Rabu, 13 Maret 2013

FILSAFAT HUKUM ( Hakekat Hukum)








BAGIAN II

HAKEKAT HUKUM







BAB 4
PENGERTIAN HUKUM

4.1 Hukum dan Undang-undang Negara
Bila kita menghadap hukum, pertama-tama kita insyaf bahwa hukum harus dikaitkan dengan kehidupan social: “hukum adalah pertama-tama penataan hidup sosial”. Perumusan ini masih sangat abstrak, akan tetapi justru karenanya meliputi macam-macam bentuk hukum, bila hukum ditanggapi secara lebih konkret, pengertiannya berbeda-beda.
Menurut John Austin (1790-1859) tokoh positivisme terdapat macam-macam hukum yakni:
1.     Hukum Allah. Hukum ini lebih-lebih merupakan suatu moral hidup daripada hukum dalam arti yang sejati.
2.     Hukum manusia yakni segala peraturan yang dibuat oleh manusia. Di sini harus dibedakan antara:
-         Hukum yang sungguh-sungguh (properly so called). Hukum ini adalah undang-undang yang berasal dari suatu kekuasaan politik, atau peraturan pribadi-pribadi swasta yang menurut undang-undang berlaku.
-         Hukum yang sebenarnya bukan hukum (improperly so called). Hukum ini adalah peraturan-peraturan yamg berlaku bagi suatu klub olahraga, bagi suatu pabrik, bagi karya-karya ilmiah dsb.

Bila kita mengikuti pandangan modern ini-yang kiranya sulit untuk ditantang-maka:
1.     Bidang yuridis mendapat suatu tempat yang terbatas, yakni menjadi unsur negara. Wilayah hukum bertepatan dengan wilayah suatu negara.
2.     Hukum mengandung arti kemajemukan, sebab terdapat beberapa bidang  hukum disamping negara, walaupun bidang-bidang itu tidak mempunyai hukum dalam arti yang penuh. Hukum dalam arti sesungguhnya adalah hukum yang berasal dari negara dan yang dikukuhkan oleh negara. Hukum-hukum lain tetap dapat disebut hukum, tetapi mereka tidak mempunyai arti yuridis yang sesungguhnya.

4.2 Hukum Yang Legal
Hukum yang sungguh-sungguh adalah hukum yang legal atau sah. Hukum yang tidak legal sebenarnya bukan hukum, melinkan menyerupai tindakan kekerasan. Hukum adalah legalitas. Peraturan-peraturan yang legal itu mempunyai kekuatan yuridis (validity), dan karenanya berbeda dengan kebiasaan yang tidak berlaku secara yuridis.
Teori stufenbau (bangunan menurut jenjang) menentukan jenjang-jenjang perundang-undanga. Menurut Undang-undang Dasar Republik Indonesia jenjang-jenjang itu didahulukan oleh Pancasila, sehingga susunan jenjang-jenjang tersebut adalah sbb:
1.     Panca Sila (PS),
2.     Undang-undang Dasar (UUD),
3.     Ketetapan MPR (TAP-MPR),
4.     Undang-undang (UU),
5.     Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu),
6.     Peraturan Pemerintah (PP),
7.     Keputusan Presiden (Keppres),
8.     Keputusan Menteri (Kepmen),
9.     Keputusan Dirjen dst.

4.3 Hukum Sebagai Normatif
Bila pemerintah yang sah mengeluarkan suatu peraturan menurut perundang-undangan yang berlaku, peraturan tersebut ditanggapi sebagai norma yang berlaku secara yuridis, yakni peraturan itu terasa mewajibkan, sedemikian rupa sehingga seorang yang tidak menurut peraturan itu dapat dikritik kelakuannya, bahkan dapat dituntut hukuman terhadapnya, melalui pengadilan, hal ini yang dimaksudkan kalau dikatakan bahwa hukum bersifat normatif.
Bila hukum diakui sebagai normatif, diakui bahwa huku itu mewajibkan, bahwa hukum itu harus ditaati. Ketaatan itu tidak dapat disamakan dengan ketaatan akan suatu perintah (Austin). Hukum ditaati, bukan karena terdapat suatu kekuasaan di belakngnya, melainkan karena mewajibkan itu termasuk hukum sendiri.
Pada hakikatnya hukum adalah norma yang mewajibkan. Hal ini jelas sebab bila suatu pemerintah tidak berhasil mengefektifkan suatu peraturan (ump. tentang pajak), sehingga peraturan itu kurang ditaati, kekuatan peraturan tersebut sebagai norma tidak hilang. Bahkan para toko neopositivisme abad ini (a.l. Hart) menerima, bahwa salah satu unsur hakiki hukum adalah bahwa hukum bersifat normatif, dan karenanya mewajibkan.

4.4 Masalah Hukum
Hukum ditanggapi sebagai kaidah-kaidah (undang-undang, leges, wetten), yang mengatur hidup bersama, yang dibuat oleh instansi yang berwenang, dan yang berlaku sebagai norma.
Untuk mempertahankan arti hukum sebagai sungguh-sungguh yang mewajibkan, satu-satunya jalan yang tinggal ialah memberikan perhatian kepada isi kaidah-kaidah hukum. Dengan isi hukum di sini bukan objek-objek yang diatur oleh suatu kaidah hokum yang dimaksudkan, melinkan cara suatu objek diatur; diperhatikan apakah suatu peraturan menurut isinya bersifat adil atau tidak. Sebab tentu saja, bila suatu kaidah menurut isinya menggalang suatu aturan yang adil, kaidah itu bernilai dan dapat ditanggapi sebagai mewajibkan secara batin. Karenanya timbullah pertanyaan: apakah keadilan termasuk pengertian hukum atau tidak?
Bila adil merupakan unsur konstitutif hukum, suatu peraturan yang tidak adil bukan hanya hukum yang buruk, akan tetapi semata-mata bukan hukum: non-hukum. Kalau non-hukum, orang tidak terikat akan peraturan yang bersangkutan, dan tindakan balasan tidak sah. Sebaliknya, bila adil merupakan unsure regulatif bagi hukum, suatu peraturan yang tidak adil tetap hkum walaupun buruk, dan tetap berlaku dan mewajibkan (walaupun hanya secara ekstern berupa sanksi). Maka pertanyaan yang timbul berbunyi: apakah cukuplah  adanya suatu peraturan dalam bentuk yuridis yang tepat untuk dapat disebut hukum (richtiges/correct) atau perlu juga peraturan itu sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan (gerechtes recht/just)?
Menurut pengertian tradisional, yang cukup kuat di Eropa, hukum pertama-tama menuju suatu aturan yang dicita-citakan yang memang telah dirancangkan dalam undang-undang, akan tetapi belum terwujud dan tidak pernah tidak terwujud sepenuhnya. Sesuai dengan dikhotomi (pemisahan) ini terdapat dua istilah untuk menandakan hukum:
1.     Hukum dalam arti keadilan (keadilan: iustitia) atau ius/Recht (dari regere= memimpin).
2.     Hukum dalam arti undang-undang atau (lex/wet). Kaidah-kaidah yang mewajibkan itu dipandang sebagai sarana untuk mewujudkan aturan yang         adil tersebut.










BAB 5
KO-EKSISTENSI ETIS
5.1 Eksistensi
Kata eksistensi dapat digunakan dalam arti umum untuk menandakan “apa yang ada”, umpamanya dikatakan: eksistensi Negara Indonesia. Akan tetapi dalam kalangan sarjana-sarjana filsafat kata eksistensi sudah lazim digunakan untuk menandakan keberadaan manusia saja, yakni cara manusia berada di dunia sebagai subjek yang konkret. Deangan menggunakan kata eksistensi maksudnya mengungkapkan bahwa manusia yang konkret (Dasein) “eksistit”, yakni berada pada dirinya sendiri dalam batin (sistit), akan tetapi juga keluar dari dirinya sendiri, yakni ke dunia.
Bahwa manusia berada pada dirinya sendiri dirasakan orang tipa-tiap saat. Apa saja yang dilakukan manusia, berpusat pada kesadaran manusia tentang dirinya, sehingga seluruh hidupnya dialami sebagai bagian dirinya disebut dimensi immanensia. Bahwa manusia keluar dari dirinya nyata juga, manusia tidak hidup dalam batin saja, tetapi apa yang dirasakannya dalam batin itu adalah apa yang ada di luar dirinya, yakni dalam dunia. Dengan demikian manusia mempunyai dimensi yang melampaui dirinya; iinilah dimensi transendensi.
Manusia sanggar subjek yang berimmanensi dan bertransendensi bersifat dinamis. Sifat dinamis ditandai dua hal:
1.     Manusia berkembang dengan menuju ke arah masa depan.
2.     Manusia berkembang melalui tindakannya sendiri.
Dari 2 hal di atas maka muncullah ide kunci pengertian manusia, yakni kebebasan.

5.2 Kebebasan Eksistensial
Intisari kebebasan. Manusia memang tidak bebas untuk masuk dunia atau tidak. Akan tetapi sesudah ditempatkan di dunia ini ia tinggal sebagai mahluk bebas. Kebebasan itu menyangkut masa depan, bukan masa lampau. Masa pada tiap-tiap tindakan arti dirinya dan dunia sudah ada. Atas dasar arti-arti tersebut manusia menetukan arti-arti selanjutnya.
Dasar kebebasan yang ada pada manusia terletak dalam hal ini, bahwa ia mempunyai suatu pandangan yang luas atas beberapa kemungkinan yang ada pada dirinya maupun pada lapangan tindakannya. Pandangan macam ini yang menimbulkan alternatif bertindak, disebut pandangan universal. Lalu menyusul apa yang bersifat hakiki bagi kebebasan manusia, yakni bahwa tindakannya/ pilihannya  berasal dari dirinya sendiri. Memang jelas bahwa saya tidak bebas bila saya bertindak, akan tetapi tindakan saya itu tidak berasal dari inisiatif saya sendiri. Inisiatif/pilihan sendiri merupakan unsur yang bersifat menetukan bagi kebebasan suatu tindakan.
Dapat disimpulkan, bahwa kebebasan itu bukan keterbatasannya, melainkan paksaan dari pihak orang lain, entah itu paksaan fisik, yang diadakan melalui kekerasan, entah itu paksaan moril, yakni dengan ancaman, bujukna, tipuan. Pada zaman kini dalam memaksa secara fisik sudah digunakan metode-metode yang merusak psike orang secara batin juga, umpamanya pembersihan otak, obat bius dan sebagainya. Karena adanya paksaan kebebasan berkurang atau hilang.
Kebebasan berupa inisiatif atau pilihan (bebas bertindak, bebas mamilih) disebut kebebasan “dari” yakni dari halangan dan paksaan. Makna kebebasan. Bila dikata bahwa intisari kebebasan ialah bahwa manusia bisa bertindak menurut inisiatif sendiri dan pilihan sendiri, atas dasar pandangannya yang universal, maka dengan ini makna kebebasan belum diungkapkan. Maklumlah tiap-tiap tindakan terdiri atas tiga unsur, yakni:
1.     Bertindak atau tindakan.
2.     Asal tindakan yakni aku,
3.     Tujuan tindakan.
Makna kebebasan baru tampak bila kebebasan dilihat dalam hubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Bila manusia mampu mengarahkan dirinya ke arah suatu tujuan yang bernilai baginya, ia sungguh-sungguh bebas.
Kebebasan eksestensial ini dikembangkan melalui suatu kehidupan yang berdisiplin, yakni dengan menentukan batas bagi kelakuannya sendiri sehingga kebebasan eksestensial ini yang disukai orang, diisi tiap-tiap orang secara berbeda-beda.
Kebebasan eksestensial ini selayaknya disebut “kebebasan untuk” juga, sebab disini kebebasan dipandang dari segi tujuan. Tetapi sudah jelas bahwa istilah “kebebasan dari” dan “kebebasan untuk” tidak hanya menunjuk dua segi kebebasan, tetapi juga menandakan dua tahap kebebasan, malahan dua tingkat.



5.3 Kebebasan Moral
Kebebasan rasional. Kebebasan yang sebagai eksistensial merupakan kemampuan pribadi untuk mencapai tujuannya dapat ditanggapi secara berlainan, bila ditentukan syarat tambahan, bahwa tujuan hidup yang hendak dicapai, harus ada suatu tujuan yang wajar (menurut pandangan umum). Kebebasan ini disebut rasional, sebab menuntut supaya orang insyaf tentang tujuan hidup yang sebenarnya dan nilai-nilai yang sungguh berarti.
Ternayata kebebasan ini melibatkan suatu unsur objektif di dalam dirinya, sebab dituntut supaya diperhitungkan fakta hidup dan nilai-nilai hidup objektif.
1.     Fakta. Apa yang paling banyak menentukan bagi ada tidaknya suatu kebebasan rasional ialah fakta bahwa tiap-tiap orang hidup bersama orang-orang lain.
2.     Nilai-nilai. Bila manusia berpikir tentang tindakan mana yang wajar mana           yang tidak, maka ia menjadi insyaf bahwa kebebasan yang benar tidak           ditentukan oleh kecenderungen-kecenderungan jasmani dan psikis           perorangan melainkan terutama oleh nilai-nilai universal, seperti kejujuran,           keadilan, kebaikan hati dan sebagainya.

5.4 Ko-Eksistensi
Pada kenyataanya manusia hidup bersama orang-orang lain. Kebersamaan ini nyata dalam seluruh hidup manusia, dalam segala tindakannya. Karenanya eksistensinya yang selalu berrati juga ko-eksistensi. ia keluar dari diri sendiri kearah sesama.
1.     Bahwa manusia tertuju kearah sesama manusia menjadi nyata di bidang biologis. Tiap-tiap manusia yang lahir di dunia ini membutuhkan orang-orang lain untuk dapat hidup dan berkembang. Hal ini nyata juga di bidang psikis. Manusia membutuhkan orang lain secara psikis; tanpa orang lain ia tenggelam dalam kesepian.
2.     Ko-eksistensi bersifat etis, bila tiap-tipa manusia dinilai sebagai mahluk yang istimewa, dan penghargaan ini diambil sebagai prinsip aturan hidup bersama. Sikap hormat ini berlawanan dengan sikap egois yang mengunggulkan kepentingan individual sendiri. Sikap hormat itu memuncak dalam kerelaan hati untuk melayani sesama manusia, bukan karena ada suatu hak padanya, tetapi karena timbullah rasa kewajiban dalam hati sendiri.
Kesimpulannya dalam ko-eksistensi terdapat tiga tingkat:
1.     Ko-eksistensi biologis-psikis, yang berdasarkan kebutuhan aku. Dalam keadaan ini aku dipandang sebagai lebih tinggi daripada sesama.
2.     Ko-eksistensi etis berdasarkan kesamaan hak. Dalam keadaan ini aku dipandang sama tinggi dengan sesame. Prinsip rasional ini menjadi sumber hukum.
3.     Ko-eksistensi etis berdasarkan kewajiban. Dalam keadaan ini sesame dipandang lebih tinggi daripada aku. Prinsip ini menjadi sumber moral hidup, dan sumber hidup bersama moral, yakni aku mau tunduk kepada sesama manusia demi suatu kehidupan yang luhur yang sesuai dengan kehendak Tuhan.

BAB 6
HUKUM DAN KEADILAN

Hukum sangat erat hubungannya dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya sungguh-sungguh berarti sebagai hukum.
Pernyataan ini ada sangkut pautnya dengan tanggapan bahwa hukum merupakan bagian usaha manusia menciptakan suatu ko-eksistensi etis di dunia ini. Hanya melalui suatu kata hokum yang adil orang-orang dapat hidup dengan damai menuju suatu kesejahteraan jasmani maupun rohani.
Kebenaran ini paling tampak dalam menggunakan kata “ius” untuk menandakan hukum yang sejati. Namun ungkapan “the rule of law” mempunyai latar belakang yang sama juga, yakni cita-cita akan keadilan.

6.1 Hukum dan Moral
Kehendak untuk berlaku baik terhadap sesama manusia bermuara pada suatu pergaulan antara pribadi yang berdasarkan prinsip-prinsip rasional dan moral. Kehendak untuk mengatur hidup menghasilkan tiga macam norma, yakni:
1.     Norma moral yang mewajibkan tiap-tipa orang secara batiniah.
2.     Norma masyarakat, atau norma-norma sopan santun yang mengatur  pergaulan secara umum.
3.     Norma-norma yang mengatur hidup bersama secara  umum dengan menentukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Inilah norma-norma hukum.
Nyatalah perbedaan antara norma-norma menyangkut baik dasar norma (objektif-subjektif). Norma-norma moral bersifat subjektif, sebab berkaitan dengan suara hati subjek, lagi menuntut untuk sungguh-sungguh ditaati. Norma-norma sopan santun bersifat objektif, karena berhubungan dengan masyarakat dan kebudayaan, lagi tidak menuntut, hanya mengundang saja. Norma-norma hukum bersifat objektif, karena kaitannya dengan Negara, tetapi menuntut untuk ditaati.
Perbedaan antara hukum dan moral (etika) dapat diterangkan oleh I. Kant yang dilengkapi dengan uraian A. Reinach (1883-1917) sebagai berikut:
-         Norma moral mengena suara hati pribadi manusia, norma yurisdis berlaku     atas dasar suatu perjanjian.
-         Hak-hak moral tidak pernah hilang dan tidak dapat pindah ke orang lain, sedangkan hak-hak yuridis dapat hilang dan dapat pindah (sesuai dengan perjanjian).
-         Norma moral mengatur baik hidup batin maupun hidup lahir, sedangkan norma hukum hanya mengatur kehidupan lahiriah saja (de internis preator non iudicat).
Norma-norma moral dan norma-norma hukum memang berbeda, akan tetapi adanya suatu hubungan yang erat antara kedua jenis norma itu di mana-mana diakui juga.
Hubungan norma moral dan hukum sebenarnya lebih erat lagi, sebab norma-norma yang berbeda-beda secara abstrak, secara konkrit tidak usah muncul secara terpisah. Malahan justru dengan dijadikan norma hukum norma moral menjadi efektif bagi hidup bersama. Karenanya kewajiban yang timbul akibat timbulnya norma-norma yuridis ada dua jenis:
-         Yang bersifat ekstern karena sanksi; kewajiban ini bersifat yuridis belaka.
-         Yang juga bersifat intern atau moral: kewajiban ini bersifat etis-yuridis.
Suatu norma yuridis mewajibkan secara etis-yuridis, bila isinya menyangkut nilai-nilai dasar hidup. Inilah halnya pertama-tama dengan tata hukum sebagai keseluruhan, yamg tertuju untuk mencegah kekacauan dalam masyarakat.

6.2 The Rule of Law
Sistem hukum Anglo-saxon mengutamakan “the rule of law”, “the rule of law” harus ditaati, bahkan juga bila tidak adail. Sikap ini serasi dengan ajaran-ajaran filsafat empiris. Menurut filsafat itu hukum, entah tertulis atau tidak tertulis, adalah peraturan-peraturan yang diciptakan oleh suatu bangsa selama sejarahnya dan telah bermuara pada suatu perundang-undangan tertentu dan suatu praktek pengadilan tertentu. Hukum adalah undang-undang (lex/wet). Adil tidak merupakan unsur konstitutif pengertian hukum.
Beberapa pandangan memberikan konsekuensi-konsekuensi mengenai hukum yaitu:
1.     Pada prinsipnya hukum tidak melebihi Negara (yang dianggap sama dengan rakyat). Hukum adalah sarana pemerintah untuk mengatur masyarakat secara adil. Tidak ada instansi yang lebih tinggi. Karena kemungkinan akan ketidak adilan tetap ada, diharapkan bahwa dalam praktek hukum, keyakinan-keyakinan rakyat dan kebijaksanaan para hakim menghindari penyimpangan yang terlalu besar.
2.     Hukum adalah apa yang berlaku de facto, dan itulah akhirnya tidak lain daripada keputusan hakim dan juri rakyat. Orang-orang yang hidup dalam Negara-negara yang menganut sistem hukum ini, sadar tentang hal ini juga; hokum tidak lain daripada apa yang ditentukan.
3.     Menurut aliran-aliran empirisme hokum sebagai sistem tidak mewajibkan secara batiniah, sebab tidak dipandang sebagai bagian tugas etis manusia. Hukum harus ditaati oleh sebab terdapat sanksi bagi pelanggaran berupa hukuman. Bila ada orang yang taat secara batiniah, hal ini terjadi karena keyakinan agama.


6.3 Hukum Sebagai “ius”
Dalam sistem hukum yang disebut kontinental, hukum ditanggapi sebagai terjalin dengan prinsip-prinsip keadilan: hukum adalah undang-undang yang adil. Pengertian hukum ini serasi dengan ajaran filsafat tradisional, dimana pengertian hukum yang hakiki berkaitan dengan arti hukum sebagai keadilan. Hukum ialah ius atau Recht.
Walaupun pengertian yang tradisionil ini menyangkut segala peraturan yang disusun oleh orang untuk mengatur hidup bersama mereka, kebanyakan orang zaman kini insyaf juga, bahwa tidak terdapat hukum dalam arti yang penuh di luar tata hukum Negara.
Dapat disimpulkan bahwa suatu peraturan tidak menjadi hukum secara otomatis, karena berasal dari pemerintah. Hanya peraturan yang adil disebut hukum. Maka hukum dapat didefenisikan sbb; Hukum adalah peraturan-peraturan (undang-undang) yang dibentuk sebagai norma untuk mengatur masyarakat secara adil (oleh instansi yang berwenang).

6.4 Hakikat Hukum
Bila kita mengikuti gagasan-gagasan sistem hukum tradisional, maka dapat disimpulkan bahwa inti pengertian hukum, yakni hakikat hukum ialah menjadi sarana bagi penciptaan suatu aturan masyarakat yang adil. Pengertian tentang hakikat hukum ini berazaskan pada beberapa pertimbangan.
1.     Ternyata semua orang ingin mewujudkan suatu aturan masyarakat yang adil. Inilah pertama-tama ditujui dengan pembentukan undang-undang, yang harus sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Lagipula dengan tujuan yang     sama didirikan pengadilan. Pengadilan itu tugasnya ialah memecahkan perkara-perkara yang timbul akibat perbedaan pandangan antara warga-warga negara, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
2.     Pada umumnya hukum dialami sebagai berwibawa, sedemikian rupa sehingga hukum secara psikologis berpengaruh terhadap orang-orang yang      tinggal di bawah hukum tersebut. Wibawa hukum itu terletak dalam         kekuasaan pemerintah yang menciptakannya.
3.     Sejak pertengahan abad timbullah kecenderungan untuk menyamakan     hukum dengan suatu upaya (a tool) dalam membangun masyarakat,     khusunya menurut aspek sosio-ekonominya (social engeneering).     Perkembangan ini berjalan terus, sejajar dengan perkembangan ilmu-ilmu     pengetahuan yang bersangkutan.

Kesimpulan:
Hakikat hukum ialah: membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, inbreng van recht). Semua arti lain menunjuk kea rah ini sebagai arti dasar segala hukum.
Rigkasan dari buku
Dr. THEO HUIJBERS.
FILSAFAT HUKUM
PENERBIT KANISIUS.

2 komentar: