SURAT GUGATAN
Pontianak, 11 Maret 2013
Nomor : 001/ Pdt-G/ 2013/PN Skwg
Perihal : Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum
Lampiran : Surat Kuasa
khusus
Kepada
Yang Terhormat :
Bapak Ketua Pengadilan
Negeri
Singkawang
Di
Singkawang
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah
ini:
Marada Manurung, SH, Tetty. R.
Sianipar, SH, Sudi Purwanto , SH Pengacara/ Penasehat Hukum MARADA &
PARTNERS berkantor di Villa Ceria lestari, Blok D, No. 32, Jl. A Yani 2
Pontianak – Kalimantan Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04
Maret 2013, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili : AKHIANG yang
beralamat di Desa Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya-Pontianak yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PENGGUGAT;
Dengan ini mengajukan gugatan
melawan:
Tuan
ERLANGGA, Pekerjaan swasta, yang beralamat di Jl. Adisucipto, Perumahan BTN
Teluk Mulus, Blok B. No. 12 yang untuk selanjutnya disebut sebagai
TERGUGAT I dan Melawan Tuan TUGINO, Pekerjaan swasta,
yang beralamat di Jl. Iman Bonjol, Gang Kapuas no. 9 yang untuk selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT II.
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa pada
tahun 1994 Tuan SUGANDA menjual tanah miliknya kepada TERGUGAT I dengan harga sebesar Rp 8.000.000 (delapan
juta rupiah) dengan ukuran Panjang 40 meter dan Lebar 20 meter dan telah di
proses balik atas nama TERGUGAT I dengan
sertifikat tanah H.M. No. 125 tahun 1990.
2.
Bahwa pada
tanggal 2 januari 2012 TERGUGAT I memerlukan
dana, dan meminjam uang dengan TERGUGAT II
sebesar Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan jaminan sertifikat tanah
H.M. No. 125 Tahun 1990 milik dan atas nama TERGUGAT I.
3.
Dalam
perjanjian utang piutang tersebut ditentukan waktu pembayaran selama enam bulan
terhitung dari tanggal 02 januari 2012 s/d 02 juni 2012 dimana TERGUGAT I dan TERGUGAT II sama-sama terikat terhadap isi perjanjian
tersebut.
4.
Bilamana
TERGUGAT I tidak dapat melunasi
hutangnya, maka barang yang dijadikan jaminnan berupa sertifikat tanah H.M. No.
125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I
menjadi milik TERGUGAT II diamana TERGUGAT II diberikan kebebasan untuk mengalihkannya
ke pihak lain.
5.
Bahwa pada
tanggal 02 Juni 2013 TERGUGAT I tidak
dapat melunasi hutangnya dan TERGUGAT
II sudah berkali-kali menagih TERGUGAT I tetapi hasilnya nihil.
6.
Bahwa Pada
tanggal 02 September 2012 TERGUGAT II
membutuhkan dana dan menjual tanah yang
bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I kepada saudara AKHIANG sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta
rupiah) dan pada saat itu juga saudara AKHIANG menjadi pemilik tanah yang
bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I.
7.
Bahwa pada
saat AKHIANG mau mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang baru dibelinya
dari TERGUGAT II, TERGUGAT I melarangnya dengan alasan tanah tersebut
masih miliknya dan beliau tidak mau menandatangani akta jual beli di hadapan
Notaris/PPAT.
8. Bahwa
dengan adanya Jual-beli tanah
bersertifikat H.M. No. 125 Tahun 1990 dari TERGUGAT II kepada saudara AKHIANG maka tanah tersebut sudah
menjadi milik Saudara AKHIANG.
9. Bahwa dengan adanya
Perbuatan Melawan Hukum oleh
TERGUGAT I &
TERGUGAT II menyebabkan timbulnya kerugian
bagi saudara AKHIANG, yakni kerugian materill sebesar Rp 35.000.000,- (tiga
puluh lima juta rupiah) dan juga kerugian immaterill, Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu
Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan
perbuatannya tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Singkawang yang menangani perkara ini berkenan memutuskan:
1.
Menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya;
2. Menyatakan
secara hukum bahwa TERGUGAT I dan
TERGUGAT II bersalah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3. Menyatakan
secara hukum bahwa tanah yang bersertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 atas nama
TERGUGAT I tersebut adalah sah secara hukum milik saudara
AKHIANG.
4.
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara seluruhnya;
5. Menghukum TERGUGAT
I dan TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan
perkara ini.
Subsidair:
Seandainya Pengadilan
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pontianak,
11 Maret 2013
Hormat
kami,
Kuasa
Hukum Penggugat.
Marada
Manurung, SH
Tetty
R Sianipar, SH
Sudi
Purwanto, SH
ada contoh jawaban tergugat I/II atas gugatan ini gak???
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapus