/2 (setengah) dari masa pidananya.
2)      Pembebasan Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
3)      Cuti Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan.
4)      Cuti Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa menjalani pidana.

2)  Persyaratan substantif yang harus dipenuhi oleh Anak Negara adalah.
1.      Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
2.      Telah menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif.
3.      Berhasil mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat.
4.      Masyarakat dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan.
5.      Berkelakuan baik.
6.      Masa pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk.
1)      Asimilasi, sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan.
2)      Pembebasan bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3). Persyaratan administratif yang harus dipenuhi  oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan adalah:
1.    Kutipan putusan hakim (ekstrak vonis).
2.    Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan.
3.    Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
4.    Salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN.
5.    Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN.
6.    Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa.
7.    Bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
1)      Surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat.
2)      Surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Setelah sambutan, acara selanjutnya adalah tanya jawab antara mahasiswa dengan pihak Lapas, kemudian dilanjutkan acara makan bagi mahasiswa degan warga binaan wanita yang hadir di Aula. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk berbaur dengan warga binaan wanita bertanya dan berkomunikasi tentang keadaan di Lapas kelas IIA Pontianak. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mengunjungi setiap blok yang ada di lapas kelas IIA Pontianak, sekalian bergegas untuk kembali ke kampus Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura sekitar Pukul 12: 00 Wib.
·         Keterangan Mengenai Lapas Kelas II A Pontianak:
1.      Jenis Pembinaan di Lapas Kelas II A Pontianak antara lain; Pertukangan kayu, pembuatan batako, menjahit, pertanian, perikanan, dan pangkas  rambut.
2.      Anggaran makan di Lapas 2 milyar per tahun, yang dikelola oleh petugas Lapas dan Warga binaan,
3.      Fasililitas: Rumah ibadah (Masjid dan Gereja), Polyklinik disediakan 4 orang tenaga medis (dokter).
4.      Lapas ada 8 blok, mulai dari Blok A sampai dengan Blok H. 
5.      Minimal security mulai dari Blok A sampai Blok D.
6.      Blok A untuk narkoba laki-laki.
7.      Blok B untuk narkoba wanita.
8.      Blok H untuk hukuman mati.
Setiap blok di Lapas juga diadakan pemilihan ketua (pemimpin blok) yang diadakan 1x dalam 2 tahun. Yang dipilih biasanya warga binaan yang berkelakuan baik di Lapas selama manjalani masa pemidanaan.
·         Kendala Di Lapas:
1.      Kekurangan air Bersih.
2.      Penanggulangan sampah sulit.
3.      Kondisi ruangan yang sangat memprihatinkan karna 1 kamar bisa dihuni 12 sampai dengan 14 orang warga binaan.
Mereka semua sangat antusias dalam mengikuti acara dan mereka juga mampu membuat kami nyaman berinteraksi selama mahasiswa berada di Lapas..
Semoga laporan Praktikum dan kegiatan kunjungan ke lapas ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, pihak-pihak yang memerlukan dan diberkahi oleh Tuhan, saya juga mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun supaya laporan ini dapat lebih dikembangkan lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar