Rabu, 20 Maret 2013

CONTOH REPLIK PENGGUGAT



Perihal: Replik Penggugat dalam Perkara
Perdata No: 001/ Pdt. G/ 2013/ PN. Semu, FH.Universitas Tanjungpura Pontianak.

                                    Antara
MARADA MANURUNG CS-------------PENGGUGAT
                                    Melawan
Tuan ERLANGA----------------------------TERGUGAT I
Tuan TUGINO-------------------------------TERGUGAT II

Kepada yang terhormat,
Ketua Majelis Hakim
dalam Perkara Perdata Nomor:
001/ Pdt. G/ 2013/ PN.Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak.
di:
            PONTIANAK


Dengan hormat,

Bahwa terhadap eksepsi dan jawaban tergugat dalam perkara perdata No: 001/ Pdt.G/ 2013/ PN. Semu, FH Universitas Tanjungpura Pontianak, maka bersama ini perkenankanlah penggugat menyampaikan repliknya sebagai berikut:

I. DALAM EKSEPSI:

1.      Bahwa penggugat menolak seluruh dalil-dalil Eksepsi dan Jawaban tergugat tanpa terkecuali.
2.      Bahwa Pengadilan yang berwenang menangani perkara perdata ini sudah tepat ke Pengadilan Negeri Semu Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak.
3.      Bahwa Gugatan penggugat yang diajukan sudah tepat dan jelas, baik mengenai subjek dan objek Hukum secara normal.

II. DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa pada prinsipnya penggugat secara tegas menolak seluruh dalil-dalil jawaban tergugat kecuali apa yang secara tegas diakui oleh tergugat.
2.      Bahwa apa yang dikatakan tergugat pada poin 3 adalah benar, Tergugat I dan Tergugat II secara tegas mengaku telah melakukan suatu perjanjian utang piutang pada tanggal 2 januari 2012 dengan jaminan sertifikat tanah H.M, No: 125 tahun 1990 dan apabila Tergugat I tidak dapat melunasi dalam waktu 6 bulan  maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990  menjadi hak milik Tergugat II dan dapat dialihkan ke pihak lain termasuk Penggugat.
3.      Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin 4, Tergugat I merasa dirugikan itu tidak benar, karena sesuai perjanjian utang piutang antara Tergugat I dan Tergugat II apabila  dalam waktu 6 bulan Tergugat I tidak dapat membayar sama sekali maka tanah dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990 menjadi hak milik Tergugat II.
4.      Bahwa apa yang dikatakan penggugat dalam surat gugatan pada poin 4 dan 5 adalah benar.
5.      Bahwa jawaban tergugat dalam pokok perkara poin 6 adalah ngaur, karena secara yuridis penggugat merupakan pemilik sah sebidang tanah kavlingan (40m x 20m) dengan sertifikat H.M, No: 125 tahun 1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B kecamatan Sungai Duri, sejak tanggal 02 september 2012 setelah dibeli dari Tergugat II dan sertifikat ada ditangan Penggugat.
6.      Bahwa penggugat benar mangalami kerugian materil sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas perbuatan melawan hukum Tergugat I dan Tergugat II dan juga kerugian immateriil sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

I.  DALAM EKSEPSI.
1.      Menolak seluruh dalil-dalil Tergugat.
2.      Menyatakan bahwa Gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.

II. DALAM POKOK PERKARA
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat.
3.      Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tergugat.
4.      Menyatakan secara hukum bahwa tanah kavlingan dengan sertifikat H.M. No.125 Tahun 1990 yang berlokasi di Desa Sungai Jaga B, Kecamatan Sungai Duri adalah hak milik saudara AKHIANG selaku Penggugat.
5.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Atau ;  Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut           hukum.

Demikianlah Replik penggugat ini, atas perkenan Bapak Ketua Majelis Hakim yang terhormat mengabulkannya, sebelum dan sesudahnya diucapkan terima kasih:

 
                                                            Pontianak, 17 maret 2013
                                                            Hormat kami, Kuasa Hukum Penggugat:





( Marada Manurung, SH )          ( Tetty R Sianipar, SH )                ( Sudi Purwanto, SH )

1 komentar:

  1. BAIK TERIMA KASIH ATAS CONTOH REPLIK YANG DITANYANGKAN DAN KAMI BACA DENGAN CERMAT HAL ITU SANGAT BAIK DAN MEMBANTU DALAM PEMBUATAN REPLIK BAGI REKAN-REKAN SEPROPESI SEBAGAI ADVOKAT. TERUTAMA SAYA SENDIRI. TERIMA KASIH SALAMMMM.

    BalasHapus