LAPORAN
PRAKTIKUM DAN KUNJUNGAN MAHASISWA
KE LAPAS
KLS II A PONTIANAK
JL. ADI
SUCIPTO PONTIANAK.
Telp, (0561) 721305, Fax, 721305
Sehubungan
dengan diadakannya kunjungan praktikum ke LAPAS Kls II Pontianak, maka saya
selaku mahasiswa menyusun laporan sebagai berikut:
Kunjungan
mahasiswa ke lembaga permasyarakatan Kls II A Pontianak yang diadakan pada hari
Kamis tanggal 20 Desember 2012 ini merupakan
kunjungan praktikum Mahasiswa Reguler A dan regular B angkatan 2010. Kegiatan
ini merupakan salah satu dari serangkaian kegiatan rutin yang diadakan setiap
tahun oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Tidak hanya
kunjungan semata yang dilakukan mahasiswa di Lapas Kelas II A Pontianak, namun
kunjungan ini juga memiliki beberapa tujuan yaitu Untuk lebih mengetahui
keadaan lapas kelas II A Pontianak. Selain itu, kegiatan ini juga untuk
melengkapi Tugas mata kuliah PENOLOGI di Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura.
Kami memulai perjalanan dan
meninggalkan Kampus UNTAN menuju Lembaga
Pemasyarakatan Dewasa Kelas II A Pontianak sekitar pukul 09:45 Wib yang di dampingi oleh
Dosen Dr. Hermansyah, SH. M.Hum &
Dosen Bapak Pantas Sianturi SH, MH.
Sekitar 15 menit perjalanan pukul 10: 00 Wib akhirnya mahasiswa tiba di tempat
tujuan.
Setelah melalui prosedur yang
diterapkan Lapas Kelas II A Pontianak, mahasiswa berkumpul di Aula bersama
beberapa Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak yakni hanya warga binaan
wanita saja, yang sebagian besar dengan Tindak Pidana Narkotika. Selain Warga
binaan menyambut kami dengan posisi duduk yang rapi dan teratur, mereka juga
menjawab salam dan mengikuti serangkaian acara dengan penuh semangat.
Sekitar pukul 10.30 acara dimulai
dengan pembukaan. Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan sambutan. Sambutan
pertama adalah sambutan dari dosen Dr.
Hermansyah SH, M.Hum diikuti kata sambutan dari dosen pembimbing Bapak Pantas Sianturi SH, MH kemudian dilanjutkan
dengan sambutan dari Kepala Lapas Bapak Sunarto,
dari keterangan kepala lapas, kami memperoleh data isi penghuni Lapas Kelas IIA
Pontianak sebagai berikut:
·
Kapasitas
penghuni lapas : 500
orang
·
Jumlah
penghuni total
: 753 orang
·
Terdiri
dari;
Penghuni laki-laki : 683 orang
Penghuni wanita : 70 orang
Dengan penghuni 753 warga binaan, Lapas
kelas II A Pontianak, ini sudah melebihi batas daya tampung, untuk itu
dibutuhkan sarana dan prasarana bagi warga binaan sehingga kehidupan di Lapas
lebih terjamin kesehatan dan kebersihannya. Mahasiswa juga memperoleh data dari
petugas lapas yakni sebagai berikut:
Peringkat kasus:
1.
Narkoba
UU 35/ 2009 :
377 orang
2.
Kriminal
: 363 orang
3.
Korupsi
:
03 orang
·
Pidana
Mati :
02 orang
·
Pidana
Seumur hidup : 05 orang
·
Tahanan
AV
: 02 orang
·
CB : 01 orang.
Narapidana
atau Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, apabila telah memenuhi persyaratan
substantif dan administratif.
1)
Persyaratan substantif sebagaimana dimaksud yang harus dipenuhi oleh Narapidana
dan Anak Pidana adalah:
1. Telah
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi
pidana.
2. Telah
menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.
3. Berhasil
mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
4. Masyarakat
dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
5. Berkelakuan
baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk.
1. Asimilasi
sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
2. Pembebasan
Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan)
bulan terakhir.
3. Cuti
Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
4. Masa
pidana yang telah dijalani untuk.
1) Asimilasi,
1/2 (setengah) dari masa pidananya.
2) Pembebasan
Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua
pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.
3) Cuti
Menjelang Bebas, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti
sama dengan remisi terakhir paling lama 6 (enam) bulan.
4) Cuti
Bersyarat, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan jangka waktu cuti paling
lama 3 (tiga) bulan dengan ketentuan apabila selama menjalani cuti melakukan
tindak pidana baru maka selama di luar LAPAS tidak dihitung sebagai masa
menjalani pidana.
2) Persyaratan substantif yang harus dipenuhi
oleh Anak Negara adalah.
1. Telah
menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas pelanggaran yang dilakukan;
2. Telah
menunjukkan budi pekerti dan moral yang positif.
3. Berhasil
mengikuti program pendidikan dan pelatihan dengan tekun dan bersemangat.
4. Masyarakat
dapat menerima program pembinaan Anak Negara yang bersangkutan.
5. Berkelakuan
baik.
6. Masa
pendidikan yang telah dijalani di LAPAS Anak untuk.
1) Asimilasi,
sekurang-kurangnya 6 (enam ) bulan.
2) Pembebasan
bersyarat, sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
3).
Persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan
adalah:
1. Kutipan
putusan hakim (ekstrak vonis).
2. Laporan
penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau
laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat
oleh Wali Pemasyarakatan.
3. Surat
pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
4. Salinan
register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari
Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN.
5. Salinan
daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan
lain-lain dari Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN.
6. Surat
pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau
swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya
lurah atau kepala desa.
7. Bagi
Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
1) Surat
jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati
syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, atau Cuti Bersyarat.
2) Surat
keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian
yang bersangkutan.
Setelah sambutan, acara selanjutnya
adalah tanya jawab antara mahasiswa dengan pihak Lapas, kemudian dilanjutkan acara
makan bagi mahasiswa degan warga binaan wanita yang hadir di Aula. Mahasiswa
diberikan kesempatan untuk berbaur dengan warga binaan wanita bertanya dan
berkomunikasi tentang keadaan di Lapas kelas IIA Pontianak. Mahasiswa juga
diberikan kesempatan untuk mengunjungi setiap blok yang ada di lapas kelas IIA
Pontianak, sekalian bergegas untuk kembali ke kampus Fakultas Hukum Universitas
Tanjungpura sekitar Pukul 12: 00 Wib.
·
Keterangan
Mengenai Lapas Kelas II A Pontianak:
1. Jenis Pembinaan di Lapas Kelas II A
Pontianak antara lain; Pertukangan kayu, pembuatan batako, menjahit, pertanian,
perikanan, dan pangkas rambut.
2. Anggaran makan di Lapas 2 milyar per
tahun, yang dikelola oleh petugas Lapas dan Warga binaan,
3. Fasililitas: Rumah ibadah (Masjid
dan Gereja), Polyklinik disediakan 4 orang tenaga medis (dokter).
4. Lapas ada 8 blok, mulai dari Blok A
sampai dengan Blok H.
5. Minimal security mulai dari Blok A
sampai Blok D.
6. Blok A untuk narkoba laki-laki.
7. Blok B untuk narkoba wanita.
8. Blok H untuk hukuman mati.
Setiap blok di Lapas juga diadakan
pemilihan ketua (pemimpin blok) yang diadakan 1x dalam 2 tahun. Yang dipilih
biasanya warga binaan yang berkelakuan baik di Lapas selama manjalani masa
pemidanaan.
·
Kendala
Di Lapas:
1. Kekurangan air Bersih.
2. Penanggulangan sampah sulit.
3. Kondisi ruangan yang sangat memprihatinkan
karna 1 kamar bisa dihuni 12 sampai dengan 14 orang warga binaan.
Mereka semua sangat antusias dalam
mengikuti acara dan mereka juga mampu membuat kami nyaman berinteraksi selama
mahasiswa berada di Lapas..
Semoga laporan Praktikum dan kegiatan
kunjungan ke lapas ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua, pihak-pihak
yang memerlukan dan diberkahi oleh Tuhan, saya juga mengharapkan kritik dan
saran yang bersifat membangun supaya laporan ini dapat lebih dikembangkan lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar