SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Akhiang, Umur: 55 Tahun, Pekerjaan: swasta, merupakan
warga Negara Indonesia yang beralamat di Desa Teluk Suak Kecamatan Sungai Raya,
selanjutnya disebut “PIHAK PEMBERI
KUASA”
Dalam hal ini memilih tempat
kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dan
menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada:
- Marada Manurung , SH
- Tetty R Sianipar , SH
- Sudi Purwanto, SH
Para Advokat yang beralamat di
kantor Hukum MARADA & PARTNERS, beralamat di Villa Ceria lestari, Blok D, No. 32, Jl.A. Yani 2 Pontianak –
Kalimantan Barat,
yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yang untuk
selanjutnya disebut “ PIHAK PENERIMA KUASA”
-----------------------------------------------KHUSUS---------------------------------------------------
Untuk mengurus dan menyelesaikan perkara
sengketa tanah antara Pemberi Kuasa berlawanan dengan Tuan ERLANGGA dan Tuan TUGINO
baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu penerima kuasa juga diberikan
wewenang untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan, menghadiri persidangan
di Pengadilan Negeri Singkawang, melakukan mediasi, perdamaian, mengajukan replik,
mengajukan bukti-bukti, dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi, mengajukan
konklusi, menerima putusan, mengajukan berbagai upaya hokum dalam arti seluas-luasnya
yang sifatnya menguntungkan pemberi kuasa.
Kuasa ini dengan tegas diberikan hak
subsitusi dan hak retensi.
Pontianak, 04 Maret 2013
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
Materai 6000
Marada Manurung, SH
Akhiang
Tetty Sianipar, SH
Sudi Purwanto, SH
Telah
dilegalisir oleh:
------------------------
Panitera
Pengadilan:
Pada tanggal: ----------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar