Perihal:
Replik Penggugat dalam Perkara
Perdata
No: 001/ Pdt. G/ 2013/ PN. Semu, FH.Universitas Tanjungpura Pontianak.
Antara
MARADA
MANURUNG CS-------------PENGGUGAT
Melawan
Tuan
ERLANGA----------------------------TERGUGAT I
Tuan
TUGINO-------------------------------TERGUGAT II
Kepada
yang terhormat,
Ketua
Majelis Hakim
dalam
Perkara Perdata Nomor:
001/
Pdt. G/ 2013/ PN.Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak.
di:
PONTIANAK
Dengan
hormat,
Bahwa
terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara perdata No: 001/ Pdt.G/
2013/ PN. Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak, maka bersama ini
perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:
I.
DALAM EKSEPSI:
1. Bahwa
penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa
terkecuali.
2.
Bahwa Pengadilan yang berwenang
menangani perkara perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Semu Fakultas
Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
3.
Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan
sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.
II.
DALAM POKOK PERKARA:
1. Bahwa
pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat
kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
2.
Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada
poin 3 adalah benar, Tergugat I dan Tergugat II secara tegas mengaku telah
melakukan suatu perjanjian utang piutang pada tanggal 2 januari 2012 dengan
jaminan sertifikat tanah H.M, No: 125 tahun 1990 dan apabila Tergugat I tidak
dapat melunasi dalam waktu 6 bulan maka
tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990
menjadi hak milik Tergugat II dan dapat dialihkan ke pihak lain termasuk
Penggugat.
3.
Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara
poin 4, Tergugat I merasa dirugikan itu tidak benar, karena sesuai perjanjian
utang piutang antara Tergugat I dan Tergugat II apabila dalam waktu 6 bulan Tergugat I tidak dapat
membayar sama sekali maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990
menjadi hak milik Tergugat II.
4.
Bahwa apa yang dikatakan penggugat dalam
surat gugatan pada poin 4 dan 5 adalah benar.
5.
Bahwa jawaban tergugat dalam pokok
perkara poin 6 adalah ngaur, karena secara yuridis penggugat merupakan pemilik
sah sebidang tanah kavlingan (40m x 20m) dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun
1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B kecamatan Sungai Duri, sejak tanggal
02 september 2012 setelah dibeli dari Tergugat II dan sertifikat ada ditangan
Penggugat.
6.
Bahwa penggugat benar mangalami kerugian
materil sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas perbuatan
melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga kerugian immateriil
sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang
melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti
rugi akan perbuatannya tersebut.
Bahwa berdasarkan
uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan
dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara
ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
I. DALAM EKSEPSI.
1.
Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.
Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat
diterima secara hukum.
II. DALAM POKOK
PERKARA
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
2.
Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban
Tergugat.
3.
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I
dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
Tergugat.
4.
Menyatakan secara hukum bahwa tanah
kavlingan dengan sertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 yang berlokasi di Desa
Sungai Jaga B, Kecamatan Sungai Duri adalah hak milik saudara AKHIANG selaku
Penggugat.
5.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya
perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau ; Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Demikianlah Replik
penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat
mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:
Pontianak,
17 maret 2013
Hormat
kami, Kuasa Hukum Penggugat:
( Marada Manurung, SH )
( Tetty R Sianipar, SH ) ( Sudi Purwanto, SH )
BAIK TERIMA KASIH ATAS CONTOH REPLIK YANG DITANYANGKAN DAN KAMI BACA DENGAN CERMAT HAL ITU SANGAT BAIK DAN MEMBANTU DALAM PEMBUATAN REPLIK BAGI REKAN-REKAN SEPROPESI SEBAGAI ADVOKAT. TERUTAMA SAYA SENDIRI. TERIMA KASIH SALAMMMM.
BalasHapus